25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Perincian Dana Kampanye Paslon Diaudit

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum merinci penggunaan dana kampanye kedua pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Rincian penggunaan dana kampanye tersebut akan diperoleh setelah audit yang dilakukan KPU melalui akuntan publik independen.

“Kalau untuk sekarang ini belum bisa kita sampaikan. Masa kampanye inikan sedang berlangsung dan penggunaan dana masing-masing paslon terakhir nanti wajib dilaporkan,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Senin (6/7).

Tahapan terakhir itu, terang Benget, berupa Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.

“Yang tanggal 20 April kemarinkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Baik dari paslon, perseorangan maupun badan hukum dan kelompok masyarakat,” katanya.

Dana kampanye paslon selama tahapan Pilgubsu, kata dia dikirimkan melalui Rekening Khususnya Dana Kampanye (RKDK). Jika kedua paslon tidak taat azas dan aturan, maka dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pilgubsu.

“Tentu semua dana kampanye tersebut akan kita audit melalui akuntan publik yang ditunjuk KPU. Tapi untuk sejauh ini kita belum ketahui perincian dana kampanye terbesar paslon tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mayoritas dana kampanye pada tahapan Pilgubsu 2018, bersumber dari masing-masing paslon. Selebihnya berasal dari sumbangan badan hukum dan perseorangan. Demikian diketahui dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melalui http://kpud-sumutprov.go.id, Senin (23/4).  Penelusuran Sumut Pos, berdasarkan  kedua paslon Pilgubsu ke KPU, mayoritas dana kampanye bersumber dari masing-masing paslon. Seperti pasangan Eramas, dari laman KPU itu dirincikan bahwa senilai Rp10 miliar sumbangan dana kampanye mereka berasal dari Cawagub Musa Rajekshah (Ijeck). Sumbangan itu dilakukan dua tahap, yakni 14 Februari dan 20 Februari 2018. Sisanya berasal dari sumbangan dana badan hukum dan perseorangan. Dimana jika ditotal seluruhnya bernilai Rp13.895.000.000. Sumbangan dana dari badan hukum dan perseorangan ini juga sangat variatif. Mulai dari yang bernilai Rp20 juta, Rp75 juta, Rp350 juta sampai Rp750 juta.

Setali tiga uang, perincian LPSDK pasangan Djoss juga dominan bersumber dari kedua paslon. Sisanya didukung dari dana sumbangan badan hukum dan perseorangan. Adapun total dana kampanye pasangan Djoss sesuai LPSDK ke KPU, senilai Rp10.541.500.000. Dirincikan bahwa Cawagubsu Sihar Sitorus paling banyak menyumbangkan dana kampanye, senilai Rp6.475.000.000. Disusul sumbangan dari Cagubsu Djarot Saiful Hidayat senilai Rp2.415.000.000. Sementara sumbangan dari pihak lain dan perseorangan untuk pasangan Djoss jumlahnya variatif. Mulai dari Rp25 juta sampai ratusan juta rupiah. Sebagian besar yang terlihat di LPSK tersebut, sumbangan bersumber dari pengurus PDI Perjuangan Sumut. (prn/azw)

 

 

 

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum merinci penggunaan dana kampanye kedua pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Rincian penggunaan dana kampanye tersebut akan diperoleh setelah audit yang dilakukan KPU melalui akuntan publik independen.

“Kalau untuk sekarang ini belum bisa kita sampaikan. Masa kampanye inikan sedang berlangsung dan penggunaan dana masing-masing paslon terakhir nanti wajib dilaporkan,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Senin (6/7).

Tahapan terakhir itu, terang Benget, berupa Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.

“Yang tanggal 20 April kemarinkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Baik dari paslon, perseorangan maupun badan hukum dan kelompok masyarakat,” katanya.

Dana kampanye paslon selama tahapan Pilgubsu, kata dia dikirimkan melalui Rekening Khususnya Dana Kampanye (RKDK). Jika kedua paslon tidak taat azas dan aturan, maka dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pilgubsu.

“Tentu semua dana kampanye tersebut akan kita audit melalui akuntan publik yang ditunjuk KPU. Tapi untuk sejauh ini kita belum ketahui perincian dana kampanye terbesar paslon tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mayoritas dana kampanye pada tahapan Pilgubsu 2018, bersumber dari masing-masing paslon. Selebihnya berasal dari sumbangan badan hukum dan perseorangan. Demikian diketahui dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melalui http://kpud-sumutprov.go.id, Senin (23/4).  Penelusuran Sumut Pos, berdasarkan  kedua paslon Pilgubsu ke KPU, mayoritas dana kampanye bersumber dari masing-masing paslon. Seperti pasangan Eramas, dari laman KPU itu dirincikan bahwa senilai Rp10 miliar sumbangan dana kampanye mereka berasal dari Cawagub Musa Rajekshah (Ijeck). Sumbangan itu dilakukan dua tahap, yakni 14 Februari dan 20 Februari 2018. Sisanya berasal dari sumbangan dana badan hukum dan perseorangan. Dimana jika ditotal seluruhnya bernilai Rp13.895.000.000. Sumbangan dana dari badan hukum dan perseorangan ini juga sangat variatif. Mulai dari yang bernilai Rp20 juta, Rp75 juta, Rp350 juta sampai Rp750 juta.

Setali tiga uang, perincian LPSDK pasangan Djoss juga dominan bersumber dari kedua paslon. Sisanya didukung dari dana sumbangan badan hukum dan perseorangan. Adapun total dana kampanye pasangan Djoss sesuai LPSDK ke KPU, senilai Rp10.541.500.000. Dirincikan bahwa Cawagubsu Sihar Sitorus paling banyak menyumbangkan dana kampanye, senilai Rp6.475.000.000. Disusul sumbangan dari Cagubsu Djarot Saiful Hidayat senilai Rp2.415.000.000. Sementara sumbangan dari pihak lain dan perseorangan untuk pasangan Djoss jumlahnya variatif. Mulai dari Rp25 juta sampai ratusan juta rupiah. Sebagian besar yang terlihat di LPSK tersebut, sumbangan bersumber dari pengurus PDI Perjuangan Sumut. (prn/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/