25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mantan Panitera Tipu CPNS

MEDAN- Panitera yang tersandung kasus penipuan CPNS bertambah. Setelah menangkap oknum Panitera PN Medan, Lince Simanjuntak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu kembali menerima laporan penipuan pengurusan CPNS yang dilakukan mantan panitera di PN Medan, Nur Betty Pelawi (57). Kasusnya kini ditangani penyidik Subdit II Direktorat Reserse Poldasu.

Kepala Bidang Peliputan Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan hal ini. “Ada, dan laporannya ditangani di Di Subdit II Ditreskrimum,” ujar Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (14/2).

Dalam laporan yang dibuat N Boru Simatupang (52), warga Jalan Nommensen, Tarutung, terlapor mengaku bisa memasukkan orang menjadi PNS dan telah menimbulkan kerugian pelapor hingga Rp165 juta. Seorang wanita bernama Febi Erwinta Brahmana turut dilaporkan. Wanita ini diduga kaki tangan Nur Betty Pelawi.

Sebagai bukti, pelapor menyertakan selembar kuitansi pengiriman uang melalui rekening BRI cabang Tarutung ke rekening BRI Cabang Nongko Medan atas nama Febi Erwinta Brahmana. Empat lembar foto kopi kuitansi penyerahan uang kepada Lince Simanjuntak juga disertakan sebagai bukti.

Ketika dikonfirmasi terkait peran Lince Simanjuntak dalam kasus penipuan yang dilaporkan N Boru Simatupang, Kasubdit II, Direktirat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani belum bersedia berkomentar. Namun, Rudi  mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat perpanjangan penahanan terhadap Lince Tambunan. Dengan alasan berkas belum lengkap. (mag-5)

MEDAN- Panitera yang tersandung kasus penipuan CPNS bertambah. Setelah menangkap oknum Panitera PN Medan, Lince Simanjuntak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu kembali menerima laporan penipuan pengurusan CPNS yang dilakukan mantan panitera di PN Medan, Nur Betty Pelawi (57). Kasusnya kini ditangani penyidik Subdit II Direktorat Reserse Poldasu.

Kepala Bidang Peliputan Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan hal ini. “Ada, dan laporannya ditangani di Di Subdit II Ditreskrimum,” ujar Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (14/2).

Dalam laporan yang dibuat N Boru Simatupang (52), warga Jalan Nommensen, Tarutung, terlapor mengaku bisa memasukkan orang menjadi PNS dan telah menimbulkan kerugian pelapor hingga Rp165 juta. Seorang wanita bernama Febi Erwinta Brahmana turut dilaporkan. Wanita ini diduga kaki tangan Nur Betty Pelawi.

Sebagai bukti, pelapor menyertakan selembar kuitansi pengiriman uang melalui rekening BRI cabang Tarutung ke rekening BRI Cabang Nongko Medan atas nama Febi Erwinta Brahmana. Empat lembar foto kopi kuitansi penyerahan uang kepada Lince Simanjuntak juga disertakan sebagai bukti.

Ketika dikonfirmasi terkait peran Lince Simanjuntak dalam kasus penipuan yang dilaporkan N Boru Simatupang, Kasubdit II, Direktirat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani belum bersedia berkomentar. Namun, Rudi  mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat perpanjangan penahanan terhadap Lince Tambunan. Dengan alasan berkas belum lengkap. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/