28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Terima Audiensi Raja Marga Pardosi, DPP Himpak Siap Dukung Masyarakat Pakpak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpak) menerima audensi Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) yakni Raja Adat Marga Pardosi, Hamdani Pardosi didampingi Alim Pardosi, Bodung Berutu, Anto Parlindungan Manik, Rasidin Lembeng di Sekretariat DPP Himpak, Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Rabu (12/1/2022) lalu.

Pada kesempatan itu, Raja Adat Marga Pardosi, Hamdani Pardosi dalam orasinya menyampaikan perjuangan untuk mendapatkan hak kompensasi atas tanah ulayat mereka dari PT Dairi Prima Minerals. Permohonan dukungan kepada DPP Himpak itu diberikan, ditandai dengan deklarasi di kantor Sekretariat DPP Himpak, kepada Raja Marga Pardosi, Hamdani Pardosi didampingi beberapa tokoh Marga Pardosi termasuk Ketua Adat Tanah Ulayat Marga Pardosi, Rasidin Lembeng diterima langsung oleh Ketua Umum DPP Himpak, Drs Citra Effendi Capah MSP didampingi Sekretaris Jenderal, Kasiman Berutu SE Ak MSi dan Bendahara Umum, Nurmala br Maibang.

Turut juga hadir pada acara tersebut, Ketua Pembina DPP Himpak, Syamsudin Angkat SH SE MM, Wakil Ketum DPP Himpak Sallim Padang SH MM, Wakil Sekjen Muller Tamba SE MSi, Wakil Bendahara Umum Sakti Soin, para Ketua DPP Derman Silalahi SSos, Rusla Berutu dan Basaruddin Bintang, para Sekretaris DPP Dr Sabrin Tinambunan MA, dan Sabda Azhar Ujung serta beberapa unsur pengurus lainnya seperti Religo Maibang dan Rahmin Bancin.

Pada pertemuan tersebut, Raja Marga Pardosi membawa surat pengaduan beserta dokumen pendukung atas keluhan mereka bahwa sampai saat ini kompensasi atas tanah ulayat Marga Pardosi di lokasi pertambangan PT DPM belum juga dibayarkan. Menurut Hamdani Pardosi, saat ini terjadi praktek kotor yang menurutnya memecahbelah Marga Pardosi. “Ada upaya untuk melemahkan saya sebagai Raja Marga Pardosi, ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memainkan ini semua, politik memecah belah,” ujar Hamdani.

Hamdani Pardosi menyebut, pada dasarnya ia mendukung keberadaan perusahaan pertambangan PT DPM di Kabupaten Dairi, karena berdampak pada meningkatnya taraf hidup masyarakat di sekitar. “Termasuk kami pemilik tanah ulayat marga Pardosi yang mendiami wilayah lokasi tambang. Namun pada perjalanannya diduga, sebagian Marga Pardosi telah diberikan hak-haknya dan sebagian kami Marga Pardosi yang memiliki tanah ulayat seluas 375 Ha belum mendapatkan kompensasi,” terang Hamdani di hadapan para pengurus DPP Himpak Sumut.

Ia berhadap, DPP Himpak yang merupakan wadah masyarakat Pakpak terbesar di Sumut, agar mendukung perjuangan yang mereka lakukan. “Kami mohon DPP Himpak memberikan dukungan kepada kami Marga Pardosi dalam memperjuangkan hak yang semestinya kami dapatkan sebagai pemilik tanah di lokasi pertambangan PT DPM,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Himpak Citra Effendi Capah menegaskan, menerima dan telah membaca surat permohonan Raja Adat Marga Pardosi. Sebagai pimpinan di DPP Himpak, ia menegaskan akan mempelajari dan merapatkan bersama jajaran pengurus untuk dapat mengambil langkah langkah yg dianggap perlu dalam menyahuti apa yang disampaikan tuntutan marga Pardosi  dalam perjuangan Hamdani Pardosi selaku Raja Marga Pardosi yang sah.

Setelah mempelajari dan rapat DPP, bisa saja akan dilakukan salah satunya  membentuk Tim Pencari Fakta dan advokasi dari unsur Depertemen Politik Hukum dan HAM berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, PT DPM  dan juga DPD Himpak Dairi “Namun menunggu hasil rapatlah,” ujarnya.

