31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Bongkar Tower Protelindo

MEDAN- Warga Komplek Tembakau Deli meminta Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) segera membongkar Tower dan Shalter Protelindo yang berdiri di atas bangunan di Jalan Tembakau Deli Komoplek Perumahan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Data yang diperoleh, Senin (14/5) warga yang menolak berada sangat berdekatan dengan berdirinya tower tersebut diantaranya adalah Siau Sui Seng  beralamat di Jalan Tembakau Deli I No 4 A, Ikhsan Wijaya beralamat di Jalan Tembakau Deli 1 No 2 B, Mariana Wongso beralamat di Jalan Tembakau Deli No 3B, Rahmat Lubis Jalan Tembakau Deli No 2, meminta tower  dibongkar .

Dari data yang dilampirkan ada kejanggalan dari Dinas TRTB yakni  26  Januari 2012 Dinas TRTB melalui surat nomor 640/0611 yang ditandatangani Kadis TRTB Ir Syamporno Pohan isinya memerintahkan PT Protelindo segera membongkar sendiri bangunan tersebut karena tidak sesuai dengan SIMB. Kemudian surat bernomor 640/187, 4 Maret 2012 dengan perintah PT Protelindo mengosongkan tower.

Kadis TRTB Samporno Pohan menegaskan bisa saja izin Tower tersebut ditinjau kembali asalkan ada surat keberatan warga sekitar.(ade)

MEDAN- Warga Komplek Tembakau Deli meminta Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) segera membongkar Tower dan Shalter Protelindo yang berdiri di atas bangunan di Jalan Tembakau Deli Komoplek Perumahan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Data yang diperoleh, Senin (14/5) warga yang menolak berada sangat berdekatan dengan berdirinya tower tersebut diantaranya adalah Siau Sui Seng  beralamat di Jalan Tembakau Deli I No 4 A, Ikhsan Wijaya beralamat di Jalan Tembakau Deli 1 No 2 B, Mariana Wongso beralamat di Jalan Tembakau Deli No 3B, Rahmat Lubis Jalan Tembakau Deli No 2, meminta tower  dibongkar .

Dari data yang dilampirkan ada kejanggalan dari Dinas TRTB yakni  26  Januari 2012 Dinas TRTB melalui surat nomor 640/0611 yang ditandatangani Kadis TRTB Ir Syamporno Pohan isinya memerintahkan PT Protelindo segera membongkar sendiri bangunan tersebut karena tidak sesuai dengan SIMB. Kemudian surat bernomor 640/187, 4 Maret 2012 dengan perintah PT Protelindo mengosongkan tower.

Kadis TRTB Samporno Pohan menegaskan bisa saja izin Tower tersebut ditinjau kembali asalkan ada surat keberatan warga sekitar.(ade)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/