MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aiptu AS personel Unit Lantas Polsek Medan Kota, kini bisa menghirup udara bebas. Dengan alasan sakit, penahanan tersangka pengoplos gas yang diringkus di Jl. Tuasan Medan, Jumat (10/1) dini hari itu, akhirnya ditangguhkan polisi.
“Sebelumnya tersangka ini ditahan. Tapi ditangguhkan orang itu (penyidik-red) dengan alasan sakit,” ucap Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Poldasu, AKBP W Panjaitan, saat dikonfirmasi kru koran ini, Senin (13/1) sore.
‘Dilepasnya’ Aiptu AS ini sontak menimbulkan pertanyaan besar bagi petugas Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu. “Kalau itu, coba tanya langsung sama penyidiknyalah,” tandas Panjaitan.
Terpisah, Kasubdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Teguh Yuswardhie yang dikonfirmasi membenarkan penangguhan tahanan tersebut. “Proses hukum tetap berjalan. Penanggguhan tahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan sakit. Dia (Aiptu AS-red) sakit dan gula darahnya sangat tinggi,” dalih Teguh.
Lebih lanjut, perwira berpangkat melati dua di pundaknya itu menjelaskan, penangguhan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan medis. “Penyidik tidak mau mengambil resiko atas penyakit yang dialami Aiptu AS. Setelah ada rekomendasi pemeriksaan dokter, kita tangguhkanlah dengan pertimbangan mengantisipasi jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan. Maklum, tersangka ini sudah tua. Mungkin tahun depan dia sudah pensiun,” pungkas Teguh.
Padahal, perbuatan Aiptu AS yang mengoplos gas ukuran 3 kg bersubsidi ke gas ukuran 12 kg itu jelas melanggar Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Sutarman telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sejajaran Polda untuk mengawasi gudang distributor gas di wilayah masing-masing.
Hal itu disebutkan Kasubdit PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, beberapa hari lalu di Mapoldasu. MP Nainggolan menjelaskan, melalui perintah itu, Kapolri mengimbau dengan pengawasan itu, dapat menghindari terjadinya tindak pidana pengoplosan dan penyelewengan distribusi gas yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Dengan adanya pengawasan yang dilakukan pihak kepolisian, diharapkan tidak banyak terjadi spekulan pasca kenaikan harga gas 12 kg. Selain itu, juga diharapkan proses pendistribusian tidak diselewengkan,”tutur MP kala itu.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Nias ini menegaskan, dalam pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukian dengan serius. Apalagi, kenaikan harga gas 12 kg itu banyak dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan tindak pidana.
“Dalam hal ini, kami tidak main-main menanganinya. Perintah dari Kapolri sudah jelas melalui telegram rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolri,” tegas MP. Terpisah, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta menyerahkan seluruh proses hukum Aiptu AS ke Poldasu.”Yang dilaksanakan Dit Reskrimsus itu sanksi pidananya berat. Jadi urutannya, pidana, kode etik, baru disiplin. Jadi kita serahkan dulu proses hukum pidananya pada Dit Reskrimsus Poldasu,”jelas Nico.
Perwira melati tiga ini menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian dijajaran Polresta Medan juga mengawasi dan memantau aksi pelenggaran hukum, pasca kenaikan harga gas.”Saya mengimbau seluruh anggota patuh terhadap hukum. Masalah gas ini, menjadi perhatian masyarakat. Jangan terlibat didalamnya,” tegas Nico. Disisi lain, penangguhan tahanan terhadap Aiptu AS yang dilakukan Poldasu menuai komentar pedas dari Lembaga Advokasi Perlidungan Konsumen (LAPK).
“Kasus ini sudah menyalahgunakan wewenang. Polisi yang harusnya melakukan tindakan hukum terhadap penimbunan dan pengloposan gas,”sebut Direktur LAPK, Farid Wajdi. Masih kata Farid, dengan dilakukan penangguhan tahanan ini, bisa terjadi perhentian kasus dan penyidikan jalan ditempat.”Harus ada proses hukum yang serius. Saya kawatir ujung-ujung tak dilakukan penangan kasus yang betul dan serius,”ungkap Dosen Fakultas Hukum UMSU itu. (gus/deo)