Tanah Aset Pemprovsu Dijual dan Dijadikan Ruko
MEDAN- Sebanyak 25,51 hektar lahan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang merupakan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 9, di Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Erstate, Kecamatan Percut Sei Tuan yang dibangun rumah toko (ruko), diduga merupakan permainan antara oknum-oknum pejabat Pemprovsu dengan pihak ketiga, dalam hal ini pengembang.
Kepala Biro Perlengkapan dan Perawatan (Kapwat) Provsu, Syafruddin SH MHum, yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, jika diterangkannya secara detil mengenai persoalan tersebut, maka akan ada pihak yang tersinggung.
“Kalau mengenai aset seluas 200 hektar itu, bukan kapasitas dan kewenangan saya menjelaskannya. Lagian saya takut, kalau saya terangkan ada yang merasa tersinggung,” ucapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang ada, aset Pemprovsu di area yang dipertanyakan tersebut, hanya seluas 25,51 hektar saja. Sedangkan sertifikatnya, sekadar sertifikat hak pakai tahun 1997. Tapi saat disinggung mengenai sertifikat hak pakai, dimana sebelum diterbitkannya sertifikat tersebut, lahan yang saat ini telah dikelola pengembang milik siapa dan apa dasar pengeluaran sertifikat hak pakai tersebut, Syafaruddin berkilah.
“Masalah itu saya tidak tahu. Tanyakan saja sama Kabag Pertanahan Pemprovsu,” kilahnya.
Sementara itu, pengakuan serta sikap yang sama juga ditunjukkan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Provsu, Darwin Hutauruk yang dikonfirmasi wartawan mengenai hal itu mengaku, tidak mengetahui seluk beluk persoalan itu.
“Saya nggak tahu itu, karena kejadiannya sekira tahun 1988 dan itu belum saya yang menjabat Kabag Pertanahan,” akunya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat yang juga mantan anggota DPRD Sumut dua periode dari tahun 1999-2004 dan 2004-2009, HM Marzuki SE mengatakan, dengan munculnya persoalan ini, menunjukkan dengan jelas adanya permainan dari oknum-oknum di Pemprovsu dengan pihak pengembang.
“Ini sudah jelas pelanggaran. Karena tidak pernah ada surat yang memberi kebebasan, penjualan atau pemberian aset pemerintah kepada pengembang. Ini kasus pidana, dan harus dilaporkan secara pidana serta diproses hukum,” tegasnya.
Dikatakannya, adanya pergantian Gubsu dari dulu hingga saat ini tidak pernah ada diterbitkan surat penyerahan atau penjualan aset tersebut.
“Saya anggota DPRD Sumut dua periode, saya tahu persis mengenai tanah itu. Dari zaman Pak Kaharuddin, Raja Inal sampai sekarang tak pernah ada surat melepaskan tanah itu ke pihak ketiga atau pengembang. Ini pelanggaran,” tandasnya.
Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal mengatakan, oknum-oknum Pemprovsu tidak transparan kepada publik mengenai aset. Maka dari itu, sinyalemen adanya kongkalikong antara oknum pejabat Pemprovsu dan pengembang secara tidak langsung terlihat dengan sendirinya.
“Jika Pansus tanah ini disetujui pimpinan dewan, maka persoalan tanah yang merupakan aset Pemprovsu itu pembahasannya akan diagendakan. Bila terbukti, itu milik pemprovsu yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat serta dunia pendidikan, maka pengembang harus keluar dan membongkar seluruh bangunannya,” tegasnya.
Pantauan wartawan di wilayah Desa Medan Estate, berdiri beberapa kampus, Unimed, Amir Hamzah, UMA, IAINSU, Akademi Perawat (Akper) Binalita Husada, Gedung Balap Sepeda, Gedung eks Kantor Gubernur, PT MD, Kompleks MMTC.
Seorang warga bermarga Siregar mengatakan, komplek PT MD yang bergerak di bidang properti atau bangunan gudang itu mengatakan, dahulunya lokasi tersebut merupakan kampus Amir Hamzah dan sekarang telah menjadi gudang. (ari)