30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Jabatan Akhyar Berakhir 17 Maret, Sekda Berpeluang jadi Plh Wali Kota

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pada 17 Februari 2021 mendatang, masa jabatan 14 bupati/wali kota di Sumatera Utara akan mengakhiri masa jabatannya. Ke-14 daerah itu yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, dan Pakpak Bharat.

Akhyar Nasution saat dilantik sebagai Wali Kota Medan, belum lama ini.

Terkhusus bagi kabupaten dan kota yang Pilkada-nya masih bersengketa dan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemprov Sumut telah menyusun skema agar roda organisasi di masing-masing daerah tidak terjadi kekosongan.

“Tanggal 17 Februari ini, ada 14 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Jika SK pengangkatan kepala daerah dari Kemendagri belum juga keluar, kami akan melantik Sekda di daerah-daerah tersebut sebagai Plh (pelaksana harian) bupati/wali kota,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga, menjawab Sumut Pos, Minggu (14/2).

Hingga kini, surat keputusan dari Kemendagri terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, belum diterima Setdaprovsu. “Belum, kami belum menerima SK pelantikan kepala daerah terpilih dari Kemendagri. Masih proses. Nanti jika sudah turun, kami sampaikan ke kawan-kawan wartawan,” ungkapnya.

Adapun dari 14 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir, terdapat tujuh daerah yang masih bersengketa di MK. Tujuh daerah itu yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

Sementara khusus jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat, imbuh Rasyid, tetap berlanjut lantaran masa tugasnya berlangsung dalam satu tahun, sejak 25 September 2020 lalu atau berakhir bila dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

“Khusus untuk Pakpak Bharat tidak dilakukan pelantikan. Karena saat ini dijabat Pj bupati, maka dia tetap melanjutkan,” pungkasnya.

Gugatan Lanjut atau Gugur

Sementara itu, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan keputusannya terkait gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dilayangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 pada Pilkada Medan 2020, yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

“Iya besok (hari ini), Senin 15 Februari (2021) diumumkan MK putusannya pukul 13.00 WIB. Pengumuman dilakukan secara daring di KPU RI,” ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Minggu (14/2).

Dikatakan Zefrizal, putusan MK bukan tentang memenangkan/mengabulkan atau tidak memenangkan/mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Akhyar-Salman. Melainkan apakah gugatan dapat dilanjutkan atau justru digugurkan.

“Putusan MK apakah gugatannya dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga menghasilkan putusan final, atau justru menggugurkan gugatan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadi jelas ya, besok itu putusan ‘dismissal’, menentukan apakah gugatannya lanjut atau gugur,” ujarnya.

Dijelaskan Zefrizal, bila pada hari ini, KPU Medan memutuskan untuk dapat melanjutkan gugatan Akhyar-Salman, maka KPU Medan harus menunggu adanya putusan final dari MK terkait gugatan yang diajukan Akhyar-Salman.

“Itu paling lama bulan depan (Maret) harus keluar putusannya. Lalu paling lama 5 hari setelah putusan itu keluar, kami akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih,” jelasnya.

Sedangkan bila MK memutuskan untuk menghentikan atau tidak meneruskan alias menggugurkan gugatan yang dilayangkan pihak Akhyar-Salman, maka KPU Medan akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih pada Pilkada Medan 2020 paling lambat tanggal 20 Februari 2021.

“Kalau (gugatannya) digugurkan, kita akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih paling lambat 5 hari setelah putusan MK tersebut. Tapi begitupun kita tak mau berandai-andai. Kita tunggu saja putusannya besok,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berbeda dengan Kabupaten/Kota lainnya yang mengajukan gugatan PHP, MK memilih untuk tidak melanjutkan gugatab yang dimohonkan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi ke tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim pada Rabu (3/2) yang lalu.

Alasannya, pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir saat sidang pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu. Sementara 12 perkara dari 10 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara ikut menjalani sidang lanjutan pada Selasa (2/2) dan Rabu (3/2) yang lalu.

Putusan untuk Asahan dan Nias

Selain putusan untuk PHP Kota Medan, ada dua daerah lain di Sumut yang akan menjalani sidang putusan penetapan atas permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

“Ya benar, besok (hari ini) jadwal sidang putusan penetapan dismissal untuk (Pilkada) Medan, Nias, dan Asahan. Sementara Selasa, jadwal sidang untuk Karo dan Mandailing Natal,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Minggu (14/2).

