30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mabes Geledah Rumah Pejabat OP Belawan

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos Tim Satgas Anti Pungli Mabes Polri bersama petugas Polda Sumut saat tiba di kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, untuk melakukan penggeledahan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT), Senin (31/10).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Usai menetapkan SA alias Ansar, oknum pejabat Otoritas Pelabuhan (OP) Kementerian Perhubungan Laut sebagai tersangka korupsi, Polisi menggeledah rumahnya di Komplek Yuki Kecamatan Hamparan Perak. Hasilnya, bundelan dokumen disita petugas yang menelusuri kasus OTT di Pelabuhan Belawan, Minggu (13/11).

Penggeledahan di kediaman oknum pejabat OP sekaligus mantan menejer UUJBM Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, dengan pengawalan aparat Resmob Polda Sumut dan jajaran Polres Pelabuhan Belawan, sempat menjadi perhatian warga sekitar. Satu jam kemudian, petugas dari Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli keluar dari dalam rumah Ansar sambil membawa sejumlah dokumen.

Dari lokasi ini, polisi bergerak menuju ke rumah SPM alias Sabam, oknum Sekretaris Koperasi TKBM di Perumahan Griya Martubung Blok 2 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Tak hanya rumah, kantor dan gudang tempat penyimpanan mobil mewah milik Sabam, tersangka pemerasan yang berada di perumahan tersebut juga tidak luput dari penggeledahan. Di tempat ini, polisi kembali membawa kotak berisi dokumen.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari membenarkan adanya penggeledahan dimaksud. Dia mengaku, pihaknya hanya membantu pengamanan penggeledahan yang dilakukan tim Satgas Sebur Pungli dan petugas Polda Sumut.

“Kita cuma membantu pengamanan, untuk dokumen yang dibawa kita tidak tahu itu dokumen apa,” katanya.

Selain rumah oknum pejabat OP sebut, Edi sebelumnya mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Ketua Koperasi TKBM berinisial, M alias Ucok Ketua di Jalan TM Pahlawan, Belawan. Selanjutnya, penggeledahan di rumah oknum bendahara Koperasi TKBM, FHS alias Holmes di Komplek Griya Marelan Kecamatan Medan Marelan.

“Ada empat rumah digeledah dan di-police line. Tapi, untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Polda saja,” ucap Edi.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kabar penggeledahan tersebut. “Dari Mabes kali ya, saya belum dapat info,” ujar Rina, Minggu (13/11) siang.

Menurut dia, hingga kini belum ada perkembangan terbaru terkait proses penyidikan kasus OTT di Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan. Padahal, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus demurrage time Pelabuhan Belawan ini.

Tiga tersangka diantaranya pengurus inti Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, masing-masing Mafrizal selaku ketua koperasi, Sabam Manalu selaku sekretaris koperasi dan Frans Holmes Sitanggang selaku bendahara koperasi. Serta, seorang lagi merupakan mantan pegawai Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan yang sudah dimutasikan ke OP Ambon, Amsar Sabiran.

“Perkembangan belum ada, masih yang kemarin saja. Ketua Kopeasi TKBM itu saja yang menyerahkan diri,” ujar mantan Kapolres Binjai ini.

Begitupun, Rina mengarahkan Sumut Pos untuk konfirmasi ke Dir Reskrimum. “Coba di cek ke Dir Krimum,” tandas Rina.

Sementara, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah ketika dikonfirmasi membenarkan penggeledahan di rumah Frans Sitanggang tersebut. “Iya betul sekali. Sabtu (12/11), menjelang malam dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan (Frans),” ujar Fallah.

Dia menambahkan, tim dari Mabes Polri dan Polda Sumut mengamankan sejumlah dokumen yang dijadikan dalam satu bundelan. Selain itu, kata Fallah, tim juga menyita satu unit Toyota Camry. “Dokumen kaitannya tentang TKBM yang disita. Misalnya AD/ART, perjanjian SKB (Surat Keputusan Bersama),” ujar Fallah.

Dia menambahkan, Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan di Jalan Minyak No 1, Belawan, hingga kini masih terpasang garis polisi (police line). Belum diketahui pasti, kapan garis polisi itu akan dibuka. “Untuk rumah Frans tidak digaris polisi,” jelasnya.

Disoal keterlibatan pegawai lain dari beberapa instansi di Pelabuhan Belawan, seperti Bea Cukai, PT Pelindo I, Karantina hingga OP Belawan, menurutnya sejauh ini belum ada. Fallah mengatakan, tim saat ini masih bekerja untuk mengetahui adanya keterlibatan pegawai lain melalui aliran dana.

