32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

6 Bulan Tak Berangkat, Laporkan ke Kemenag

Sutan Siregar/Sumut Pos
TIBA: Jamaah haji saat tiba di Komplek Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, beberapa hari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lamanya antrean pelaksanaan ibadah haji yang mencapai 15 tahun, mengakibatkan meningkatnya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umroh. Namun sayang, masih banyak masyarakat yang kurang memahami hal-hal penting terkait pelaksanaan ibadah umroh tersebut, karena minimnya sosialisasi yang dilakukan. Akibatnya, banyak calon jamaah umroh yang tertipu.

“Di Sumut sendiri, kalau kita mendaftar haji sekarang, maka kita harus menunggu 15 tahun untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Sehingga masyarakat beralih untuk melaksanakan ibadah umroh,” kata Direktur Haji Khusus dan Umroh Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), M Arfi Hakim dalam acara Jagong Masalah Umroh dan Haji (Jamarah) Kemenang Sumut di Medan, Kamis (13/12).

Acara ini juga dihadiri beberapa narasumber, di antaranya, Drs Marwan Dasopang dari Komisi VIII DPR RI, Direktur Haji Dalam Negeri yang diwakili Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, Dr H Nasrullah Hasan Lc MA, Kakanwil Kemenag Sumut H Iwan Zulhami, Kepala Biro Binsos Kantor Gubernur Sumut, Rektor UINSU dan lembaga terkait.

Arfi Hakim menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA), untuk Jakarta, biaya umroh minimal Rp20 juta. Jadi kalau ada travel yang menganggarkan biaya di bawah Rp20 juta, patut dipertanyakan travel tersebut. Selain itu, sebut Arfi, lama waktu menunggu untuk ibadah umroh adalah maksimal enam bulan. “Jadi kalau ada travel yang melakukan waktu tunggu pelaksanaan ibadah umroh lebih dari 6 bulan, maka travel tersebut harus dilaporkan ke Kemenag terdekat. Karena kuota umroh itu bebas tidak ada batasan, sehingga bisa kapan saja dilaksanakan,” ungkapnya.

Nah, hal-hal seperti inilah yang belum diketahui masyarakat banyak. Ini disebabkan karena minimnya sosialisasi yang dilakukan. Menurut Arfi, minimnya sosialisasi yang mereka lakukan disebabkan tidak adanya anggaran untuk sosialisasi kepada masyarakat. Karenanya, dia meminta kepada Komisi VIII DPR RI untuk dapat menampung anggaran sosialisasi tentang haji dan umroh. “Boleh ditanyakan Pak Marwan, bahwa di Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota tidak ada dana sosialisasi soal haji dan umroh ini,” ucap Arfi.

Arfi kembali mengingatkan, agar DPR RI khususnya Komisi VIII bisa menampung anggaran sosialisasi pelaksanaan haji dan umroh agar masyarakat bisa tahu persoalan haji dan umroh tersebut, termasuk persoalan penyelenggara haji dan umroh nakal. Diakuinya, saat ini Kanwil Kemenag Sumut tengah membangun ‘only warning system’, yakni pencegahan deteksi dini preventif. Namun menurutnya, itu semua tidak akan berarti tanpa dukungan Kanwil Kemenag, Kakan Kemenag kabupaten/kota sampai ke KUA.

“Karena informasi pengaduan dan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, justru itu adalah ujung tombaknya jajaran dari Kanwil sampai ke bawah. Dengan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah umroh sabanyak 1.005.000, katakanlah dikalikan dengan biaya Rp20 juta, sehingga setahun itu kurang lebih ada Rp21 triliun, perputaran dana dalam penyelanggaraan ibadah umroh,” jelasnya.

Sehingga, umroh sekarang ini sudah seperti industri jasa yang luar biasa melebihi bisnis. “Nah, kami mengambil inisiatif, mengajak stokeholder lain untuk melakukan kerja sama yang dalam waktu dekat akan terbentuk satgas penanganan, pencegahan dan pengawasan ibadah umroh yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga,” urainya.

Untuk itu, Arfi berpesan kepada Kakanwil Kemenag Sumut dan jajarannya, untuk memonitoring keberangkatan jamaah umroh di Bandara Kualanamu, yang bekerja sama dengan Polda Sumut, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengetahui jumlah jamaah umroh yang berangkat.