Berdasarkan jadwal sidang dari MK yang diterima pihaknya, agenda dimaksud akan bergulir pada pukul 13.00 WIB. Sementara untuk jadwal persidangan di hari berikutnya, akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Provinsi Sumut diketahui ada 13 PHP yang telah masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan terjadwal telah disidangkan pada 27 Januari lalu. Yakni antara lain; Karo (dua PHP) Labuhanbatu Selatan, Medan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Tanjungbalai, Mandailing Natal (dua PHP), Nias, Asahan, Samosir, dan Tapanuli Selatan.

Dua paslon Pilkada Karo yang memohonkan PHP ke MK atas nama Jusua Ginting-Saberina Br Taringan, dan Iwan Sembiring Depari-Depari-Budianto Surbakti. Di Pilkada Madina atas nama paslon; Sofwat Nasution-Nasution-Zubeir Lubis; Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Utammi.

Pilkada Nias atas nama paslon Christian Zebua-Anofuli Lase. Pilkada Tapanuli Selatan atas nama paslon Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

Selanjutnya Pilkada Labuhan Batu Selatan atas nama paslon Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Pilkada Tanjung Balai atas nama paslon Eka Hadi Sucipto-Gustami. Pilkada Samosir atas nama paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Pilkada Labuhan Baru atas nama paslon Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Pilkada Nias Selatan atas nama paslon Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru. Terakhir untuk Pilkada Asahan atas nama paslon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar.

“Pada prinsipnya kita telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 11 KPU kabupaten/kota yang digugat pasangan calon di Pilkada serentak Desember lalu. Sudah dilakukan teknis dan tata cara dalam hal menghadapi persidangan di MK nanti. Antara lain menyiapkan semua alat bukti, mulai dari aspek administrasi sampai ke hal teknis lainnya. Dan juga sudah dilaksanakan rakor dengan Bawaslu kabupaten dan kota terkait. Kami tentu berharap dengan persiapan maksimal yang dilakukan ini, kawan-kawan yang akan menghadapi sidang gugatan nanti menjadi lebih siap dalam menjalani persidangan,” urai Ira. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pada 17 Februari 2021 mendatang, masa jabatan 14 bupati/wali kota di Sumatera Utara akan mengakhiri masa jabatannya. Ke-14 daerah itu yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, dan Pakpak Bharat.

Akhyar Nasution saat dilantik sebagai Wali Kota Medan, belum lama ini.

Terkhusus bagi kabupaten dan kota yang Pilkada-nya masih bersengketa dan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemprov Sumut telah menyusun skema agar roda organisasi di masing-masing daerah tidak terjadi kekosongan.

“Tanggal 17 Februari ini, ada 14 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Jika SK pengangkatan kepala daerah dari Kemendagri belum juga keluar, kami akan melantik Sekda di daerah-daerah tersebut sebagai Plh (pelaksana harian) bupati/wali kota,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga, menjawab Sumut Pos, Minggu (14/2).

Hingga kini, surat keputusan dari Kemendagri terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, belum diterima Setdaprovsu. “Belum, kami belum menerima SK pelantikan kepala daerah terpilih dari Kemendagri. Masih proses. Nanti jika sudah turun, kami sampaikan ke kawan-kawan wartawan,” ungkapnya.

Adapun dari 14 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir, terdapat tujuh daerah yang masih bersengketa di MK. Tujuh daerah itu yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

Sementara khusus jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat, imbuh Rasyid, tetap berlanjut lantaran masa tugasnya berlangsung dalam satu tahun, sejak 25 September 2020 lalu atau berakhir bila dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

“Khusus untuk Pakpak Bharat tidak dilakukan pelantikan. Karena saat ini dijabat Pj bupati, maka dia tetap melanjutkan,” pungkasnya.

Gugatan Lanjut atau Gugur

Sementara itu, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan keputusannya terkait gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dilayangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 pada Pilkada Medan 2020, yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

“Iya besok (hari ini), Senin 15 Februari (2021) diumumkan MK putusannya pukul 13.00 WIB. Pengumuman dilakukan secara daring di KPU RI,” ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Minggu (14/2).

