26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Sidang Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif, Jadi Sekda, Yusmada Setor Rp100 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada mengaku menyetor uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Syahrial, melalui seseorang bernama Sajali Lubis, sebagai uang terima kasih karena menjabat sebagai Sekda. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/7).

SAKSI: Sekda Tanjungbalai Yusmada memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial secara virtual, Senin (19/7).istimewa/sumu tpos.

“Lelang (jabatan) pertama, tidak ada yang daftar. Lalu (lelang jabatan) yang kedua, Sajali datang ke saya. Dia menawarkan supaya saya memberikan sejumlah uang, saya bilang tidak mau. Dia bilang tolonglah dibantu Pak Wali, kau siapkanlah uang Rp300 juta katanya, tapi tetap saya tidak mau,” ungkap Yusmada saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Setelah ia menolak memberikan uang Rp300 juta untuk menjabat Sekda, Sajali kembali datang ke kantornya dan meminta uang sebesar Rp200 juta. Saat itu, kata Yusmada, ia tengah mengikuti seleksi menjadi Sekda Tanjungbalai, karena adanya surat Wali Kota bahwa pejabat sejajaran dirinya wajib mengikuti tes menjadi sekda.

Saat Sajali kembali datang ke kantornya, Yusmada mengaku menolak memberikan uang Rp200 juta tersebut karena sejak awal ia tidak ada niat menjadi Sekda Tanjungbalai. “Mendekati proses tahap akhir, Sajali datang lagi menyampaikan bahwa saya menjadi sekda. Kata Sajali, terserah saya kalau ada Rp100 juta dulu tak apa, sisanya nanti. Sebenarnya saat itu saya masih menolak, namun karena Sajali bilang bisa Rp100 juta dulu, saya iyakan,” bebernya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada yang dibacakan Jaksa, ia mengaku sudah tiga kali didatangi Sajali, sehingga ia pun menyerahkan uang Rp100 juta tersebut, karena takut kalau dicopot tiba-tiba dari jabatannya sebagai Kadis Perkim. “Saya mengiyakan karena saya pikir, kalau saya menolak terus-terusan bisa saja jabatan saya sebagai Kadis Perkim dicopot,” katanya.

Yusmada mengaku, uang tersebut diserahkannya secara tunai pada 6 September 2019 lalu. Ia mengaku kalau uang itu dari uang pribadinya. Selanjutnya, jaksa kembali mencecar, apakah benar uang tersebut diberikan terkait diangkatnya Yusmada sebagai Sekda. “Kalau menurut saya, itu enggak ada kaitannya,” jawabnya.

Namun, saat Jaksa membacakan BAP Yusmada nomor 15 yang mengatakan, uang Rp100 juta yang sudah ia serahkan ke Syahrial melalui Sajali adalah uang terkait jabatannya sebagai Sekda. Yusmada diam sejenak, dan tak menampik keterangan BAP.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa pun sempat mengaku ingin mengakali pemberian uang tersebut, seolah-olah utang piutang dengan terdakwa Syarial. Sebab penyidik KPK mulai mencium adanya perkara dugaan jual beli jabatan tersebut di Pemko Tanjung balai. Hingga Yusmada mengaku sempat dipanggil terdakwa bertemu di sebuah gudang dan membicarakan soal uang Rp1,6 miliar yang diminta penyidik KPK Stepanus Robinson. “Saya ditelepon Pak Wali, disuruh datang ke gudang. Pak Syahrial menceritakan, kita perlu uang diberikan ke penyidik KPK. Katanya, bagaimana ya bang, si Robin minta Rp1,6 miliar. Karena sama-sama diam tidak ada solusi saya pamit,” bebernya.

Di hari berikutnya, Yusmada mengaku disuruh Syahrial menghubungi Kadis PU agar menghadap. Setelah pertemuan, Kadis tersebut menyampaikan ke saksi bahwa ia disuruh menyiapkan uang Rp1,6 miliar tersebut. “Ibu Teti menyampaikan, saya disuruh menyiapkan uang, katanya pening kepala ku bang disuruh cari uang sama Pak Wali,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemberian uang tersebut agar kasus dugaan jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang terdahulu dihentikan penyidikannya oleh KPK. “Waktu itu tujuannya (memberi uang) menghentikan kasus di Pemko Tanjungbalai. Kasus jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang mau dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus kita terdahulu bisa dibantu saudara Robin,” bebernya.