“Karena sistem apapun yang kami bangun, itu tidak afdol atau kurang sempurna kalau tidak dilakukan pengawasan langsung di lapangan. Dalam hal ini di bandara, jadi bisa kerja sama dengan Polda (Sumut) berserta Angkasapura di bandara untuk melakukan sidak dan sweeping,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan, komponen terbesar dari penyelenggaraan ibadah haji yakni pesawat yang biayanya mencapai Rp32 juta. “Jadi kalau yang kita bayarkan Rp35 juta itu, Rp32 juta lebih itu hanya untuk pesawat. Sementara ongkos haji ini besarannya Rp66 juta lebih di 2018. Untuk menutupinya, dikutip dari nilai manfaat pendaftaran haji yang telah dikelola oleh Kementerian Agama dan sekarang telah dikelola oleh BPKH,” jelas Marwan.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyoroti masalah kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Walau kata Marwan, untuk tahun 2018 masalah kesehatan jauh berkurang, namun harus tetap diperketat. “Istitoah kesehatan itu harus diperketat. Yang menjadi resiko tinggi tidak diberangkatkan,” tegasnya.

Kemudian, kata Marwan lagi, Komisi VIII juga menyoroti ibadah haji 2019 mengenai cap. Menurutnya, pada pelaksaan ibadah haji 2018, jamaah haji Indonesia cuma diwajibkan visa biometrik. “Kita berharap, pada 2019 seluruh jamaah di cap di Tanah Air sehingga dapat masuk dengan bebas,” katanya.

Marwan mengakui, saat ini Komisi VIII juga tengah membahas RUU penyempurnaan ibadah haji dan umroh serta haji khusus. “Di 2018 kita masih punya sisa utang kepada masyarakat, atas kelakukan beberapa yang disebut travel. Komisi VIII masih meminta pertanggungjawaban menteri agama, kenapa deteksi dini tidak bisa dibunyikan, ketika mulai dicurigai orang melakukan penipuan,” katanya.

“Makanya sekarang Komisi VIII sedang membahas RUU umroh dan haji, agar terdeteksi dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami juga mendukung pernyataan Komisi VIII DPR RI. Dia mengatakan, perlunya dilakukan pengawasan yang ketat terhadap jamaah haji dan umroh. “Harus lebih ketat, jangan ada jamaah yang menjadi korban penipuan umroh,” tegasnya. (man)

Sutan Siregar/Sumut Pos
TIBA: Jamaah haji saat tiba di Komplek Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, beberapa hari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lamanya antrean pelaksanaan ibadah haji yang mencapai 15 tahun, mengakibatkan meningkatnya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umroh. Namun sayang, masih banyak masyarakat yang kurang memahami hal-hal penting terkait pelaksanaan ibadah umroh tersebut, karena minimnya sosialisasi yang dilakukan. Akibatnya, banyak calon jamaah umroh yang tertipu.

“Di Sumut sendiri, kalau kita mendaftar haji sekarang, maka kita harus menunggu 15 tahun untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Sehingga masyarakat beralih untuk melaksanakan ibadah umroh,” kata Direktur Haji Khusus dan Umroh Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), M Arfi Hakim dalam acara Jagong Masalah Umroh dan Haji (Jamarah) Kemenang Sumut di Medan, Kamis (13/12).

Acara ini juga dihadiri beberapa narasumber, di antaranya, Drs Marwan Dasopang dari Komisi VIII DPR RI, Direktur Haji Dalam Negeri yang diwakili Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, Dr H Nasrullah Hasan Lc MA, Kakanwil Kemenag Sumut H Iwan Zulhami, Kepala Biro Binsos Kantor Gubernur Sumut, Rektor UINSU dan lembaga terkait.

Arfi Hakim menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA), untuk Jakarta, biaya umroh minimal Rp20 juta. Jadi kalau ada travel yang menganggarkan biaya di bawah Rp20 juta, patut dipertanyakan travel tersebut. Selain itu, sebut Arfi, lama waktu menunggu untuk ibadah umroh adalah maksimal enam bulan. “Jadi kalau ada travel yang melakukan waktu tunggu pelaksanaan ibadah umroh lebih dari 6 bulan, maka travel tersebut harus dilaporkan ke Kemenag terdekat. Karena kuota umroh itu bebas tidak ada batasan, sehingga bisa kapan saja dilaksanakan,” ungkapnya.

