27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPK Malaysia Datangi Imigrasi Medan

11-11-wn-malaysia-kantongi-paspor-indonesia-1MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perwakilan KPK Diraja Malaysia akan mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan hari ini, Senin (14/11) hari ini. Kedatangan mereka untuk memastikan identitas buronan yang berhasil ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

“Rencananya besok (hari ini,Red) perwakilan KPK Malaysia akan datang mengecek apakah benar Mohammad Khazaid Bin Hasyim adalah buronan mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari saat dihubungi, Minggu (13/11) sore.

Lilik mengaku, kedatangan KPK Malaysia turut didampingi pihak Direktorat Wasdakim Dirjetnim Kemenkumham RI. “Prosedurnya memang seperti itu,” imbuhnya.

Mantan Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, juga belum bisa memastikan penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Kanim Kelas I Khusus Medan atau Direktorat Wasdakim Kemenkumham RI.

“Kemungkinan bisa saja diambilalih pusat, tapi belum tahu. Besok mungkin kita koordinasikan lagi dengan pihak pusat,” jelasnya.

Dalam penanganan penyidikan kasus ini, Lilik mengaku terus berkordinasi dengan pihak Direktorat Wasdakim dan perwakilan Pemerintah Diraja Malaysia yang ada di Medan.

“Begitu kita temukan yang bersangkutan, kita langsung kordinasi dengan pusat dan pemerintah Malaysia,” sebutnya.

Sebelumnya, Kabid Wasdakim Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang WN Malaysia yang memiliki paspor Indonesia.”Laporan ini kita terima dari masyarakat pada Oktober lalu, selanjutnya dilakukan pendalaman sampai akhirnya yang bersangkutan digerebek dari kediamannya di jalan Glambir V Gang Atok Ujung Kecamatan Medan Helvetia,”ujarnya.

Kata Petrus, WN Malaysia itu tiba di Indonesia pada November 2015 lalu dengan menggunakan jalur ilegal dari Johor, Malaysia menuju Batam. Dari Batam yang bersangkutan menggunakan moda transportasi udara menuju Kota Medan.”WN Malaysia itu ke Indonesia untuk membebaskan diri dari proses hukum dari negara asalnya, karena di Malaysia yang bersangkutan masuk kedalam daftar cekal, dan tidak boleh meninggalkan Malaysia,”akunya.

Petrus Teguh menambahkan selama ini Mohammad Khazaid tinggal di Kabupaten Bireun Aceh. “Dia mengakui tinggal di rumah sepupunya bernama Ruslan,” tuturnya.

Pihak keluarganya itulah yang membantu mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. “Dokumen Administrasi kependudukan itu yang dijadikan dasar untuk mengurus Paspor Indonesia,” bebernya.

Lebih jauh dia menyebut, pihaknya akan menyurati kedutaan Malaysia. “Kita akan beritahu, kalau memang pemerintah Malaysia meminta agar dikembalikan, maka kami akan deportase. Jika tidak, yang bersangkutan akan diproses hukum,” ujarnya.(dik/ila)

 

11-11-wn-malaysia-kantongi-paspor-indonesia-1MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perwakilan KPK Diraja Malaysia akan mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan hari ini, Senin (14/11) hari ini. Kedatangan mereka untuk memastikan identitas buronan yang berhasil ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

“Rencananya besok (hari ini,Red) perwakilan KPK Malaysia akan datang mengecek apakah benar Mohammad Khazaid Bin Hasyim adalah buronan mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari saat dihubungi, Minggu (13/11) sore.

Lilik mengaku, kedatangan KPK Malaysia turut didampingi pihak Direktorat Wasdakim Dirjetnim Kemenkumham RI. “Prosedurnya memang seperti itu,” imbuhnya.

Mantan Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, juga belum bisa memastikan penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Kanim Kelas I Khusus Medan atau Direktorat Wasdakim Kemenkumham RI.

“Kemungkinan bisa saja diambilalih pusat, tapi belum tahu. Besok mungkin kita koordinasikan lagi dengan pihak pusat,” jelasnya.

Dalam penanganan penyidikan kasus ini, Lilik mengaku terus berkordinasi dengan pihak Direktorat Wasdakim dan perwakilan Pemerintah Diraja Malaysia yang ada di Medan.

“Begitu kita temukan yang bersangkutan, kita langsung kordinasi dengan pusat dan pemerintah Malaysia,” sebutnya.

Sebelumnya, Kabid Wasdakim Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang WN Malaysia yang memiliki paspor Indonesia.”Laporan ini kita terima dari masyarakat pada Oktober lalu, selanjutnya dilakukan pendalaman sampai akhirnya yang bersangkutan digerebek dari kediamannya di jalan Glambir V Gang Atok Ujung Kecamatan Medan Helvetia,”ujarnya.

Kata Petrus, WN Malaysia itu tiba di Indonesia pada November 2015 lalu dengan menggunakan jalur ilegal dari Johor, Malaysia menuju Batam. Dari Batam yang bersangkutan menggunakan moda transportasi udara menuju Kota Medan.”WN Malaysia itu ke Indonesia untuk membebaskan diri dari proses hukum dari negara asalnya, karena di Malaysia yang bersangkutan masuk kedalam daftar cekal, dan tidak boleh meninggalkan Malaysia,”akunya.

Petrus Teguh menambahkan selama ini Mohammad Khazaid tinggal di Kabupaten Bireun Aceh. “Dia mengakui tinggal di rumah sepupunya bernama Ruslan,” tuturnya.

Pihak keluarganya itulah yang membantu mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. “Dokumen Administrasi kependudukan itu yang dijadikan dasar untuk mengurus Paspor Indonesia,” bebernya.

Lebih jauh dia menyebut, pihaknya akan menyurati kedutaan Malaysia. “Kita akan beritahu, kalau memang pemerintah Malaysia meminta agar dikembalikan, maka kami akan deportase. Jika tidak, yang bersangkutan akan diproses hukum,” ujarnya.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/