MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut diminta segera menyiapkan dokter independent untuk menangani kondisi kesehatan mantan Sekwan Provinsi Ridwan Bustam yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar. Agar penyidikan perkara itu tidak berlarut-larut.
Dosen Tindak Pidana Khusus Pasca Sarjana USU, DR Makhmud Mulyadi mengatakan dokter independen dari pihak Kejati Sumut yang menangani tersangka diminta agar proses pemeriksaan tersangka dapat dilakukan dan untuk mengetahui secara pasti kebenaran sakitnya tersangka.
Menurut Makhmud kerap terjadi tersangka yang menyatakan sakit sehingga menghambat proses penyidikan. Namun bila sakit tersebut tidak menghambat proses penyidikan Kejati Sumut diminta untuk segera menuntaskan dugaan perkara ini. Pun begitu menurut Makhmud bahwa alasan sakit dibenarkan oleh UU.
“Sakit apa, lumpuh, sudah tidak bisa cakap lagi rupanya, sehingga menyulitkan proses penyidikan. Maka dari itu penyidik menyiapkan dokter independen mencari kebenaran sakit tersebut. Walapun alasan sakit memang dibenarkan UU, karena sebelum melakukan pemeriksaan hal itu dipertanyakan, akan tetapi ada proses lain dalam mencari solusi alasan sakit ini,” cetus Makhmud.
Makhmud menyatakan bila proses penyidikan ini berlarut dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diiingkan pada tersangka maka tentunya akan menghentikan proses penuntasan dugaan korupsi sebelum diketahui kebanaran yang pasti dari pihak Pengadilan. “Yah bila hal yang tak diinginkan terjadi yakni tersangka dikatakan meninggal karena sakit tentunya akan menghentikan proses penyidikan ini, sebelum diketahui kebenaran dugaan korupsi ini dari Pengadilan dengan kemungkinan adanya pengembalian uang negara,” tegasnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar mengatakan, pihaknya telah berulangkali memerintahkan kepada jaksa penyidik agar segera memeriksa tersangka Ridwan Bustam di kediamannya. Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan tim penasehat hukum tersangka untuk menjadwalkan pemeriksaan itu. Penyidik Kejati Sumut meningkatkan status perkara kasus itu menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka tunggal dalam perkara itu. Dalam masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian tahun 2007 keluar Permendagri No.21 Tahun 2007 menyatakan dana tersebut harus dikembalikan. Pengembalian dana dimulai dari tahun 2007-2010 secara bertahap. Seluruh uang pengembalian itu disetorkan sekitar Rp3,4 miliar kepada Sekwan. Namun ada sisa sebesar Rp4 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. (far)