MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Patumbak mengamankan seorang anak durhaka, Freddy Tarigan (35), warga Jalan Lantasan Baru Gang Cinta Damai Pasar VII, Patumbak. Dia diamankan petugas lantaran mengancam akan membunuh orangtuanya.
Tersangka ditangkap Selasa (12/12) kemarin. Orangtuanya melapor ke Polsek Patumbak atas pengancaman tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, tersangka memang merupakan seorang residivis. Dia sudah tiga kali keluar masuk Lapas Tanjunggusta. “Jadi dia juga pecandu narkoba. Kalau permintaannya kepada orangtuanya tidak dipenuhi, kemudian dia mengancam orangtuanya dengan senjata tajam,” kata Ainul, kepada wartawan, Rabu (13/12).
Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran dan tertangkap. Selanjutnya, tersangka dan barangbukti diboyong ke komando. “Dari tangannya diamankan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya,” jelas Ainul.
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus 338 KUHPidana atau pembunihan, kasus undang-undang Narkotika jenis Ganja, Kasus 351 KUHPidana atau penganiayaan.
“Jadi mau ditikam dan dibunuhnya mamak (Ibu) tersangka dan bapak tersangka terkena sakit strok gara-gara anaknya juga,” pungkas Ainul. (dvs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Patumbak mengamankan seorang anak durhaka, Freddy Tarigan (35), warga Jalan Lantasan Baru Gang Cinta Damai Pasar VII, Patumbak. Dia diamankan petugas lantaran mengancam akan membunuh orangtuanya.
Tersangka ditangkap Selasa (12/12) kemarin. Orangtuanya melapor ke Polsek Patumbak atas pengancaman tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, tersangka memang merupakan seorang residivis. Dia sudah tiga kali keluar masuk Lapas Tanjunggusta. “Jadi dia juga pecandu narkoba. Kalau permintaannya kepada orangtuanya tidak dipenuhi, kemudian dia mengancam orangtuanya dengan senjata tajam,” kata Ainul, kepada wartawan, Rabu (13/12).
Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran dan tertangkap. Selanjutnya, tersangka dan barangbukti diboyong ke komando. “Dari tangannya diamankan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya,” jelas Ainul.
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus 338 KUHPidana atau pembunihan, kasus undang-undang Narkotika jenis Ganja, Kasus 351 KUHPidana atau penganiayaan.
“Jadi mau ditikam dan dibunuhnya mamak (Ibu) tersangka dan bapak tersangka terkena sakit strok gara-gara anaknya juga,” pungkas Ainul. (dvs/ila)