25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DISBUDPAR Biarkan LG Beroperasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Izin Diskotik Lee Garden (LG) di Jalan Nibung Utama berakhir tahun 2014 lalu, namun belum ada tindakan tegas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan. Buktinya, sampai saat ini diskotek tersebut tetap beroperasi hingga kini.

“Pengajuan perpanjangan izin LG sudah masuk ke Disbudpar Medan hanya saja belum dapat diproses,” kata Kepala Seksi Hiburan Disbudpar Medan, Bagindo Uno Harahap, Rabu (14/1).

Uno memaparkan, LG memiliki tiga jenis perizinan berbeda. Pertama, izin karaoke umum yang telah berakhir Mei 2014, izin diskotik atau tempat hiburan malam yang berakhir Desember 2014, serta izin hotel.

Permohonan perpanjangan kedua izin yang diajukan LG, kata dia, belum dapat diproses karena pihak management belum memiliki surat pernyataan dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan tentang bebas tunggakan pajak daerah.

“Itu artinya LG masih menunggak pembayaran pajak, kalau masalah besarnya tunggakan, tentu yang lebih menguasai ialah Dispenda Medan,” jelasnya.

Pria berkacamata itu mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penutupan tempat hiburan malam itu karena telah memiliki izin sebelumnya.

Dimana, sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tempat hiburan malam yang tetap operasional setelah izin habis akan dikenakan denda retribusi.

“Dengan adanya Perda TDUP, retribusi sudah dihapuskan. Makanya Disbudpar dan Dispenda Medan saling berkordinasi sebelum pemberian izin tempat hiburan malam,” bilang Uno.

Mengenai rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara tentang penutupan tempat hiburan malam LG, Uno mengatakan, Disbudpar telah menjalankan rekomendasi tersebut. Hanya saja, yang diberhentikan sementara waktu adalah operasional karaoke umum di LG. “Ketika razia BNNP Sumut, temuan adanya peredaran narkoba terjadi di KTV, sehingga izin tersebut yang dibekukan selama 14 hari, terhitung mulai 5 Januari 2015 lalu,” terangnya.

Ditegaskannya, masa penutupan sementara Diskotik LG dapat diperpanjang, tentu dengan berbagai macam pertimbangan. “Bisa diperpanjang, bisa juga tidak,” cetusnya.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Medan, Nawawi Lubis yang dikonfirmasi mengenai tunggakan LG, belum dapat memberikan banyak penjelasan.

“Datanya ada di sistem, kalau mau dicek harus buka komputer dulu. Saya sedang berada di luar, coba besok (hari ini, Red) dikonfirmasi lagi,” ujar Nawawi ketika dihubungi secara terpisah.

Akan tetapi, dia dapat memastikan, apabila surat pernyataan tidak menunggak pajak belum dimiliki LG, tempat hiburan malam itu telah menunggak pembayaran pajak.

“Aturan pemberian surat pernyataan dari Dispenda Medan, sebelum dikeluarkannya TDUP sudah berjalan sejak tahun lalu, ini upaya kami mengkontrol tempat hiburan malam dalam memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyayangkan tindakan Disbudpar Medan yang sengaja membiarkan Diskotik LG tetap operasional tanpa izin. Ia bahkan meyakini telah terjadi deal-deal antara oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi, sehingga LG tetap dapat beroperasional walaupun tidak memiliki izin dan telah menunggak pembayaran pajak.

“Harus ditindak tegas, jangan hanya dibiarkan begitu saja. Sepertinya Pemko Medan sengaja membiarkan masalah ini terus berkembang,” kata Rajudin ketika dihubungi.

Politisi PKS itu berharap, Wali Kota Medan terjun langsung ke lapangan dan menutup operasional LG yang sudah menyalahi aturan dan meresahkan masyarakat karena diduga telah menjadi tempat peredaran narkoba. “Bukti LG menjadi tempat peredaran narkoba sudah dipaparkan BNNP, sekarang Pemko Medan harus berani mengambil tindakan tegas,” bebernya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Izin Diskotik Lee Garden (LG) di Jalan Nibung Utama berakhir tahun 2014 lalu, namun belum ada tindakan tegas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan. Buktinya, sampai saat ini diskotek tersebut tetap beroperasi hingga kini.