Nah, hal-hal seperti inilah yang belum diketahui masyarakat banyak. Ini disebabkan karena minimnya sosialisasi yang dilakukan. Menurut Arfi, minimnya sosialisasi yang mereka lakukan disebabkan tidak adanya anggaran untuk sosialisasi kepada masyarakat. Karenanya, dia meminta kepada Komisi VIII DPR RI untuk dapat menampung anggaran sosialisasi tentang haji dan umroh. “Boleh ditanyakan Pak Marwan, bahwa di Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota tidak ada dana sosialisasi soal haji dan umroh ini,” ucap Arfi.

Arfi kembali mengingatkan, agar DPR RI khususnya Komisi VIII bisa menampung anggaran sosialisasi pelaksanaan haji dan umroh agar masyarakat bisa tahu persoalan haji dan umroh tersebut, termasuk persoalan penyelenggara haji dan umroh nakal. Diakuinya, saat ini Kanwil Kemenag Sumut tengah membangun ‘only warning system’, yakni pencegahan deteksi dini preventif. Namun menurutnya, itu semua tidak akan berarti tanpa dukungan Kanwil Kemenag, Kakan Kemenag kabupaten/kota sampai ke KUA.

“Karena informasi pengaduan dan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, justru itu adalah ujung tombaknya jajaran dari Kanwil sampai ke bawah. Dengan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah umroh sabanyak 1.005.000, katakanlah dikalikan dengan biaya Rp20 juta, sehingga setahun itu kurang lebih ada Rp21 triliun, perputaran dana dalam penyelanggaraan ibadah umroh,” jelasnya.

Sehingga, umroh sekarang ini sudah seperti industri jasa yang luar biasa melebihi bisnis. “Nah, kami mengambil inisiatif, mengajak stokeholder lain untuk melakukan kerja sama yang dalam waktu dekat akan terbentuk satgas penanganan, pencegahan dan pengawasan ibadah umroh yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga,” urainya.

Untuk itu, Arfi berpesan kepada Kakanwil Kemenag Sumut dan jajarannya, untuk memonitoring keberangkatan jamaah umroh di Bandara Kualanamu, yang bekerja sama dengan Polda Sumut, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengetahui jumlah jamaah umroh yang berangkat.

“Karena sistem apapun yang kami bangun, itu tidak afdol atau kurang sempurna kalau tidak dilakukan pengawasan langsung di lapangan. Dalam hal ini di bandara, jadi bisa kerja sama dengan Polda (Sumut) berserta Angkasapura di bandara untuk melakukan sidak dan sweeping,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan, komponen terbesar dari penyelenggaraan ibadah haji yakni pesawat yang biayanya mencapai Rp32 juta. “Jadi kalau yang kita bayarkan Rp35 juta itu, Rp32 juta lebih itu hanya untuk pesawat. Sementara ongkos haji ini besarannya Rp66 juta lebih di 2018. Untuk menutupinya, dikutip dari nilai manfaat pendaftaran haji yang telah dikelola oleh Kementerian Agama dan sekarang telah dikelola oleh BPKH,” jelas Marwan.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyoroti masalah kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Walau kata Marwan, untuk tahun 2018 masalah kesehatan jauh berkurang, namun harus tetap diperketat. “Istitoah kesehatan itu harus diperketat. Yang menjadi resiko tinggi tidak diberangkatkan,” tegasnya.

Kemudian, kata Marwan lagi, Komisi VIII juga menyoroti ibadah haji 2019 mengenai cap. Menurutnya, pada pelaksaan ibadah haji 2018, jamaah haji Indonesia cuma diwajibkan visa biometrik. “Kita berharap, pada 2019 seluruh jamaah di cap di Tanah Air sehingga dapat masuk dengan bebas,” katanya.

Marwan mengakui, saat ini Komisi VIII juga tengah membahas RUU penyempurnaan ibadah haji dan umroh serta haji khusus. “Di 2018 kita masih punya sisa utang kepada masyarakat, atas kelakukan beberapa yang disebut travel. Komisi VIII masih meminta pertanggungjawaban menteri agama, kenapa deteksi dini tidak bisa dibunyikan, ketika mulai dicurigai orang melakukan penipuan,” katanya.

“Makanya sekarang Komisi VIII sedang membahas RUU umroh dan haji, agar terdeteksi dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami juga mendukung pernyataan Komisi VIII DPR RI. Dia mengatakan, perlunya dilakukan pengawasan yang ketat terhadap jamaah haji dan umroh. “Harus lebih ketat, jangan ada jamaah yang menjadi korban penipuan umroh,” tegasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/