30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kasek SD di Dua Sekolah Pungli Ortu Siswa

MEDAN-Para orangtua siswa di SD Negeri 060833 dan 064114 Jalan Agenda nomor 36 Kecamatan Medan Petisah, mengaku dipungut biaya alias pungutan liar (pungli) saat hendak mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Bila tidak membayar kutipan ini yang katanya bersifat wajib, maka SKHUN tidak dikeluarkan pihak sekolah. Untuk kutipan di SDN 060833, dipungli sebesar Rp75 ribu sedangkan di SDN 064114 dipungli Rp50 ribu. Selain itu, juga dilakukan potongan terhadap beasiswa miskin. Hal ini terungkap saat sejumlah orang tua murid yang merasa keberatan mengungkapkannya kepada wartawan Koran ini.

“Setahu saya, pungli ini sudah dilakukan setiap tahun,” ujar Evi salah satu orang tua murid SDN 060833 yang merasa keberatan atas kutipan tersebut.

Menurut Evi, Kepala Sekolah mengancam tidak akan mengeluarkan SKHUN bila tidak membayar uang yang dianggap sebagai uang cenderamata tersebut. “Saya dan orangtua di sini keberatan, karena kami kan bukan ekonomi mampu. Mau bilang apa lagi, terpaksa kami bayarlah,” tambah Evi.

Evi mengaku, ia sangat perihatin atas apa yang dilakukan pihak kepala sekolah. Sebab, salah satu temannya sampai meminjam uang untuk menutupi biaya pengambilan SKHUN. “Saya tidak tahu itu kutipan resmi atau tidak, karena ketika dimintai kuitansi, kepala sekolah tidak berkenan memberikannya,” tambahnya.

Hal yang sama dikatakan Desi. Anaknya yang bersekolah di SDN 0604114 juga harus membayar Rp50 ribu yang dikenakan kepala sekolah. “Walaupun bayar Rp50 ribu, itu sudah sangat memberatkan” katanya.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN 060833, Nur’aini membantah dirinya melakukan pungli kepada orang tua murid untuk mengambil SKHUN. Dirinya sebelumnya sudah menjelaskan kepada orang tua murid, bahwa bila ada yang berkenan memberikan cinderamata atau rasa terima kasih dengan dana itu, dipersilahkan saja, namun semua itu tidak bersifat wajib.

“Tidak benar itu semua, saya cuma bilang kepada orangtua siswa, bila ingin memberikan rasa terima kasih berupa uang atau apapun itu dipersilahkan, namun sifatnya suka rela dan tidak wajib,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah 064114 Ramila juga membantah hal tersebut. “ Tidak benar sekolah mematok harga untuk mengambil SKHUN. Nah, apabila ada orang tua murid yang berkenan memberikan sesuatu secara sukarela dipersilahkan,” ujarnya. (mag-8)

MEDAN-Para orangtua siswa di SD Negeri 060833 dan 064114 Jalan Agenda nomor 36 Kecamatan Medan Petisah, mengaku dipungut biaya alias pungutan liar (pungli) saat hendak mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Bila tidak membayar kutipan ini yang katanya bersifat wajib, maka SKHUN tidak dikeluarkan pihak sekolah. Untuk kutipan di SDN 060833, dipungli sebesar Rp75 ribu sedangkan di SDN 064114 dipungli Rp50 ribu. Selain itu, juga dilakukan potongan terhadap beasiswa miskin. Hal ini terungkap saat sejumlah orang tua murid yang merasa keberatan mengungkapkannya kepada wartawan Koran ini.

“Setahu saya, pungli ini sudah dilakukan setiap tahun,” ujar Evi salah satu orang tua murid SDN 060833 yang merasa keberatan atas kutipan tersebut.

Menurut Evi, Kepala Sekolah mengancam tidak akan mengeluarkan SKHUN bila tidak membayar uang yang dianggap sebagai uang cenderamata tersebut. “Saya dan orangtua di sini keberatan, karena kami kan bukan ekonomi mampu. Mau bilang apa lagi, terpaksa kami bayarlah,” tambah Evi.

Evi mengaku, ia sangat perihatin atas apa yang dilakukan pihak kepala sekolah. Sebab, salah satu temannya sampai meminjam uang untuk menutupi biaya pengambilan SKHUN. “Saya tidak tahu itu kutipan resmi atau tidak, karena ketika dimintai kuitansi, kepala sekolah tidak berkenan memberikannya,” tambahnya.

Hal yang sama dikatakan Desi. Anaknya yang bersekolah di SDN 0604114 juga harus membayar Rp50 ribu yang dikenakan kepala sekolah. “Walaupun bayar Rp50 ribu, itu sudah sangat memberatkan” katanya.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN 060833, Nur’aini membantah dirinya melakukan pungli kepada orang tua murid untuk mengambil SKHUN. Dirinya sebelumnya sudah menjelaskan kepada orang tua murid, bahwa bila ada yang berkenan memberikan cinderamata atau rasa terima kasih dengan dana itu, dipersilahkan saja, namun semua itu tidak bersifat wajib.

“Tidak benar itu semua, saya cuma bilang kepada orangtua siswa, bila ingin memberikan rasa terima kasih berupa uang atau apapun itu dipersilahkan, namun sifatnya suka rela dan tidak wajib,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah 064114 Ramila juga membantah hal tersebut. “ Tidak benar sekolah mematok harga untuk mengambil SKHUN. Nah, apabila ada orang tua murid yang berkenan memberikan sesuatu secara sukarela dipersilahkan,” ujarnya. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/