“Pengajuan perpanjangan izin LG sudah masuk ke Disbudpar Medan hanya saja belum dapat diproses,” kata Kepala Seksi Hiburan Disbudpar Medan, Bagindo Uno Harahap, Rabu (14/1).

Uno memaparkan, LG memiliki tiga jenis perizinan berbeda. Pertama, izin karaoke umum yang telah berakhir Mei 2014, izin diskotik atau tempat hiburan malam yang berakhir Desember 2014, serta izin hotel.

Permohonan perpanjangan kedua izin yang diajukan LG, kata dia, belum dapat diproses karena pihak management belum memiliki surat pernyataan dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan tentang bebas tunggakan pajak daerah.

“Itu artinya LG masih menunggak pembayaran pajak, kalau masalah besarnya tunggakan, tentu yang lebih menguasai ialah Dispenda Medan,” jelasnya.

Pria berkacamata itu mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penutupan tempat hiburan malam itu karena telah memiliki izin sebelumnya.

Dimana, sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tempat hiburan malam yang tetap operasional setelah izin habis akan dikenakan denda retribusi.

“Dengan adanya Perda TDUP, retribusi sudah dihapuskan. Makanya Disbudpar dan Dispenda Medan saling berkordinasi sebelum pemberian izin tempat hiburan malam,” bilang Uno.

Mengenai rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara tentang penutupan tempat hiburan malam LG, Uno mengatakan, Disbudpar telah menjalankan rekomendasi tersebut. Hanya saja, yang diberhentikan sementara waktu adalah operasional karaoke umum di LG. “Ketika razia BNNP Sumut, temuan adanya peredaran narkoba terjadi di KTV, sehingga izin tersebut yang dibekukan selama 14 hari, terhitung mulai 5 Januari 2015 lalu,” terangnya.

Ditegaskannya, masa penutupan sementara Diskotik LG dapat diperpanjang, tentu dengan berbagai macam pertimbangan. “Bisa diperpanjang, bisa juga tidak,” cetusnya.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Medan, Nawawi Lubis yang dikonfirmasi mengenai tunggakan LG, belum dapat memberikan banyak penjelasan.

“Datanya ada di sistem, kalau mau dicek harus buka komputer dulu. Saya sedang berada di luar, coba besok (hari ini, Red) dikonfirmasi lagi,” ujar Nawawi ketika dihubungi secara terpisah.

Akan tetapi, dia dapat memastikan, apabila surat pernyataan tidak menunggak pajak belum dimiliki LG, tempat hiburan malam itu telah menunggak pembayaran pajak.

“Aturan pemberian surat pernyataan dari Dispenda Medan, sebelum dikeluarkannya TDUP sudah berjalan sejak tahun lalu, ini upaya kami mengkontrol tempat hiburan malam dalam memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyayangkan tindakan Disbudpar Medan yang sengaja membiarkan Diskotik LG tetap operasional tanpa izin. Ia bahkan meyakini telah terjadi deal-deal antara oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi, sehingga LG tetap dapat beroperasional walaupun tidak memiliki izin dan telah menunggak pembayaran pajak.

“Harus ditindak tegas, jangan hanya dibiarkan begitu saja. Sepertinya Pemko Medan sengaja membiarkan masalah ini terus berkembang,” kata Rajudin ketika dihubungi.

Politisi PKS itu berharap, Wali Kota Medan terjun langsung ke lapangan dan menutup operasional LG yang sudah menyalahi aturan dan meresahkan masyarakat karena diduga telah menjadi tempat peredaran narkoba. “Bukti LG menjadi tempat peredaran narkoba sudah dipaparkan BNNP, sekarang Pemko Medan harus berani mengambil tindakan tegas,” bebernya.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/