26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bawaslu: Terpidana Sekalipun, Ahok Berhak Ikut Pilkada

Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad memastikan bahwa Basuki Tjahana Purnama (Ahok) berhak untuk mengikuti proses pemilihan Gubernur DKI Jakarta, apapun statusnya.

Dia menegaskan, Bawaslu tetap mengizinkan Ahok mengikuti proses pilkada,‎ meski Cagub nomor urut dua itu tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa penistaan agama.

Menurut Muhammad, hal itu merupakan hak Ahok yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

‎”Dalam UU nomor 10 tahun 2016, Pak Ahok tersangka, terdakwa, atau terpidana, tetap berhak ikut pilkada,” kata Muhammad usai acara dialog ‘Bersinergi untuk Pilkada’ di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Oleh karena itu, Muhammad mengimbau agar masyarakat menerima dan memperlakukan Ahok sama seperti Cagub DKI lainnya. Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, juga meminta agar tidak ada diskriminasi terhadap Ahok.

“Tidak ada yang bisa halangi Ahok apapun statusnya, terpidana sekali pun. Tetap akan dipilih 15 Februari mendatang,” tandas dia. (Mg4/jpnn)

Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad memastikan bahwa Basuki Tjahana Purnama (Ahok) berhak untuk mengikuti proses pemilihan Gubernur DKI Jakarta, apapun statusnya.

Dia menegaskan, Bawaslu tetap mengizinkan Ahok mengikuti proses pilkada,‎ meski Cagub nomor urut dua itu tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa penistaan agama.

Menurut Muhammad, hal itu merupakan hak Ahok yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

‎”Dalam UU nomor 10 tahun 2016, Pak Ahok tersangka, terdakwa, atau terpidana, tetap berhak ikut pilkada,” kata Muhammad usai acara dialog ‘Bersinergi untuk Pilkada’ di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Oleh karena itu, Muhammad mengimbau agar masyarakat menerima dan memperlakukan Ahok sama seperti Cagub DKI lainnya. Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, juga meminta agar tidak ada diskriminasi terhadap Ahok.

“Tidak ada yang bisa halangi Ahok apapun statusnya, terpidana sekali pun. Tetap akan dipilih 15 Februari mendatang,” tandas dia. (Mg4/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/