MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, berharap kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, agar memperbanyak pengadaan tong sampah di setiap lingkungan guna memudahkan masyarakat untuk membuang sampah, sehingga tidak membuangnya sembarangan.
“Kita minta kepada Pemko Medan, melalui Bapak M. Afri Rizki Lubis selaku anggota DPRD Medan, agar memperbanyak tong sampah di lingkungan untuk memudahkan kami membuang sampah,” ujar Tri Agung, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Keluhan ini disampaikannya saat mengikuti Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-1 Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemgelolaan Persampahan, yang diselenggarakan anggota DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M. M.I.P di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Minggu (15/1/23) sore.
Disamping itu, Tri Agung juga berharap kepada Pemko Medan agar Pemko Medan dapat menyediakan becak sampah di setiap lingkungan, supaya setiap sampah yang terkumpul dapat diangkut dengan
cepat.
“Soalnya selama ini karena becak sampahnya kurang, sampah-sampah lama diangkat,” ungkapnya.
Sementara itu, warga Kelurahan Sari Rejo lainnya, Yani, mempertanyakan kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk tidak membuang sampah sembarangan. Padahal, Kota Medan sudah memiliki Perda No.6 Tahun 2015 yang mengatur larangan dan sanksi bagi pelanggarnya.
“Apa solusi agar masyarakat betul-betul mematuhi perda ini, dengan harapan agar masyarakat tidak lagi yang buang sampah sembarangan” ujar Yani.
Sementara itu, Rini, warga Kelurahan Sari Rejo, meminta agar dilakukan pelatihan terhadap masyarakat di setiap lingkungan untuk dapat memahami program Pemko Medan soal bank sampah
Menyikapi hal ini, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M. Indra Utama, mengakui bahwa memang saat ini armada becak pengangkat sampah menjadi kendala karena jumlahnya yang tidak cukup.
“Mungkin tahun depan dianggarkan penambaham armada,” katanya.
Soal pelatihan program bank sampah, kata Indra Utama, belum bisa dilakukan di tiap lingkungan dengan alasan keterbatasan anggaran. “Tapi jika di setiap kelurahan baru bisa. Nanti dari dinas akan mengirim tenaganya,” tuturnya.
Soal minimnya tong sampah, lanjut Indra Utama, diakuinya menjadi hal yang dilema. Sebab meskipun tong sampah sudah dibuat dari besi, namun masih tetap ada saja oknum yang mencurinya.
“Jadi dalam hal ini perlu kepedulian dari masyarakat. Tapi ini telah dianggarkan dan akan diberikan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota DPRD Medan, M. Afri Rifki Lubis, S.M, M.I.P, kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Sebab selain demi kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke parit, masyarakat Kota Medan telah membantu Pemko Medan dalam mencegah terjadinya banjir.
“Saya percaya masyarakat Sari Rejo telah memiliki kesadaran yang tinggi soal sampah dan kebersihan. Pasti tidak mau buang sampah sembarangan. Apalagi dalam Perda No. 6 Tahun 2015 ini juga ada sanksi jika membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki 37 pasal dan 17 bab. Dalam Bab XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.
Pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
(map/ila)