25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Usut Proyek IPA Tirtanadi

muhammad iqbal/SUMUT POS TINJAU:  Komisi C DPRD Sumut  meninjau proyek IPA Tirtanadi di Sunggal, beberapa hari Lalu.
muhammad iqbal/SUMUT POS
TINJAU:
Komisi C DPRD Sumut meninjau proyek IPA Tirtanadi di Sunggal, beberapa hari Lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis meminta agar aparat penegak hukum mengusut pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi senilai Rp200 miliar. Pasalnya, dia menilai banyak kejanggalan yang tejadi dalam pengerjaan proyek IPA di Martubung dan Sunggal.

Diungkapkannya, saat Komisi C DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja guna melihat langsung proyek IPA di Martubung senilai Rp58 miliar, mereka belum melihat ada progress pembangunan proyek tersebut di lokasi. Padahal kontrak pekerjaan dimulai Januari 2014.

Sedangkan untuk IPA di Sunggal dengan nilai proyek Rp176 miliar, kondisi bangunan reservoir sudah retak. Sementara batas waktu kontrak harusnya selesai April mendatang.

“Ini masih yang bisa kita lihat, bagaimana dengan yang tidak terlihat. Maka kita minta penegak hokum mengusut tuntas,” kata Yulizar kepada Sumut Pos, Rabu (14/1).

Meskipun masih ada waktu sekitar tiga bulan ke depan untuk bisa menyelesaikan kedua proyek tersebut, namun jika melihat kondisi yang ada di lapangan, dia pesimis bisa selesai tepat waktu, terutama yang ada di Martubung.

“Kalau sudah salah, kan seharusnya ditegur. Kalau memang tidak layak, lebih baik distop saja, menunggu evaluasi. Daripada nanti muncul masalah baru,” sebutnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution memiliki pandangan berbeda dengan Yulizar. Muchrid menyebutkan, menghentikan proyek IPA berarti memutus kontrak secara sepihak dan itu tidak mungkin dilakukan. Sebab batas waktu yang diberikan belum habis, yakni sampai April mendatang. Alasan lain dikatakannya, pihak legislatif belum mengetahui bagaimana kesepakatan dalam isi kontrak yang ditandatangani.

“Tidak bisa distop. Bisa saja mereka (kontraktor) mengejar pekerjaan sebelum batas waktu berakhir. Makanya kita mempertanyakan data mengenai kontrak supaya lebih jelas,” katanya.

Sedangkan untuk mengevaluasi proyek pengerjaan IPA tersebut, Muchrid meminta agar Tirtanadi mendatangkan konsultan independen, melihat dan memeriksa proyek pengerjaannya. Hasilnya nanti, bisa diberika saran atau rekomendasi, seperti apa langkah yang harus diambil perusahaan.

“Kita menunggu data dari mereka tentang proyek tersebut. Bagaimana time schedule-nya, kita kan belum tahu,” sebutnya.(bal/adz)

muhammad iqbal/SUMUT POS TINJAU:  Komisi C DPRD Sumut  meninjau proyek IPA Tirtanadi di Sunggal, beberapa hari Lalu.
muhammad iqbal/SUMUT POS
TINJAU:
Komisi C DPRD Sumut meninjau proyek IPA Tirtanadi di Sunggal, beberapa hari Lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis meminta agar aparat penegak hukum mengusut pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi senilai Rp200 miliar. Pasalnya, dia menilai banyak kejanggalan yang tejadi dalam pengerjaan proyek IPA di Martubung dan Sunggal.

Diungkapkannya, saat Komisi C DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja guna melihat langsung proyek IPA di Martubung senilai Rp58 miliar, mereka belum melihat ada progress pembangunan proyek tersebut di lokasi. Padahal kontrak pekerjaan dimulai Januari 2014.

Sedangkan untuk IPA di Sunggal dengan nilai proyek Rp176 miliar, kondisi bangunan reservoir sudah retak. Sementara batas waktu kontrak harusnya selesai April mendatang.

“Ini masih yang bisa kita lihat, bagaimana dengan yang tidak terlihat. Maka kita minta penegak hokum mengusut tuntas,” kata Yulizar kepada Sumut Pos, Rabu (14/1).

Meskipun masih ada waktu sekitar tiga bulan ke depan untuk bisa menyelesaikan kedua proyek tersebut, namun jika melihat kondisi yang ada di lapangan, dia pesimis bisa selesai tepat waktu, terutama yang ada di Martubung.

“Kalau sudah salah, kan seharusnya ditegur. Kalau memang tidak layak, lebih baik distop saja, menunggu evaluasi. Daripada nanti muncul masalah baru,” sebutnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution memiliki pandangan berbeda dengan Yulizar. Muchrid menyebutkan, menghentikan proyek IPA berarti memutus kontrak secara sepihak dan itu tidak mungkin dilakukan. Sebab batas waktu yang diberikan belum habis, yakni sampai April mendatang. Alasan lain dikatakannya, pihak legislatif belum mengetahui bagaimana kesepakatan dalam isi kontrak yang ditandatangani.

“Tidak bisa distop. Bisa saja mereka (kontraktor) mengejar pekerjaan sebelum batas waktu berakhir. Makanya kita mempertanyakan data mengenai kontrak supaya lebih jelas,” katanya.

Sedangkan untuk mengevaluasi proyek pengerjaan IPA tersebut, Muchrid meminta agar Tirtanadi mendatangkan konsultan independen, melihat dan memeriksa proyek pengerjaannya. Hasilnya nanti, bisa diberika saran atau rekomendasi, seperti apa langkah yang harus diambil perusahaan.

“Kita menunggu data dari mereka tentang proyek tersebut. Bagaimana time schedule-nya, kita kan belum tahu,” sebutnya.(bal/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/