26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kembali ke Fungsi Awal, yakni Lokasi Parkir

Foto: Riadi/PM Pedagang histeris daat Satpol PP melakukan penertiban PKL di Jalan Gatot Subroto depan Plaza Medan Fair, Kamis (19/3/2015).
Foto: Riadi/PM
Pedagang histeris daat Satpol PP melakukan penertiban PKL di Jalan Gatot Subroto depan Plaza Medan Fair, Kamis (19/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggusuran pedagang kaki lima di areal pertokoan di jalan Gatot Subroto Medan depan Medan Fair Plaza, dilakukan untuk mengembalikan fungsi awal tempat tersebut.

“Sesungguhnya ini adalah lokasi parkir. Ada legalitasnya dan SKnya dari Kadishub kota Medan,” ujar Itu diungkap Kepala Sat Pol PP, M Sofyan, Kamis (19/3/2015).

“Ada pengelolanya, ada penanggung jawabnya, ada pengawas, dan ada Jukirnya. Serta ada retribusi dari lokasi ini kepada Pemko Medan,” tambahnya.

Banyak hal negatif yang dihasilkan dari keberadaan pedagang di sana. Seperti permasalahan estetika, kebersihan, dan ketertiban.

Untuk itu Pemko Medan pun melakukan relokasi ke seputaran gedung Pasar Petisah di jalan Nibung Kotabaru 3. Hal tersebut pun sudah disosialisasikan dengan 97 PKL oleh pihak Kecamatan. “Ini agar mereka bisa mencari nafkah dengan tenang. Jangan lagi kejar-kejaran sama petugas,” ungkapnya.

Untuk itu, setiap hari petugas telah berjaga di lokasi siang dan malam. Akan ada 75 petugas gabungan Satpol PP kota Medan, aparatur Kecamatan, kepolisian dan koramil yang melakukan penertiban setiap harinya. Apakah ada yang membekingi PKL sehingga penertiban terus dilakukan berulang-ulang? “Ini cuma kesadaran pedagang aja yang kurang. Jadi kita tetap standby sampai kita yakini PKL sudah tidak akan ke sana lagi,” jawab Sofyan.

Dari total 97 pedagang, baru setengahnya bersedia dipindahkan ke lokasi relokasi. Ini dikatakan Camat Medan Petisah, Rahkmat Harahap. Dirinya juga membantah pihaknya melakukan pengutipan terhadap PKL selama ini. Sebab lokasi PKL adalah ilegal.

“Apa yang mau diadministrasikan kalau kita tahu ini tempatnya ilegal. Selama ini juga pedagang nggak ada yang ngeluh soal mereka yang sudah bayar pada siapa,” ungkapnya.

Terpisah, Dirut PD pasar, Benny Sihotang mengatakan pihaknya mengijinkan relokasi PKL tersebut. Dengan catatan dibuka pada pukul 16.30 dan tutup pukul 12 malam.

“Iya mereka nanti akan kita letakkan di areal parkir sepeda motor. Tapi bukanya pukul 16.30 dan tutup pukul 12 malam,”ujar Benny. (mag-3/dik/smg/win/ala)

Foto: Riadi/PM Pedagang histeris daat Satpol PP melakukan penertiban PKL di Jalan Gatot Subroto depan Plaza Medan Fair, Kamis (19/3/2015).
Foto: Riadi/PM
Pedagang histeris daat Satpol PP melakukan penertiban PKL di Jalan Gatot Subroto depan Plaza Medan Fair, Kamis (19/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggusuran pedagang kaki lima di areal pertokoan di jalan Gatot Subroto Medan depan Medan Fair Plaza, dilakukan untuk mengembalikan fungsi awal tempat tersebut.

“Sesungguhnya ini adalah lokasi parkir. Ada legalitasnya dan SKnya dari Kadishub kota Medan,” ujar Itu diungkap Kepala Sat Pol PP, M Sofyan, Kamis (19/3/2015).

“Ada pengelolanya, ada penanggung jawabnya, ada pengawas, dan ada Jukirnya. Serta ada retribusi dari lokasi ini kepada Pemko Medan,” tambahnya.

Banyak hal negatif yang dihasilkan dari keberadaan pedagang di sana. Seperti permasalahan estetika, kebersihan, dan ketertiban.

Untuk itu Pemko Medan pun melakukan relokasi ke seputaran gedung Pasar Petisah di jalan Nibung Kotabaru 3. Hal tersebut pun sudah disosialisasikan dengan 97 PKL oleh pihak Kecamatan. “Ini agar mereka bisa mencari nafkah dengan tenang. Jangan lagi kejar-kejaran sama petugas,” ungkapnya.

Untuk itu, setiap hari petugas telah berjaga di lokasi siang dan malam. Akan ada 75 petugas gabungan Satpol PP kota Medan, aparatur Kecamatan, kepolisian dan koramil yang melakukan penertiban setiap harinya. Apakah ada yang membekingi PKL sehingga penertiban terus dilakukan berulang-ulang? “Ini cuma kesadaran pedagang aja yang kurang. Jadi kita tetap standby sampai kita yakini PKL sudah tidak akan ke sana lagi,” jawab Sofyan.

Dari total 97 pedagang, baru setengahnya bersedia dipindahkan ke lokasi relokasi. Ini dikatakan Camat Medan Petisah, Rahkmat Harahap. Dirinya juga membantah pihaknya melakukan pengutipan terhadap PKL selama ini. Sebab lokasi PKL adalah ilegal.

“Apa yang mau diadministrasikan kalau kita tahu ini tempatnya ilegal. Selama ini juga pedagang nggak ada yang ngeluh soal mereka yang sudah bayar pada siapa,” ungkapnya.

Terpisah, Dirut PD pasar, Benny Sihotang mengatakan pihaknya mengijinkan relokasi PKL tersebut. Dengan catatan dibuka pada pukul 16.30 dan tutup pukul 12 malam.

“Iya mereka nanti akan kita letakkan di areal parkir sepeda motor. Tapi bukanya pukul 16.30 dan tutup pukul 12 malam,”ujar Benny. (mag-3/dik/smg/win/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/