28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Komisi C: Stop Operasional Centre Point

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan melintas di depan gedung bermasalah Centre poin Jalan Timur Medan, Selasa (11/11). Gedung pencakar langit masih terus menuai permasalahan IMB, namun pemerintah belum juga merespon keadaan ini.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan melintas di depan gedung bermasalah Centre poin Jalan Timur Medan, Selasa (11/11). Gedung pencakar langit masih terus menuai permasalahan IMB, namun pemerintah belum juga merespon keadaan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi C DPRD Kota Medan akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menghentikan seluruh kegiatan di Center Point. Rekomendasi ini juga berlaku pada para tenant yang ada di pusat bisnis baru itu. Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan ini beralasan, Mall Center Point dan para tenant beroperasi tanpa mengantongi izin apapun dari Pemko Medan.

“Kita akan sampaikan kepada Pemko Medan untuk melakukan stanvas terhadap seluruh operasional Center Point, sampai persoalan hukumnya tuntas,” jelas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis usai melakukan peninjauan di Center Point, Kamis (13/11) siang.

Godfried menyayangkan sampai terjadinya pembiaran hingga Centre Point terbangun seperti sekarang. Kader Partai Gerindra ini juga mempertanyakan dasar dari Dinas Pendapatan Medan untuk mengutip pajak dari para tenant di Centre Point.

Kunjungan ini juga dihadiri beberapa anggota Komisi C lain diantaranya, Deni Ilham Lubis, Rajudin Sagala, Roby Barus, Boydo HK Panjaitan, serta Zulkifli Lubis. Rombongan Komisi C juga sempat menemui pimpinan Lotte Mart dan Center Point untuk mengkonfirmasi langsung mengenai perizinan.

“Tidak ada yang bisa menunjukkan izin, saya tidak takut siapa dibalik ini semua, semua harus distanvaskan,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menambahkan, seluruh outlet yang beroperasional di Center Point harus mengantongi izin. Sebab, kondisi seperti ini akan merugikan Pemko Medan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD).

“Mereka berjanji akan mengurus izin secepatnya dengan dasar putusan pengadilan negeri dan putusan mahkamah agung,”katanya menambahkan.

Sementara itu, Manager Center Point, Paulus yang menerima kunjungan para anggota legislatif itu tidak dapat berbicara banyak. Paulus menyebut, pihaknya ingin menaati seluruh aturan mengenai perizinan dari Pemko Medan. Namun, permohonan yang diajukannya selalu dimentahkan hanya karena tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB). “Sudah kami proses pak, tapi tidak kunjung diberikan izinnyan,” kata Paulus.

Sebagaimana diketahui, selain tak memiliki IMB, lahan Centre Point di Jlaan Jawa juga tak punya sertifikat tanah. Lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Syamsul mengatakan dirinya belum pernah mengeluarkan surat tidak silang sengketa kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) sebagai pengelola Center Point yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat kepemilikan lahan.

“Usulannya juga belum pernah disampaikan, jadi bagaimana memprosesnya,” ujarnya kemarin.

Beberapa waktu lalu, dirinya sempat melakukan kegiatan gotong royong membersihkan saluran drainase. Pada kesempatan itu ia bertemu pihak manajemen PT ACK yang berjanji akan mengurus dan memohon diterbitkannya pernyataan surat tidak silang sengketa dari kelurahan.

Syamsul menegaskan, bila PT ACK memohon untuk diterbitkan surat tidak silang sengketa, ia terlebih dahulu meminta pendapat dari pimpinan. “Saya tidak berani langsung mengambil keputusan, untuk itu saya akan berkordinasi dengan Pak Wali Kota. Apabila diperkanankan surat tersebut akan saya terbitkan, jika tidak maka surat itu juga tidak akan diterbitkan,” ucapnya.(dik/tom)

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan melintas di depan gedung bermasalah Centre poin Jalan Timur Medan, Selasa (11/11). Gedung pencakar langit masih terus menuai permasalahan IMB, namun pemerintah belum juga merespon keadaan ini.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan melintas di depan gedung bermasalah Centre poin Jalan Timur Medan, Selasa (11/11). Gedung pencakar langit masih terus menuai permasalahan IMB, namun pemerintah belum juga merespon keadaan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi C DPRD Kota Medan akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menghentikan seluruh kegiatan di Center Point. Rekomendasi ini juga berlaku pada para tenant yang ada di pusat bisnis baru itu. Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan ini beralasan, Mall Center Point dan para tenant beroperasi tanpa mengantongi izin apapun dari Pemko Medan.

“Kita akan sampaikan kepada Pemko Medan untuk melakukan stanvas terhadap seluruh operasional Center Point, sampai persoalan hukumnya tuntas,” jelas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis usai melakukan peninjauan di Center Point, Kamis (13/11) siang.

Godfried menyayangkan sampai terjadinya pembiaran hingga Centre Point terbangun seperti sekarang. Kader Partai Gerindra ini juga mempertanyakan dasar dari Dinas Pendapatan Medan untuk mengutip pajak dari para tenant di Centre Point.

Kunjungan ini juga dihadiri beberapa anggota Komisi C lain diantaranya, Deni Ilham Lubis, Rajudin Sagala, Roby Barus, Boydo HK Panjaitan, serta Zulkifli Lubis. Rombongan Komisi C juga sempat menemui pimpinan Lotte Mart dan Center Point untuk mengkonfirmasi langsung mengenai perizinan.

“Tidak ada yang bisa menunjukkan izin, saya tidak takut siapa dibalik ini semua, semua harus distanvaskan,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menambahkan, seluruh outlet yang beroperasional di Center Point harus mengantongi izin. Sebab, kondisi seperti ini akan merugikan Pemko Medan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD).

“Mereka berjanji akan mengurus izin secepatnya dengan dasar putusan pengadilan negeri dan putusan mahkamah agung,”katanya menambahkan.

Sementara itu, Manager Center Point, Paulus yang menerima kunjungan para anggota legislatif itu tidak dapat berbicara banyak. Paulus menyebut, pihaknya ingin menaati seluruh aturan mengenai perizinan dari Pemko Medan. Namun, permohonan yang diajukannya selalu dimentahkan hanya karena tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB). “Sudah kami proses pak, tapi tidak kunjung diberikan izinnyan,” kata Paulus.

Sebagaimana diketahui, selain tak memiliki IMB, lahan Centre Point di Jlaan Jawa juga tak punya sertifikat tanah. Lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Syamsul mengatakan dirinya belum pernah mengeluarkan surat tidak silang sengketa kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) sebagai pengelola Center Point yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat kepemilikan lahan.

“Usulannya juga belum pernah disampaikan, jadi bagaimana memprosesnya,” ujarnya kemarin.

Beberapa waktu lalu, dirinya sempat melakukan kegiatan gotong royong membersihkan saluran drainase. Pada kesempatan itu ia bertemu pihak manajemen PT ACK yang berjanji akan mengurus dan memohon diterbitkannya pernyataan surat tidak silang sengketa dari kelurahan.

Syamsul menegaskan, bila PT ACK memohon untuk diterbitkan surat tidak silang sengketa, ia terlebih dahulu meminta pendapat dari pimpinan. “Saya tidak berani langsung mengambil keputusan, untuk itu saya akan berkordinasi dengan Pak Wali Kota. Apabila diperkanankan surat tersebut akan saya terbitkan, jika tidak maka surat itu juga tidak akan diterbitkan,” ucapnya.(dik/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/