Sementara itu GM Perum Perumnas Regional I, Sunarto yang dikonfirmasi soal pemindahan Masjid Amal Silaturrahmi mengatakan, mereka bekerja sudah sesuai prosedur. Lahan yang sekarang berdiri masjid yang lama merupakan lahan milik Perum Perumnas Regional I.
Dia menerangkan, kenapa masjid yang lama harus dipindah, karena sebagian bangunan masjid seperti menara itu terkena pembangunan. “Jadi intinya sesuai program pemerintah soal percepatan pembangunan perumahan, masjid yang lama harus dipindah ke masjid yang baru,” kata Sunarto, Rabu (14/3).
Dia menerangkan, soal penolakan terkait pemindahan masjid itu Sunarto mengatakan hal itu dinamika biasa, hal yang wajar ungkapnya. “Soal terjadi satu, dua Ormas yang belum sepaham ini menjadi tanggungjawab bersama dan untuk kemanannya pemerintah dan kepolisian ikut bertanggungjawab karena ini bukan program Perum Perumnas semata,” ujarnya.
Nantinya di masjid yang lama akan menjadi jalan dan sambungan bangunan Rusun yang disebelahnya. Terkait adanya gugatan yang akan dilakukan MUI terkait pemindahan itu, Sunarto mempersilakan. “Kalau memang begitu ya silahkan, negara kita kan negara hukum. Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Legalitasnya ada, saya juga sudah persiapkan selama saya tidak mengambil hak orang,” ungkapnya.
Dia mengatakan masjid yang baru sudah dibangun dengan fasilitas yang lengkap sesuai permintaan BKM. Namun, dia membantah kalau lahan yang sekarang dibangun masjid baru merupakan lahan Pemko Medan. “Tidak benar itu pak. Lahan itu punya kita, Perum Perumnas. Makanya mereka konfirmasi langsung ke kita. Kita sudah bangun masjid sesuai permintaan BKM. Makanya ini saya heran, siapa yang punya kepentingan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Perum Perumnas telah selesai membangun Masjid Amal Silaturrahim sekitar 30 meter dari lokasi masjid sebelumnya. Hal ini mendapatkan tentangan dari Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim yang merupakan gabungan ormas-ormas Islam di Sumatera Utara.
Penolakan ini dilakukan sebab Perum Perumnas dituding telah mengabaikan undang-undang tentang wakaf yang melarang pemindahan, perubahan fungsi, maupun memperjualbelikan masjid sebagai aset wakaf. (dvs/ila)

