28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Banyak Bangunan Tak Punya IMB, Pemko Diminta Bertindak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta kepada seluruh pengembang di Kota Medan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya pada Perda itu telah diatur, bahwa setiap pihak yang hendak mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Di Perda itu semua sudah diatur, bahwa tidak boleh mendirikan bangunan sebelum adanya IMB, termasuk retribusinya,” komentar Hasyim SE, Senin (14/3) terkait maraknya bangunan diduga tanpa IMB di Kota Medan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu juga mengatakan, seharusnya pada setiap bangunan yang sedang dalam masa pembangunan, terdapat plank IMB di depan bangunan. “Semestinya plank IMB nya ditancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut, sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak maka akan timbul tanda tanya, walaupun si pengembang telah mengurusnya. Semua jaris tertib,” ujarnya.

Untuk itu, Hasyim juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menindak tegas setiap bangunan yang melanggar aturan ataupun bangunan yang tidak memiliki izin. “Jika ada pengembang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, maka Pemko Medan bisa memberikan teguran tegas untuk menghentikan proses pembangunannya. Apabila tidak mengindahkannya, maka langkah terakhir adalah membongkar bangunan tersebut,” katanya.

Ketika disinggung soal kerap adanya pihak-pihak yang membekingi bangunan tak berizin, Hasyim menyebutkan bahwa Pemko Medan tidak boleh diam dan tetap menindaktegas bangunan tersebut.”Zaman sekarang sudah tidak ada lagi beking membeking. Laporkan bila ada yang mengetahuinya karena telah melanggar ketentuan, masak sudah salah kok dibeking-beking,” tuturnya.

Disamping itu, Hasyim juga mengimbau supaya perangkat kelurahan dan kecamatan untuk terus aktif mengawasi kawasannya yang bertujuan untuk mengetahui apakah ada bangunan di wilayahnya itu yang dibangun tanpa IMB.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajuddin Sagala berpendapat sama. Ia menyanyangkan masih banyaknya bangunan tanpa IMB. Menurutnya, pemerintah kota (Pemko) Medan mengalami kerugian besar akibat bangunan tanpa SIMB. Padahal saat ini, Pemko Medan sedang giat-giant meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan IMB merupakan salah satu sumber retribusi PAD yang besar bagi Kota Medan.

Dia juga mengimbau agar seluruh pengembang dapat mengurus SIMB nya terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan sebelum melakukan pembangunan.

Ketika ditanya soal masih adanya dugaan bangunan yang dibeking sejumlah oknum, Pimpinan DPRD Kota Medan itu dengan tegas mengatakan bahwa sebenarnya saat ini tidak boleh ada lagi istilah beking-membeking. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta kepada seluruh pengembang di Kota Medan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya pada Perda itu telah diatur, bahwa setiap pihak yang hendak mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Di Perda itu semua sudah diatur, bahwa tidak boleh mendirikan bangunan sebelum adanya IMB, termasuk retribusinya,” komentar Hasyim SE, Senin (14/3) terkait maraknya bangunan diduga tanpa IMB di Kota Medan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu juga mengatakan, seharusnya pada setiap bangunan yang sedang dalam masa pembangunan, terdapat plank IMB di depan bangunan. “Semestinya plank IMB nya ditancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut, sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak maka akan timbul tanda tanya, walaupun si pengembang telah mengurusnya. Semua jaris tertib,” ujarnya.

Untuk itu, Hasyim juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menindak tegas setiap bangunan yang melanggar aturan ataupun bangunan yang tidak memiliki izin. “Jika ada pengembang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, maka Pemko Medan bisa memberikan teguran tegas untuk menghentikan proses pembangunannya. Apabila tidak mengindahkannya, maka langkah terakhir adalah membongkar bangunan tersebut,” katanya.

Ketika disinggung soal kerap adanya pihak-pihak yang membekingi bangunan tak berizin, Hasyim menyebutkan bahwa Pemko Medan tidak boleh diam dan tetap menindaktegas bangunan tersebut.”Zaman sekarang sudah tidak ada lagi beking membeking. Laporkan bila ada yang mengetahuinya karena telah melanggar ketentuan, masak sudah salah kok dibeking-beking,” tuturnya.

Disamping itu, Hasyim juga mengimbau supaya perangkat kelurahan dan kecamatan untuk terus aktif mengawasi kawasannya yang bertujuan untuk mengetahui apakah ada bangunan di wilayahnya itu yang dibangun tanpa IMB.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajuddin Sagala berpendapat sama. Ia menyanyangkan masih banyaknya bangunan tanpa IMB. Menurutnya, pemerintah kota (Pemko) Medan mengalami kerugian besar akibat bangunan tanpa SIMB. Padahal saat ini, Pemko Medan sedang giat-giant meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan IMB merupakan salah satu sumber retribusi PAD yang besar bagi Kota Medan.

Dia juga mengimbau agar seluruh pengembang dapat mengurus SIMB nya terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan sebelum melakukan pembangunan.

Ketika ditanya soal masih adanya dugaan bangunan yang dibeking sejumlah oknum, Pimpinan DPRD Kota Medan itu dengan tegas mengatakan bahwa sebenarnya saat ini tidak boleh ada lagi istilah beking-membeking. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/