25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

KAMAK Sumut Minta Wali Kota Medan Copot Kadis PU dan PKPPR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara (Sumut) menggelar demo di depan Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Kecamatan Medan Petisah, Senin (14/11/22) siang.

Dalam aksinya, massa dengan tegas meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk segera mencopot Kadis Pekerjaan Umum (PU) Topan OP Ginting, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Endar Lubis, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Benny Sinomba Siregar dan sejumlah pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemko Medan.

“Kami minta Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution yang terhormat untuk memanggil dan mencopot para pejabat tersebut, karena kinerjanya sangat buruk dan banyak menimbulkan kerugian negara,” ucap Kordinator Aksi, Iskandar Muda Harahap.

Dikatakan Iskandar, Pemko Medan seharusnya belajar dan berbenah dari pemerintahan lama yang kerap tersandung persoalan hukum hingga merusak nama baik Kota Medan, terkhusus mengkhianati janji kepada masyarakat.

“Semua harus mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), bukan mengacu pada kekuasaan dan kewenangan dalam memimpin,” teriak Iskandar.

Adapun dasar KAMAK Sumut meminta pencopotan tersebut, kata Iskandar, adalah anggaran fantastis di Dinas PU yang dinilai tidak tepat sasaran hingga mendung adanya korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI di Tahun 2022.

“Kami juga mensinyalir dan menduga adanya keterlibatan Topan Ginting dalam mengatur dan membagikan proyek kepada kolega Wali Kota Medan. Saat ini juga masih banyak ditemukan berbagai pekerjaan yang amburadul dan terkesan tidak profesional dalam pelaksanaannya. Kita tak ingin ada lagi konspirasi,” ujarnya.

Dari BPPRD, lanjut Iskandar, pengelolaan pajak saat ini juga belum memadai dan teridentifikasi adanya kecurangan, sehingga merugikan Keuangan Negara hingga puluhan milyar sesuai hasil pemeriksaan BPK RI.

“Wali Kota Medan harus berani dan komit sesuai janjinya untuk mengganti siapapun yang tidak bekerja secara maksimal, sekalipun Kepala BPPRD bagian dari keluarga Wali Kota Medan,” katanya.

Selain itu, adanya dugaan korupsi yang terjadi juga merugikan Keuangan Negara di Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan pada Dinas PKPPR Tahun Anggaran 2021.

“Kita juga minta agar dibuka secara transparan dugaan persoalan izin Amdal Lalin dan dugaan penghilangan cagar budaya atas proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,” pungkasnya.
(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara (Sumut) menggelar demo di depan Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Kecamatan Medan Petisah, Senin (14/11/22) siang.

Dalam aksinya, massa dengan tegas meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk segera mencopot Kadis Pekerjaan Umum (PU) Topan OP Ginting, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Endar Lubis, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Benny Sinomba Siregar dan sejumlah pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemko Medan.

“Kami minta Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution yang terhormat untuk memanggil dan mencopot para pejabat tersebut, karena kinerjanya sangat buruk dan banyak menimbulkan kerugian negara,” ucap Kordinator Aksi, Iskandar Muda Harahap.

Dikatakan Iskandar, Pemko Medan seharusnya belajar dan berbenah dari pemerintahan lama yang kerap tersandung persoalan hukum hingga merusak nama baik Kota Medan, terkhusus mengkhianati janji kepada masyarakat.

“Semua harus mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), bukan mengacu pada kekuasaan dan kewenangan dalam memimpin,” teriak Iskandar.

Adapun dasar KAMAK Sumut meminta pencopotan tersebut, kata Iskandar, adalah anggaran fantastis di Dinas PU yang dinilai tidak tepat sasaran hingga mendung adanya korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI di Tahun 2022.

“Kami juga mensinyalir dan menduga adanya keterlibatan Topan Ginting dalam mengatur dan membagikan proyek kepada kolega Wali Kota Medan. Saat ini juga masih banyak ditemukan berbagai pekerjaan yang amburadul dan terkesan tidak profesional dalam pelaksanaannya. Kita tak ingin ada lagi konspirasi,” ujarnya.

Dari BPPRD, lanjut Iskandar, pengelolaan pajak saat ini juga belum memadai dan teridentifikasi adanya kecurangan, sehingga merugikan Keuangan Negara hingga puluhan milyar sesuai hasil pemeriksaan BPK RI.

“Wali Kota Medan harus berani dan komit sesuai janjinya untuk mengganti siapapun yang tidak bekerja secara maksimal, sekalipun Kepala BPPRD bagian dari keluarga Wali Kota Medan,” katanya.

Selain itu, adanya dugaan korupsi yang terjadi juga merugikan Keuangan Negara di Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan pada Dinas PKPPR Tahun Anggaran 2021.

“Kita juga minta agar dibuka secara transparan dugaan persoalan izin Amdal Lalin dan dugaan penghilangan cagar budaya atas proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,” pungkasnya.
(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/