25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Korban Malapraktik RS Elisabeth Kencing Terus Menerus

Marini Adukan Dokter ke Poldasu

MEDAN-Korban malapraktik yang dilakukan dr HPP, SpOG yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Jalan H Misbah nomor 7 Medan resmi melapor ke Mapolda Sumut, Senin (14/1) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban yang diketahui bernama Mariani Sihombing (53), warga Jalan Marimbun I, Pematangsiantar didampingi kuasanya Jois Novelin SH membuat laporan, dengan No LP 1481/2013, SPKT III tanggal 14 Januari 2013, diterima oleh  Brigadir Gomgom Tampubolon. Selain dr HPP, nama pimpinan RS Elisabeth lainnya, dr BS masuk dalam laporan korban.

Jois Novelin mendampingi klainnya menceritakan, peristiwa yang dialami Mariani Sihombing terjadi saat berobat di RS Pematangsiantar. Hasil ultrasonograf (USG) ditemukan adanya pembesaran otot rahim (myoma uteri) yang harus dioperasi. Akhirnya sang dokter memberikan rujukan ke RS Elisabeth Medan dan ditangani dr Hotman Partogi Pasaribu.

Pengangkatan rahim berlangsung pada 19 Mei 2009. Namun setelah selesai operasi, dalam tubuh korban terdapat mium (sejenis kista jinak).
“Padahal saat didiagnosa awalnya kondisinya normal, tidak ditemukan kista dalam tubuh korban,” tuturnya.

Sejak saat itulah, kondisi kesehatan Mariani mulai menurun. Dia tidak bisa buang air kecil dan akhirnya dilakukan USG kembali. Hasilnya, saluran kencingnya terjahit saat operasi sehingga harus dilakukan operasi kembali.”Jadi, dalam dua hari itu dilakukan dua operasi yang berbeda, inikan aneh, sedangkan mengenai biaya ditanggung korban,” ujarnya.

Usai operasi kedua, kondisi korban bukan semakin membaik, Mariani mengalami beser (air kencing keluar sendiri), sehingga harus dirawat selama 25 hari di rumah sakit tersebut.

Melihat kondisinya semakin memburuk, keluarga memilih untuk memindahkan korban dari Rumah Sakit Elisabet ke Rumah Sakit Colombia Asia di Jalan Listrik Medan. Keluarga terpaksa melakukan diagnosa ulang karenarumah sakit Elisabeth tidak bersedia mengeluarkan surat rekam medis.
Setelah itu korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit PGI Cikini dan setelah dilakukan observasi ulang terjadi kebocoran besar (sebesar ibu jari) di bagian kandung kemih pascaoperasi di RS Elisabeth.

“Saat ini kondisi korban sudah sembuh, namun untuk melangsungkan hi dupnya harus dipasang selang (kateter) di bagian kiri serta kanan pinggul yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air kencing,” ujar kuasa hukum korban.

Sementara itu, Sangapan Sinambela (31), anak kandung korban yang ikut mendampingi korban, menuturkan permasalahan ini sudah disampaikan kepada pihak RS Elisabeth, namun mereka lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.

”Keluarga mengadukan sang dokter ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dari hasil sidang KKI keluarlah surat keputusan nomor: K 02/03/KKI/III/559.1/2012 yang menyatakan dr HPP bersalah dan mencabut surat registrasi selama dua bulan,” jelasnya.

Kini, Mariani harus menjalani perobatan setiap bulannya untuk mengganti kateter dan harus mengeluarkan dana sebesar Rp1 juta sekali pergantian.
Selama perawatan dan operasi di RS Elisabeth, keluarga sudah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta dan untuk perobatan secara keseluruhan sudah habis Rp500 juta.

Dirinya juga mengatakan bahwa keluarga korban juga melaporkan ke Komisi IX DPR RI atas kasus yang dialami Mariani.

“Bahwa kami sudah membuat pengaduan ke komisi IX DPR-RI dan sudah di proses, dan pada tanggal 11 januari 2013 kemarin saya dihubungi oleh seorang bernama Farid dengan no lokal jakarta (021-5723530) yang mengaku dari komisi IX DPR-RI dan menyatakan bahwa pada tanggal 15 Januari 2013 mereka sudah mengundang pihak RS Elisabeth Medan untuk bertemu di Jakarta guna membahas masalah ini. Tetapi yang membingungkan kenapa kita pihak korban tidak turut diundang,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Mariani Sihombing mengatakan meminta keadilan kepada penegak hukum yang ada di tanah air ini.”Karena penyakit kualami ini jadi seumur hidup,” katanya dengan sedih. (gus)

