26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

PHL Harus Diberi Pesangon

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
petugas kebersihan: Pekerja Dinas Kebersihan mengangkut sampah di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurangan 11 ribu lebih Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan adalah menyangkut persoalan sosial. Sebab, ketika PHL terkena pengurangan maka angka pengangguran bertambah di Kota Medan. Oleh sebab itu, rencana kebijakan ini harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab dengan memberikan mereka pesangon. Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah.

“Jika memang ada PHL yang nantinya terkena pengurangan, maka dinas atau instansi yang bersangkutan wajib memberikan pesangon. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku menurut Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan,” kata Bahrumsyah, kemarin (14/3).

Diutarakan dia, apabila instansi tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan tersebut Komisi B siap menerima dan menampung keluhan para PHL yang terkena pengurangan. Namun, diharapkan para PHL dapat menggugat instansi yang bersangkutan ke Dinas Tenaga Kerja Medan atau ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Saya menyarankan kepada PHL yang terkena pengurangan dapat mengadukan ke kami untuk mendapatkan haknya berupa pesangon. Sebab, hal itu memang sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Rencana ini menyangkut hajat hidup orang, jangan karena punya kekuasaan suka-suka, dan itu tidak boleh,” cetus Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan ini.

Bahrumsyah menilai, wacana kebijakan ini menggambarkan Pemko Medan tidak memiliki perencanaan yang baik terkait penyusunan anggaran. Sebab, pengalaman selama ini terkesan sesuka hati. “Gaji PHL sudah dianggarkan pada APBD 2019. Artinya, sudah jelas ada pos anggaran untuk PHL. Jadi, kalau memang mau diberlakukan kebijakan tersebut (pengurangan PHL) seharusnya sudah dari awal sebelum disahkan APBD,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan pengurangan PHL ini terkesan mendadak. Untuk itu, perlu diantisipasi masuknya pegawai baru. “Jangan dijadikan kesempatan di atas kesempitan,” ucapnya.

Kata dia, perekrutan PHL itu disesuaikan dengan kebutuhan. Namun ironisnya, ternyata ada yang efektif dan tidak efektif bahkan tidak sesuai dengan tupoksi sehingga membebani APBD. “Semua kegiatan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem online, sehingga tidak terlalu banyak dibutuhkan tenaga PHL. Lain halnya dengan instansi yang membutuhkan tenaga lapangan, maka disesuaikan dengan kebutuhan dan tupoksi masing-masing. Makanya, kita kembalikan kepada instansi masing-masing tapi sepanjang PHL itu benar adanya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan Irsal Fikri. Kata dia, Pemko Medan jangan lepas dari tanggung jawab jika membuat suatu kebijakan. “Harus dipikirkan juga nasib keluarga PHL yang terkena pengurangan, dan ini menyangkut persoalan sosial. Untuk itu, pesangon patut diberikan apalagi sudah bekerja bertahun-tahun,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Alrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil analisis masing-masing OPD terkait kebutuhan PHL serta tugas dann fungsinya. “Kita masih menunggu dari OPD bagaimana hasil analisis kebutuhan PHL mereka. Kalau sudah kita terima, kemudian kita tindaklanjuti segera,” katanya.

Wiriya mengaku, setiap OPD memiliki jumlah PHL yang berbeda-beda. Ada yang memang PHL-nya terlalu banyak, sehingga harus dilakukan pengurangan. Namun, ada juga yang memang membutuhkan banyak. “Jadi semua disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung hasil dari analisis kepala OPD masing-masing. Sedangkan untuk pesangon, kita lihat masa kerjanya,” pungkasnya. (ris/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
petugas kebersihan: Pekerja Dinas Kebersihan mengangkut sampah di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurangan 11 ribu lebih Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan adalah menyangkut persoalan sosial. Sebab, ketika PHL terkena pengurangan maka angka pengangguran bertambah di Kota Medan. Oleh sebab itu, rencana kebijakan ini harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab dengan memberikan mereka pesangon. Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah.

“Jika memang ada PHL yang nantinya terkena pengurangan, maka dinas atau instansi yang bersangkutan wajib memberikan pesangon. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku menurut Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan,” kata Bahrumsyah, kemarin (14/3).

Diutarakan dia, apabila instansi tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan tersebut Komisi B siap menerima dan menampung keluhan para PHL yang terkena pengurangan. Namun, diharapkan para PHL dapat menggugat instansi yang bersangkutan ke Dinas Tenaga Kerja Medan atau ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Saya menyarankan kepada PHL yang terkena pengurangan dapat mengadukan ke kami untuk mendapatkan haknya berupa pesangon. Sebab, hal itu memang sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Rencana ini menyangkut hajat hidup orang, jangan karena punya kekuasaan suka-suka, dan itu tidak boleh,” cetus Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan ini.

Bahrumsyah menilai, wacana kebijakan ini menggambarkan Pemko Medan tidak memiliki perencanaan yang baik terkait penyusunan anggaran. Sebab, pengalaman selama ini terkesan sesuka hati. “Gaji PHL sudah dianggarkan pada APBD 2019. Artinya, sudah jelas ada pos anggaran untuk PHL. Jadi, kalau memang mau diberlakukan kebijakan tersebut (pengurangan PHL) seharusnya sudah dari awal sebelum disahkan APBD,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan pengurangan PHL ini terkesan mendadak. Untuk itu, perlu diantisipasi masuknya pegawai baru. “Jangan dijadikan kesempatan di atas kesempitan,” ucapnya.

Kata dia, perekrutan PHL itu disesuaikan dengan kebutuhan. Namun ironisnya, ternyata ada yang efektif dan tidak efektif bahkan tidak sesuai dengan tupoksi sehingga membebani APBD. “Semua kegiatan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem online, sehingga tidak terlalu banyak dibutuhkan tenaga PHL. Lain halnya dengan instansi yang membutuhkan tenaga lapangan, maka disesuaikan dengan kebutuhan dan tupoksi masing-masing. Makanya, kita kembalikan kepada instansi masing-masing tapi sepanjang PHL itu benar adanya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan Irsal Fikri. Kata dia, Pemko Medan jangan lepas dari tanggung jawab jika membuat suatu kebijakan. “Harus dipikirkan juga nasib keluarga PHL yang terkena pengurangan, dan ini menyangkut persoalan sosial. Untuk itu, pesangon patut diberikan apalagi sudah bekerja bertahun-tahun,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Alrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil analisis masing-masing OPD terkait kebutuhan PHL serta tugas dann fungsinya. “Kita masih menunggu dari OPD bagaimana hasil analisis kebutuhan PHL mereka. Kalau sudah kita terima, kemudian kita tindaklanjuti segera,” katanya.

Wiriya mengaku, setiap OPD memiliki jumlah PHL yang berbeda-beda. Ada yang memang PHL-nya terlalu banyak, sehingga harus dilakukan pengurangan. Namun, ada juga yang memang membutuhkan banyak. “Jadi semua disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung hasil dari analisis kepala OPD masing-masing. Sedangkan untuk pesangon, kita lihat masa kerjanya,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/