23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Kelas Tiga Rp30 Ribu, Dua Rp51 Ribu, Satu Rp80 Ribu

Anggota Komisi C DPRD Medan ini kemudian mengingatkan, agar BPJS jangan hanya menjadi juru bayar bagi rumah sakit providernya. Padahal di satu sisi, terjadi kontradiktif bahkan kesenjangan diantara rumah sakit provider tersebut. “Istilahnya itu ada RS provider yang gemuk dan kurus. Rujukan-rujukan RS kepada masyarakat selama ini harus objektif dinilai, bukan karena ada ‘sesuatu’,” sindir Godfried.

Dirinya berharap ada penentuan standar pelayanan setiap RS provider BPJS Kesehatan. Sehingga ke depan masyarakat benar-benar dapat dilayani secara maksimal.

“Selama ini banyak sekali keluhan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan. Selain pelayanan tidak maksimal, obat juga harus bayar atau pasien yang kerap ditelantarkan. Belum lagi semua masyarakat memiliki kartu BPJS, lantaran tidak mengerti tata caranya,” pungkasnya.

Kolega Godfried di Komisi C dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kuat Surbakti juga berpendapat serupa. Kuat menambahkan ke depan jangan ada klasifikasi rujukan dari balai pengobatan/Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mau ke RS tipe berapa. “Hal kedua, selama ini birokrasinya juga terlampau panjang, sehingga menyebabkan pasien menjadi terlantar,” ucapnya.

Bukan tanpa alasan, Kuat menyebut pernah ada kejadian di daerah pemilihannya (Dapil II), di mana si pasien harus dirujuk ke RS provider lebih jauh dari tempat tinggalnya. “Padahal di dekat rumah mereka itu ada rumah sakit yang jadi provider BPJS, tetapi tega merujuk ke RS provider lain di mana warga harus naik angkot dua kali lagi ke tempat tersebut. Inikan sudah tidak manusiawi,” bebernya.  (prn/ije)

Anggota Komisi C DPRD Medan ini kemudian mengingatkan, agar BPJS jangan hanya menjadi juru bayar bagi rumah sakit providernya. Padahal di satu sisi, terjadi kontradiktif bahkan kesenjangan diantara rumah sakit provider tersebut. “Istilahnya itu ada RS provider yang gemuk dan kurus. Rujukan-rujukan RS kepada masyarakat selama ini harus objektif dinilai, bukan karena ada ‘sesuatu’,” sindir Godfried.

Dirinya berharap ada penentuan standar pelayanan setiap RS provider BPJS Kesehatan. Sehingga ke depan masyarakat benar-benar dapat dilayani secara maksimal.

“Selama ini banyak sekali keluhan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan. Selain pelayanan tidak maksimal, obat juga harus bayar atau pasien yang kerap ditelantarkan. Belum lagi semua masyarakat memiliki kartu BPJS, lantaran tidak mengerti tata caranya,” pungkasnya.

Kolega Godfried di Komisi C dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kuat Surbakti juga berpendapat serupa. Kuat menambahkan ke depan jangan ada klasifikasi rujukan dari balai pengobatan/Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mau ke RS tipe berapa. “Hal kedua, selama ini birokrasinya juga terlampau panjang, sehingga menyebabkan pasien menjadi terlantar,” ucapnya.

Bukan tanpa alasan, Kuat menyebut pernah ada kejadian di daerah pemilihannya (Dapil II), di mana si pasien harus dirujuk ke RS provider lebih jauh dari tempat tinggalnya. “Padahal di dekat rumah mereka itu ada rumah sakit yang jadi provider BPJS, tetapi tega merujuk ke RS provider lain di mana warga harus naik angkot dua kali lagi ke tempat tersebut. Inikan sudah tidak manusiawi,” bebernya.  (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/