Untuk persoalan keengganan masyarakat memenuhi kewajiban PKB-nya, ia menyebutkan, pihaknya tengah mempersiapkan sistem pembayaran berbasis elektronik atau e-Samsat. Hanya saja diperlukan sinkronisasi data antara pihak pemerintah dengan kepolisian. “Tahun ini tetap dilaksanakan, setiap triwulan akan dievaluasi,” kata Sarmadan.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada upaya BPPRD Sumut yang memilih jalan alternatif untuk memperbaiki data yang selama ini bermasalah dengan kenyataan di lapangan. “Sebab selama ini, hal itu menjadi masalah dan beban Pemprov Sumut. Awalnya kami sempat menduga ada unsur kesengajaan. Tapi jika tujuannya agar PAD lebih jelas, maka upaya ini kami dukung,” sebutnya.
Namun ia beranggapan, untuk bisa memperbaiki data, khususnya validasi penerimaan PAD dari PKB, perlu ada keterbukaan soal data yang datang dari hulu, yakni kepolisian. Karena lembaga BPPRD Sumut adalah instansi yang menerima masukan data dari proses registrasi dan identifikasi. “Jadi regident (registrasi dan identifikasi) itu yang harusnya terbuka. Kalau sudah masuk ke Dispenda (BPPRD), itu pastinya harus terbuka. Bukan tidak mungkin banyak kendaraan yang tidak memiliki nomor polisi. Maka hulunya harus terbuka,” pungkas Sutrisno. (bal/saz)