JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) berencana turun ke daerah-daerah rawan penipuan untuk berkoordinasi dengan Kapolda dan masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penelantaran penyelenggaraan ibadah Umrah di tanah Air.
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengatakan banyaknya jemaah umrah yang menjadi korban penipuan dan penelantaran akibat ulah travel berizin, tak berizin, pengepul, agen dan oknum tidak bertanggungjawab.
Bahkan, persoalan ini pun masuk dalam persoalan hukum karena sudah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. “Ini merupakan perbuatan melawan hukum dan hukumannya adalah penjara,” kata dia kepada JawaPos.com (grup Sumut Pos), Minggu (14/2).
Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan kapolda dan masyarakat korban penipuan. Terutama, di daerah rawan penipuan yang ada di 12 provinsi yakni, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
“Dalam waktu dekat, Kami akan langsung turun ke bawah,” tegas Yanis. Dia meminta pihak kepolisian dapat membantu memberantas dan menertibkan travel-travel dan oknum nakal ini. Terlebih, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin telah mengintruksikan fokus dalam pencegahan, penertiban dan penindakan terkait umrah agar masyarakat terlindungi. “Jika dibiarkan dan tidak ditingkatkan penertibannya maka akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Masyarakat juga harus turun tangan berani mengadukan ke polisi. Travel dan oknum nakal Ini musuh kita bersama,” beber Yanis.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mendaftar umrah langsung kepada travel berizin resmi. Jangan juga mendaftar karena harga umrahnya murah. Baik yang ditawarkan travel berizin resmi atau tidak. Biaya umrah rasional itu di atas 20 jutaan. “Travel berizin resmi bisa lihat di www.haji.kemenag.go.id. Lalu, Ingat Lima Pasti Umrah,” tutup dia. (jpnn/deo)