29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bendahara Pemerintah Lemah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh bendahara pemerintah diketahui masih sangat rendah. Sehingga perlu diupayakan agar peningkatan kepatuhan akan pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan.

“Perlu ada pengawasan perpajakan terhadap pemotongan/ pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja APBD pada BUD,” sebut Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi saat menyampaikan sambutan dalam pengarahan sekaligus penutupan Sosialisasi Perpajakan/Aplikasi Simda oleh BPK Provsu di aula Gedung Kanwil DJP Lt 8 Jl. Sukamulia Medan, kemarin (12/11).

Menurutnya pengawasan belanja pemerintah melalui APBD diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2013 yang mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Daftar Transaksi Harian (DTH) dan menyampaikannya kepada BUD paling lambat 10 bulan berikutnya dan BUD wajib menyampaikan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).

Wagubsu mengatakan, Aplikasi Sistim Keuangan Daerah juga merupakan alat bantu dalam pelaksanaan pengeluaran keuangan daerah, SIMDA merupakan aplikasi yang dikelola oleh BPKP dapat menjadi sarana pengawasan yang efektif dan efisien dan meminimalisasi penyimpangan-penyimpangan.

Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen mengatakan, dalam hal apapun khususnya penanganan perpajakan harus dengan satu kata dan satu langkah.

Terpisah, terkait pemutihan pajak yang akhirnya diundur pelaksanaannya pada tahun ini, analis ekonomi asal UIN Sumut, Gunawan Benjamin menilai, kebijakan ini masuk dalam kebijakan populis pemerintah daerah.

“Namun saya menyarankan agar pemutihan ini jangan sering-sering dilakukan mengingat hal tersebut tidak mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang patuh akan pajak,” katanya menyoal kebijakan pemutihan pajak, di Medan, Kamis (13/11). (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh bendahara pemerintah diketahui masih sangat rendah. Sehingga perlu diupayakan agar peningkatan kepatuhan akan pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan.

“Perlu ada pengawasan perpajakan terhadap pemotongan/ pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja APBD pada BUD,” sebut Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi saat menyampaikan sambutan dalam pengarahan sekaligus penutupan Sosialisasi Perpajakan/Aplikasi Simda oleh BPK Provsu di aula Gedung Kanwil DJP Lt 8 Jl. Sukamulia Medan, kemarin (12/11).

Menurutnya pengawasan belanja pemerintah melalui APBD diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2013 yang mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Daftar Transaksi Harian (DTH) dan menyampaikannya kepada BUD paling lambat 10 bulan berikutnya dan BUD wajib menyampaikan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).

Wagubsu mengatakan, Aplikasi Sistim Keuangan Daerah juga merupakan alat bantu dalam pelaksanaan pengeluaran keuangan daerah, SIMDA merupakan aplikasi yang dikelola oleh BPKP dapat menjadi sarana pengawasan yang efektif dan efisien dan meminimalisasi penyimpangan-penyimpangan.

Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen mengatakan, dalam hal apapun khususnya penanganan perpajakan harus dengan satu kata dan satu langkah.

Terpisah, terkait pemutihan pajak yang akhirnya diundur pelaksanaannya pada tahun ini, analis ekonomi asal UIN Sumut, Gunawan Benjamin menilai, kebijakan ini masuk dalam kebijakan populis pemerintah daerah.

“Namun saya menyarankan agar pemutihan ini jangan sering-sering dilakukan mengingat hal tersebut tidak mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang patuh akan pajak,” katanya menyoal kebijakan pemutihan pajak, di Medan, Kamis (13/11). (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/