Mengutip dakwaan, Jaksa KPK mendakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial atas kasus pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattujulu. Syahrial diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada mengaku menyetor uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Syahrial, melalui seseorang bernama Sajali Lubis, sebagai uang terima kasih karena menjabat sebagai Sekda. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/7).

SAKSI: Sekda Tanjungbalai Yusmada memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial secara virtual, Senin (19/7).istimewa/sumu tpos.

“Lelang (jabatan) pertama, tidak ada yang daftar. Lalu (lelang jabatan) yang kedua, Sajali datang ke saya. Dia menawarkan supaya saya memberikan sejumlah uang, saya bilang tidak mau. Dia bilang tolonglah dibantu Pak Wali, kau siapkanlah uang Rp300 juta katanya, tapi tetap saya tidak mau,” ungkap Yusmada saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Setelah ia menolak memberikan uang Rp300 juta untuk menjabat Sekda, Sajali kembali datang ke kantornya dan meminta uang sebesar Rp200 juta. Saat itu, kata Yusmada, ia tengah mengikuti seleksi menjadi Sekda Tanjungbalai, karena adanya surat Wali Kota bahwa pejabat sejajaran dirinya wajib mengikuti tes menjadi sekda.

Saat Sajali kembali datang ke kantornya, Yusmada mengaku menolak memberikan uang Rp200 juta tersebut karena sejak awal ia tidak ada niat menjadi Sekda Tanjungbalai. “Mendekati proses tahap akhir, Sajali datang lagi menyampaikan bahwa saya menjadi sekda. Kata Sajali, terserah saya kalau ada Rp100 juta dulu tak apa, sisanya nanti. Sebenarnya saat itu saya masih menolak, namun karena Sajali bilang bisa Rp100 juta dulu, saya iyakan,” bebernya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada yang dibacakan Jaksa, ia mengaku sudah tiga kali didatangi Sajali, sehingga ia pun menyerahkan uang Rp100 juta tersebut, karena takut kalau dicopot tiba-tiba dari jabatannya sebagai Kadis Perkim. “Saya mengiyakan karena saya pikir, kalau saya menolak terus-terusan bisa saja jabatan saya sebagai Kadis Perkim dicopot,” katanya.

Yusmada mengaku, uang tersebut diserahkannya secara tunai pada 6 September 2019 lalu. Ia mengaku kalau uang itu dari uang pribadinya. Selanjutnya, jaksa kembali mencecar, apakah benar uang tersebut diberikan terkait diangkatnya Yusmada sebagai Sekda. “Kalau menurut saya, itu enggak ada kaitannya,” jawabnya.

Namun, saat Jaksa membacakan BAP Yusmada nomor 15 yang mengatakan, uang Rp100 juta yang sudah ia serahkan ke Syahrial melalui Sajali adalah uang terkait jabatannya sebagai Sekda. Yusmada diam sejenak, dan tak menampik keterangan BAP.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa pun sempat mengaku ingin mengakali pemberian uang tersebut, seolah-olah utang piutang dengan terdakwa Syarial. Sebab penyidik KPK mulai mencium adanya perkara dugaan jual beli jabatan tersebut di Pemko Tanjung balai. Hingga Yusmada mengaku sempat dipanggil terdakwa bertemu di sebuah gudang dan membicarakan soal uang Rp1,6 miliar yang diminta penyidik KPK Stepanus Robinson. “Saya ditelepon Pak Wali, disuruh datang ke gudang. Pak Syahrial menceritakan, kita perlu uang diberikan ke penyidik KPK. Katanya, bagaimana ya bang, si Robin minta Rp1,6 miliar. Karena sama-sama diam tidak ada solusi saya pamit,” bebernya.

Di hari berikutnya, Yusmada mengaku disuruh Syahrial menghubungi Kadis PU agar menghadap. Setelah pertemuan, Kadis tersebut menyampaikan ke saksi bahwa ia disuruh menyiapkan uang Rp1,6 miliar tersebut. “Ibu Teti menyampaikan, saya disuruh menyiapkan uang, katanya pening kepala ku bang disuruh cari uang sama Pak Wali,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemberian uang tersebut agar kasus dugaan jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang terdahulu dihentikan penyidikannya oleh KPK. “Waktu itu tujuannya (memberi uang) menghentikan kasus di Pemko Tanjungbalai. Kasus jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang mau dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus kita terdahulu bisa dibantu saudara Robin,” bebernya.

Mengutip dakwaan, Jaksa KPK mendakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial atas kasus pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattujulu. Syahrial diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/