Marini Adukan Dokter ke Poldasu

MEDAN-Korban malapraktik yang dilakukan dr HPP, SpOG yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Jalan H Misbah nomor 7 Medan resmi melapor ke Mapolda Sumut, Senin (14/1) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban yang diketahui bernama Mariani Sihombing (53), warga Jalan Marimbun I, Pematangsiantar didampingi kuasanya Jois Novelin SH membuat laporan, dengan No LP 1481/2013, SPKT III tanggal 14 Januari 2013, diterima oleh  Brigadir Gomgom Tampubolon. Selain dr HPP, nama pimpinan RS Elisabeth lainnya, dr BS masuk dalam laporan korban.

Jois Novelin mendampingi klainnya menceritakan, peristiwa yang dialami Mariani Sihombing terjadi saat berobat di RS Pematangsiantar. Hasil ultrasonograf (USG) ditemukan adanya pembesaran otot rahim (myoma uteri) yang harus dioperasi. Akhirnya sang dokter memberikan rujukan ke RS Elisabeth Medan dan ditangani dr Hotman Partogi Pasaribu.

Pengangkatan rahim berlangsung pada 19 Mei 2009. Namun setelah selesai operasi, dalam tubuh korban terdapat mium (sejenis kista jinak).
“Padahal saat didiagnosa awalnya kondisinya normal, tidak ditemukan kista dalam tubuh korban,” tuturnya.

Sejak saat itulah, kondisi kesehatan Mariani mulai menurun. Dia tidak bisa buang air kecil dan akhirnya dilakukan USG kembali. Hasilnya, saluran kencingnya terjahit saat operasi sehingga harus dilakukan operasi kembali.”Jadi, dalam dua hari itu dilakukan dua operasi yang berbeda, inikan aneh, sedangkan mengenai biaya ditanggung korban,” ujarnya.

Usai operasi kedua, kondisi korban bukan semakin membaik, Mariani mengalami beser (air kencing keluar sendiri), sehingga harus dirawat selama 25 hari di rumah sakit tersebut.

Melihat kondisinya semakin memburuk, keluarga memilih untuk memindahkan korban dari Rumah Sakit Elisabet ke Rumah Sakit Colombia Asia di Jalan Listrik Medan. Keluarga terpaksa melakukan diagnosa ulang karenarumah sakit Elisabeth tidak bersedia mengeluarkan surat rekam medis.
Setelah itu korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit PGI Cikini dan setelah dilakukan observasi ulang terjadi kebocoran besar (sebesar ibu jari) di bagian kandung kemih pascaoperasi di RS Elisabeth.

“Saat ini kondisi korban sudah sembuh, namun untuk melangsungkan hi dupnya harus dipasang selang (kateter) di bagian kiri serta kanan pinggul yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air kencing,” ujar kuasa hukum korban.

Sementara itu, Sangapan Sinambela (31), anak kandung korban yang ikut mendampingi korban, menuturkan permasalahan ini sudah disampaikan kepada pihak RS Elisabeth, namun mereka lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.

”Keluarga mengadukan sang dokter ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dari hasil sidang KKI keluarlah surat keputusan nomor: K 02/03/KKI/III/559.1/2012 yang menyatakan dr HPP bersalah dan mencabut surat registrasi selama dua bulan,” jelasnya.

Kini, Mariani harus menjalani perobatan setiap bulannya untuk mengganti kateter dan harus mengeluarkan dana sebesar Rp1 juta sekali pergantian.
Selama perawatan dan operasi di RS Elisabeth, keluarga sudah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta dan untuk perobatan secara keseluruhan sudah habis Rp500 juta.

Dirinya juga mengatakan bahwa keluarga korban juga melaporkan ke Komisi IX DPR RI atas kasus yang dialami Mariani.

“Bahwa kami sudah membuat pengaduan ke komisi IX DPR-RI dan sudah di proses, dan pada tanggal 11 januari 2013 kemarin saya dihubungi oleh seorang bernama Farid dengan no lokal jakarta (021-5723530) yang mengaku dari komisi IX DPR-RI dan menyatakan bahwa pada tanggal 15 Januari 2013 mereka sudah mengundang pihak RS Elisabeth Medan untuk bertemu di Jakarta guna membahas masalah ini. Tetapi yang membingungkan kenapa kita pihak korban tidak turut diundang,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Mariani Sihombing mengatakan meminta keadilan kepada penegak hukum yang ada di tanah air ini.”Karena penyakit kualami ini jadi seumur hidup,” katanya dengan sedih. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/