25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Taufik Juga Otak Penyerangan Polsek Hamparan Perak

Sidang Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Sidang perampokan Bank CIMB Niaga Aksara dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6). Sidang pertama menghadirkan terdakwa Abdul Ghani dengan majelis hakim yang diketuai Karto Sirait SH. Sementara pada sidang kedua, menghadirkan terdakwa Fautan dengan majelis hakim yang juga diketuai Karto Sirait SH.

Abdul Ghani mengakui kalau dirinya ikut melakukan penyerangan Polsek Hamparan Perak. Sementara Fautan mengaku, turut dalam perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Polsek Hamparan Perak.
Abdul Ghani mengungkapkan, sebelum mereka melakukan penyerangan ke Mapolsek Hamparan Perak, dirinya dijemput Zoel atas perintah Taufik Hidayat. “Kami berkumpul di lapangan sepak bola Hamparan Perak untuk menyusun rencana penyerangan. Di tanah lapang itu juga Taufik mengintruksikan peyerangan ke Polsek Hamparan Perak dilakukan pada malam hari,’’ ungkapnya.

Abdul Ghani juga mengatakan, dalam penyerangan itu, selain dirinya, Taufik, Safrul dan Asrul juga ikut melakukan penyerangan dan langsung menembaki petugas Polsek Hamparan Perak dengan senjata api laras panjang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Saya diperintahkan Taufik untuk membawa tempat minyak berisi bensin. Tempat minyak itu direbut Zoel dan langsung menyiramkan bensin itu ke bangunan Polsek Hamparan Perak. Sementara saya diperintahkan Zoel untuk berjaga di halaman mapolsek,’’ ucapnya lagi.

Usai melakukan penyerangan, sambung Abdul Ghani, malam itu juga Taufik memerintahkan agar meraka segera melarikan diri ke Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor.  Usai mendengarkan keterangan Abdul Ghani, menjelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi.
Sementara pada sidang kedua, Fautan mengakui turut serta dalam penyerangan Polsek Hamparan Perak. Fautan mengaku kalau dirinya dijemput Abah Daman atas perintah Taufik Hidayat. Di Polsek Hamparan Perak, terdakwa hanya menunggu di halaman Mapolsek Hamparan Perak. “Taufik, Safrul dan Asrul yang membawa senjata dan menembaki Polsek Hamparan Perak. Senjata itu telah dipersiapkan sebelumnya. Usai melakukan penyerangan, Taufik bersama yang lainnya juga turut melarikan ke Tebing Tinggi juga berdasarkan perintah Taufik dengan mengendarai lima sepeda motor,’’ ucap Fautan.

Dalam persidangan ini, turut dihadirkan Jaja Miharja sebagai saksi. Jaja Miharja mengaku, dirinya ditangkap pada 19 September 2010 lalu di rumah Ridwan atas tuduhan membantu perampokan Bank CIMB Niaga.
Jaja Miharja mengaku mengenal terdakwa Fautan dan Abdul Ghani. Jaja Miharja mengenal mereka di Mako Brimob Jakarta. Namun, Jaja Miharja tidak mengetahui keterlibatan kedua terdakwa dalam hal perampokan Bank CIMB Niaga Medan.

Jaja Miharja juga mengakui, kalau dirinya menerima uang Rp3 juta dari hasil perampokan Bank Cimb Niaga yang diberikan Taufik. Uang tersebut, aku Jaja Miharja sebagai sumbangan untuk berobat kakinya yang patah.(rud)

Sidang Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Sidang perampokan Bank CIMB Niaga Aksara dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6). Sidang pertama menghadirkan terdakwa Abdul Ghani dengan majelis hakim yang diketuai Karto Sirait SH. Sementara pada sidang kedua, menghadirkan terdakwa Fautan dengan majelis hakim yang juga diketuai Karto Sirait SH.

Abdul Ghani mengakui kalau dirinya ikut melakukan penyerangan Polsek Hamparan Perak. Sementara Fautan mengaku, turut dalam perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Polsek Hamparan Perak.
Abdul Ghani mengungkapkan, sebelum mereka melakukan penyerangan ke Mapolsek Hamparan Perak, dirinya dijemput Zoel atas perintah Taufik Hidayat. “Kami berkumpul di lapangan sepak bola Hamparan Perak untuk menyusun rencana penyerangan. Di tanah lapang itu juga Taufik mengintruksikan peyerangan ke Polsek Hamparan Perak dilakukan pada malam hari,’’ ungkapnya.

Abdul Ghani juga mengatakan, dalam penyerangan itu, selain dirinya, Taufik, Safrul dan Asrul juga ikut melakukan penyerangan dan langsung menembaki petugas Polsek Hamparan Perak dengan senjata api laras panjang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Saya diperintahkan Taufik untuk membawa tempat minyak berisi bensin. Tempat minyak itu direbut Zoel dan langsung menyiramkan bensin itu ke bangunan Polsek Hamparan Perak. Sementara saya diperintahkan Zoel untuk berjaga di halaman mapolsek,’’ ucapnya lagi.

Usai melakukan penyerangan, sambung Abdul Ghani, malam itu juga Taufik memerintahkan agar meraka segera melarikan diri ke Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor.  Usai mendengarkan keterangan Abdul Ghani, menjelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi.
Sementara pada sidang kedua, Fautan mengakui turut serta dalam penyerangan Polsek Hamparan Perak. Fautan mengaku kalau dirinya dijemput Abah Daman atas perintah Taufik Hidayat. Di Polsek Hamparan Perak, terdakwa hanya menunggu di halaman Mapolsek Hamparan Perak. “Taufik, Safrul dan Asrul yang membawa senjata dan menembaki Polsek Hamparan Perak. Senjata itu telah dipersiapkan sebelumnya. Usai melakukan penyerangan, Taufik bersama yang lainnya juga turut melarikan ke Tebing Tinggi juga berdasarkan perintah Taufik dengan mengendarai lima sepeda motor,’’ ucap Fautan.

Dalam persidangan ini, turut dihadirkan Jaja Miharja sebagai saksi. Jaja Miharja mengaku, dirinya ditangkap pada 19 September 2010 lalu di rumah Ridwan atas tuduhan membantu perampokan Bank CIMB Niaga.
Jaja Miharja mengaku mengenal terdakwa Fautan dan Abdul Ghani. Jaja Miharja mengenal mereka di Mako Brimob Jakarta. Namun, Jaja Miharja tidak mengetahui keterlibatan kedua terdakwa dalam hal perampokan Bank CIMB Niaga Medan.

Jaja Miharja juga mengakui, kalau dirinya menerima uang Rp3 juta dari hasil perampokan Bank Cimb Niaga yang diberikan Taufik. Uang tersebut, aku Jaja Miharja sebagai sumbangan untuk berobat kakinya yang patah.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/