Citra Effendi Capah menegaskan, organisasi Himpak didirikan sejak tahun 13 September 1998. “Salah satunya bertujuan untuk mengangkat harkat martabat masyarakat Pakpak dan membela warga masyarakat Pakpak yang mengalami rasa ketidakadilan,” tegasnya. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpak) menerima audensi Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) yakni Raja Adat Marga Pardosi, Hamdani Pardosi didampingi Alim Pardosi, Bodung Berutu, Anto Parlindungan Manik, Rasidin Lembeng di Sekretariat DPP Himpak, Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Rabu (12/1/2022) lalu.

Pada kesempatan itu, Raja Adat Marga Pardosi, Hamdani Pardosi dalam orasinya menyampaikan perjuangan untuk mendapatkan hak kompensasi atas tanah ulayat mereka dari PT Dairi Prima Minerals. Permohonan dukungan kepada DPP Himpak itu diberikan, ditandai dengan deklarasi di kantor Sekretariat DPP Himpak, kepada Raja Marga Pardosi, Hamdani Pardosi didampingi beberapa tokoh Marga Pardosi termasuk Ketua Adat Tanah Ulayat Marga Pardosi, Rasidin Lembeng diterima langsung oleh Ketua Umum DPP Himpak, Drs Citra Effendi Capah MSP didampingi Sekretaris Jenderal, Kasiman Berutu SE Ak MSi dan Bendahara Umum, Nurmala br Maibang.

Turut juga hadir pada acara tersebut, Ketua Pembina DPP Himpak, Syamsudin Angkat SH SE MM, Wakil Ketum DPP Himpak Sallim Padang SH MM, Wakil Sekjen Muller Tamba SE MSi, Wakil Bendahara Umum Sakti Soin, para Ketua DPP Derman Silalahi SSos, Rusla Berutu dan Basaruddin Bintang, para Sekretaris DPP Dr Sabrin Tinambunan MA, dan Sabda Azhar Ujung serta beberapa unsur pengurus lainnya seperti Religo Maibang dan Rahmin Bancin.

Pada pertemuan tersebut, Raja Marga Pardosi membawa surat pengaduan beserta dokumen pendukung atas keluhan mereka bahwa sampai saat ini kompensasi atas tanah ulayat Marga Pardosi di lokasi pertambangan PT DPM belum juga dibayarkan. Menurut Hamdani Pardosi, saat ini terjadi praktek kotor yang menurutnya memecahbelah Marga Pardosi. “Ada upaya untuk melemahkan saya sebagai Raja Marga Pardosi, ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memainkan ini semua, politik memecah belah,” ujar Hamdani.

Hamdani Pardosi menyebut, pada dasarnya ia mendukung keberadaan perusahaan pertambangan PT DPM di Kabupaten Dairi, karena berdampak pada meningkatnya taraf hidup masyarakat di sekitar. “Termasuk kami pemilik tanah ulayat marga Pardosi yang mendiami wilayah lokasi tambang. Namun pada perjalanannya diduga, sebagian Marga Pardosi telah diberikan hak-haknya dan sebagian kami Marga Pardosi yang memiliki tanah ulayat seluas 375 Ha belum mendapatkan kompensasi,” terang Hamdani di hadapan para pengurus DPP Himpak Sumut.

Ia berhadap, DPP Himpak yang merupakan wadah masyarakat Pakpak terbesar di Sumut, agar mendukung perjuangan yang mereka lakukan. “Kami mohon DPP Himpak memberikan dukungan kepada kami Marga Pardosi dalam memperjuangkan hak yang semestinya kami dapatkan sebagai pemilik tanah di lokasi pertambangan PT DPM,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Himpak Citra Effendi Capah menegaskan, menerima dan telah membaca surat permohonan Raja Adat Marga Pardosi. Sebagai pimpinan di DPP Himpak, ia menegaskan akan mempelajari dan merapatkan bersama jajaran pengurus untuk dapat mengambil langkah langkah yg dianggap perlu dalam menyahuti apa yang disampaikan tuntutan marga Pardosi  dalam perjuangan Hamdani Pardosi selaku Raja Marga Pardosi yang sah.

Setelah mempelajari dan rapat DPP, bisa saja akan dilakukan salah satunya  membentuk Tim Pencari Fakta dan advokasi dari unsur Depertemen Politik Hukum dan HAM berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, PT DPM  dan juga DPD Himpak Dairi “Namun menunggu hasil rapatlah,” ujarnya.

Citra Effendi Capah menegaskan, organisasi Himpak didirikan sejak tahun 13 September 1998. “Salah satunya bertujuan untuk mengangkat harkat martabat masyarakat Pakpak dan membela warga masyarakat Pakpak yang mengalami rasa ketidakadilan,” tegasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/