27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Lagi, Tersangka Alkes Kabur

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Polresta Medan kecolongan lagi dalam menangani kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp1,1 miliar. Jika sebelumnya, mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan dr Amran Lubis sempat menghilang beberapa pekan, kini seorang tersangka lainnya Andri Pringadi alias Arpin, selaku distributor alkes di RSUD dr Pirngadi Medan kabur entah ke mana.

Kaburnya Arpin disampaikan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram ketika ditanyai tentang perkembangan kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama dr RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis itu. Bram mengaku, kaburnya Arpin diketahui saat pihaknya akan memeriksa ulang para tersangka. Arpin yang bebas demi hukum sementara, sudah tidak berada lagi di rumahnya.

“Dia kabur beberapa waktu lalu. Saat ini kita upayakan melakukan pengejaran dengan koordinasi ke Polda Sumut,” aku Bram, Rabu (14/1) siang.

Mengenai domisili Arpin, Bram mengaku lupa. “Dia (Arpin) tinggal di Medan, tapi saya lupa. Nanti tanya ke penyidiknya saja,” dalih mantan penyidik KPK ini.

Bram membeberkan, saat proses penyidikan berjalan, pihaknya dan jaksa sempat berbeda pandangan menyangkut tersangka Arpin. Menurutnya, polisi menilai bahwa Arpin telah melakukan mark up harga terhadap sejumlah alkes yang akan disalurkan ke rumah sakit milik Pemko Medan ini.

“Dalam pelaksanaan pengadaan alkes, dia ini menggelembungkan harga dari yang sebenarnya. Namun, saat itu jaksa berpendapat, kelebihan harga itu bukanlah mark up melainkan keuntungan penjualan alkes,” terang mantan Kepala Unit (Kanit) Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut ini.

Lantaran berbeda pendapat, sambung Bram, pihaknya tak sempat menahan tersangka Andri. “Setelah kita cek lagi, ternyata tersangka ini memang melakukan mark up. Ada beberapa barang yang harganya dilebihkan,” jelas Bram.

Disinggung keberadaan tersangka terakhir kalinya, Bram tak bisa memastikannya. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung persoalan ini pada penyidik yang menanganinya.

“Sama penyidiknya saja tanya. Karena, yang jelas kami terus berkoordinasi dengan jaksa maupun Polda Sumut untuk mencari keberadaan tersangka,” katanya.

Mengenai berkas para tersangka sebelumnya yang ‘mengendap’, Bram kembali mengumbar janji dan akan segera melengkapi kekurangan berkas yang ada. “Memang kemarin kan P-19 (belum lengkap). Ada beberapa kekurangan yang diminta tim jaksa. Kami sedang mengupayakan kekurangan itu, agar berkasnya bisa P-21 (lengkap),” ujar perwira satu melati emas ini.

Meski demikian, Bram pun tak berani memasang target untuk melimpahkan berkas ini kembali.

“Intinya kami berupaya semaksimal mungkin untuk mem-P-21-kan berkasnya. Target kami adalah bagaimana para tersangka ini bisa segera disidangkan. Sementara untuk tersangka Arpin kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang),” tukas Bram.

Sebelumnya pada Agustus 2014 lalu, mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan Amran Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasud dugaan korupsi Alkes dan KB ini juga sempat menghilang. Bahkan, dia sempat dikabarkan berobat ke Cina.

Selain Amran dan Arpin, Polresta juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kamsil dan Sukartik. Kamsil merupakan pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT Indofarma Global Medical (IGM) hingga memenangkan saat tender proyek. Sedangkan  Sukarti merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).(ris/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Polresta Medan kecolongan lagi dalam menangani kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp1,1 miliar. Jika sebelumnya, mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan dr Amran Lubis sempat menghilang beberapa pekan, kini seorang tersangka lainnya Andri Pringadi alias Arpin, selaku distributor alkes di RSUD dr Pirngadi Medan kabur entah ke mana.

Kaburnya Arpin disampaikan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram ketika ditanyai tentang perkembangan kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama dr RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis itu. Bram mengaku, kaburnya Arpin diketahui saat pihaknya akan memeriksa ulang para tersangka. Arpin yang bebas demi hukum sementara, sudah tidak berada lagi di rumahnya.

“Dia kabur beberapa waktu lalu. Saat ini kita upayakan melakukan pengejaran dengan koordinasi ke Polda Sumut,” aku Bram, Rabu (14/1) siang.

Mengenai domisili Arpin, Bram mengaku lupa. “Dia (Arpin) tinggal di Medan, tapi saya lupa. Nanti tanya ke penyidiknya saja,” dalih mantan penyidik KPK ini.

Bram membeberkan, saat proses penyidikan berjalan, pihaknya dan jaksa sempat berbeda pandangan menyangkut tersangka Arpin. Menurutnya, polisi menilai bahwa Arpin telah melakukan mark up harga terhadap sejumlah alkes yang akan disalurkan ke rumah sakit milik Pemko Medan ini.

“Dalam pelaksanaan pengadaan alkes, dia ini menggelembungkan harga dari yang sebenarnya. Namun, saat itu jaksa berpendapat, kelebihan harga itu bukanlah mark up melainkan keuntungan penjualan alkes,” terang mantan Kepala Unit (Kanit) Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut ini.

Lantaran berbeda pendapat, sambung Bram, pihaknya tak sempat menahan tersangka Andri. “Setelah kita cek lagi, ternyata tersangka ini memang melakukan mark up. Ada beberapa barang yang harganya dilebihkan,” jelas Bram.

Disinggung keberadaan tersangka terakhir kalinya, Bram tak bisa memastikannya. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung persoalan ini pada penyidik yang menanganinya.

“Sama penyidiknya saja tanya. Karena, yang jelas kami terus berkoordinasi dengan jaksa maupun Polda Sumut untuk mencari keberadaan tersangka,” katanya.

Mengenai berkas para tersangka sebelumnya yang ‘mengendap’, Bram kembali mengumbar janji dan akan segera melengkapi kekurangan berkas yang ada. “Memang kemarin kan P-19 (belum lengkap). Ada beberapa kekurangan yang diminta tim jaksa. Kami sedang mengupayakan kekurangan itu, agar berkasnya bisa P-21 (lengkap),” ujar perwira satu melati emas ini.

Meski demikian, Bram pun tak berani memasang target untuk melimpahkan berkas ini kembali.

“Intinya kami berupaya semaksimal mungkin untuk mem-P-21-kan berkasnya. Target kami adalah bagaimana para tersangka ini bisa segera disidangkan. Sementara untuk tersangka Arpin kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang),” tukas Bram.

Sebelumnya pada Agustus 2014 lalu, mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan Amran Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasud dugaan korupsi Alkes dan KB ini juga sempat menghilang. Bahkan, dia sempat dikabarkan berobat ke Cina.

Selain Amran dan Arpin, Polresta juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kamsil dan Sukartik. Kamsil merupakan pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT Indofarma Global Medical (IGM) hingga memenangkan saat tender proyek. Sedangkan  Sukarti merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).(ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/