Dikatakan Zefrizal, putusan MK bukan tentang memenangkan/mengabulkan atau tidak memenangkan/mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Akhyar-Salman. Melainkan apakah gugatan dapat dilanjutkan atau justru digugurkan.

“Putusan MK apakah gugatannya dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga menghasilkan putusan final, atau justru menggugurkan gugatan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadi jelas ya, besok itu putusan ‘dismissal’, menentukan apakah gugatannya lanjut atau gugur,” ujarnya.

Dijelaskan Zefrizal, bila pada hari ini, KPU Medan memutuskan untuk dapat melanjutkan gugatan Akhyar-Salman, maka KPU Medan harus menunggu adanya putusan final dari MK terkait gugatan yang diajukan Akhyar-Salman.

“Itu paling lama bulan depan (Maret) harus keluar putusannya. Lalu paling lama 5 hari setelah putusan itu keluar, kami akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih,” jelasnya.

Sedangkan bila MK memutuskan untuk menghentikan atau tidak meneruskan alias menggugurkan gugatan yang dilayangkan pihak Akhyar-Salman, maka KPU Medan akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih pada Pilkada Medan 2020 paling lambat tanggal 20 Februari 2021.

“Kalau (gugatannya) digugurkan, kita akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih paling lambat 5 hari setelah putusan MK tersebut. Tapi begitupun kita tak mau berandai-andai. Kita tunggu saja putusannya besok,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berbeda dengan Kabupaten/Kota lainnya yang mengajukan gugatan PHP, MK memilih untuk tidak melanjutkan gugatab yang dimohonkan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi ke tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim pada Rabu (3/2) yang lalu.

Alasannya, pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir saat sidang pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu. Sementara 12 perkara dari 10 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara ikut menjalani sidang lanjutan pada Selasa (2/2) dan Rabu (3/2) yang lalu.

Putusan untuk Asahan dan Nias

Selain putusan untuk PHP Kota Medan, ada dua daerah lain di Sumut yang akan menjalani sidang putusan penetapan atas permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

“Ya benar, besok (hari ini) jadwal sidang putusan penetapan dismissal untuk (Pilkada) Medan, Nias, dan Asahan. Sementara Selasa, jadwal sidang untuk Karo dan Mandailing Natal,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Minggu (14/2).

Berdasarkan jadwal sidang dari MK yang diterima pihaknya, agenda dimaksud akan bergulir pada pukul 13.00 WIB. Sementara untuk jadwal persidangan di hari berikutnya, akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Provinsi Sumut diketahui ada 13 PHP yang telah masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan terjadwal telah disidangkan pada 27 Januari lalu. Yakni antara lain; Karo (dua PHP) Labuhanbatu Selatan, Medan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Tanjungbalai, Mandailing Natal (dua PHP), Nias, Asahan, Samosir, dan Tapanuli Selatan.

Dua paslon Pilkada Karo yang memohonkan PHP ke MK atas nama Jusua Ginting-Saberina Br Taringan, dan Iwan Sembiring Depari-Depari-Budianto Surbakti. Di Pilkada Madina atas nama paslon; Sofwat Nasution-Nasution-Zubeir Lubis; Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Utammi.

Pilkada Nias atas nama paslon Christian Zebua-Anofuli Lase. Pilkada Tapanuli Selatan atas nama paslon Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

Selanjutnya Pilkada Labuhan Batu Selatan atas nama paslon Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Pilkada Tanjung Balai atas nama paslon Eka Hadi Sucipto-Gustami. Pilkada Samosir atas nama paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Pilkada Labuhan Baru atas nama paslon Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Pilkada Nias Selatan atas nama paslon Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru. Terakhir untuk Pilkada Asahan atas nama paslon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar.

“Pada prinsipnya kita telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 11 KPU kabupaten/kota yang digugat pasangan calon di Pilkada serentak Desember lalu. Sudah dilakukan teknis dan tata cara dalam hal menghadapi persidangan di MK nanti. Antara lain menyiapkan semua alat bukti, mulai dari aspek administrasi sampai ke hal teknis lainnya. Dan juga sudah dilaksanakan rakor dengan Bawaslu kabupaten dan kota terkait. Kami tentu berharap dengan persiapan maksimal yang dilakukan ini, kawan-kawan yang akan menghadapi sidang gugatan nanti menjadi lebih siap dalam menjalani persidangan,” urai Ira. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/