“Saat ini, masih dalam pengembangan,” tandas Fallah. (rul/ted/adz)

 

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos Tim Satgas Anti Pungli Mabes Polri bersama petugas Polda Sumut saat tiba di kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, untuk melakukan penggeledahan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT), Senin (31/10).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Usai menetapkan SA alias Ansar, oknum pejabat Otoritas Pelabuhan (OP) Kementerian Perhubungan Laut sebagai tersangka korupsi, Polisi menggeledah rumahnya di Komplek Yuki Kecamatan Hamparan Perak. Hasilnya, bundelan dokumen disita petugas yang menelusuri kasus OTT di Pelabuhan Belawan, Minggu (13/11).

Penggeledahan di kediaman oknum pejabat OP sekaligus mantan menejer UUJBM Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, dengan pengawalan aparat Resmob Polda Sumut dan jajaran Polres Pelabuhan Belawan, sempat menjadi perhatian warga sekitar. Satu jam kemudian, petugas dari Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli keluar dari dalam rumah Ansar sambil membawa sejumlah dokumen.

Dari lokasi ini, polisi bergerak menuju ke rumah SPM alias Sabam, oknum Sekretaris Koperasi TKBM di Perumahan Griya Martubung Blok 2 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Tak hanya rumah, kantor dan gudang tempat penyimpanan mobil mewah milik Sabam, tersangka pemerasan yang berada di perumahan tersebut juga tidak luput dari penggeledahan. Di tempat ini, polisi kembali membawa kotak berisi dokumen.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari membenarkan adanya penggeledahan dimaksud. Dia mengaku, pihaknya hanya membantu pengamanan penggeledahan yang dilakukan tim Satgas Sebur Pungli dan petugas Polda Sumut.

“Kita cuma membantu pengamanan, untuk dokumen yang dibawa kita tidak tahu itu dokumen apa,” katanya.

Selain rumah oknum pejabat OP sebut, Edi sebelumnya mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Ketua Koperasi TKBM berinisial, M alias Ucok Ketua di Jalan TM Pahlawan, Belawan. Selanjutnya, penggeledahan di rumah oknum bendahara Koperasi TKBM, FHS alias Holmes di Komplek Griya Marelan Kecamatan Medan Marelan.

“Ada empat rumah digeledah dan di-police line. Tapi, untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Polda saja,” ucap Edi.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kabar penggeledahan tersebut. “Dari Mabes kali ya, saya belum dapat info,” ujar Rina, Minggu (13/11) siang.

Menurut dia, hingga kini belum ada perkembangan terbaru terkait proses penyidikan kasus OTT di Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan. Padahal, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus demurrage time Pelabuhan Belawan ini.

Tiga tersangka diantaranya pengurus inti Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, masing-masing Mafrizal selaku ketua koperasi, Sabam Manalu selaku sekretaris koperasi dan Frans Holmes Sitanggang selaku bendahara koperasi. Serta, seorang lagi merupakan mantan pegawai Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan yang sudah dimutasikan ke OP Ambon, Amsar Sabiran.

“Perkembangan belum ada, masih yang kemarin saja. Ketua Kopeasi TKBM itu saja yang menyerahkan diri,” ujar mantan Kapolres Binjai ini.

Begitupun, Rina mengarahkan Sumut Pos untuk konfirmasi ke Dir Reskrimum. “Coba di cek ke Dir Krimum,” tandas Rina.

Sementara, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah ketika dikonfirmasi membenarkan penggeledahan di rumah Frans Sitanggang tersebut. “Iya betul sekali. Sabtu (12/11), menjelang malam dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan (Frans),” ujar Fallah.

Dia menambahkan, tim dari Mabes Polri dan Polda Sumut mengamankan sejumlah dokumen yang dijadikan dalam satu bundelan. Selain itu, kata Fallah, tim juga menyita satu unit Toyota Camry. “Dokumen kaitannya tentang TKBM yang disita. Misalnya AD/ART, perjanjian SKB (Surat Keputusan Bersama),” ujar Fallah.

Dia menambahkan, Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan di Jalan Minyak No 1, Belawan, hingga kini masih terpasang garis polisi (police line). Belum diketahui pasti, kapan garis polisi itu akan dibuka. “Untuk rumah Frans tidak digaris polisi,” jelasnya.

Disoal keterlibatan pegawai lain dari beberapa instansi di Pelabuhan Belawan, seperti Bea Cukai, PT Pelindo I, Karantina hingga OP Belawan, menurutnya sejauh ini belum ada. Fallah mengatakan, tim saat ini masih bekerja untuk mengetahui adanya keterlibatan pegawai lain melalui aliran dana.

“Saat ini, masih dalam pengembangan,” tandas Fallah. (rul/ted/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/