MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Imigrasi Polonia melayani permohonan paspor yang diajukan oleh E br. Saragih (35), seorang pasien di RSU Royal Prima Jalan Ayahanda No.68A Medan, Sumatera Utara.
Pihak keluarga pemohon mendatangi Kantor Imigrasi Polonia, Senin (12/6) dan mengajukan layanan foto paspor di RSU Royal Prima terhadap PNS asal Pematang Siantar tersebutn
Kepada publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Polonia sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Terlebih bagi masyarakat yang kesulitan mendatangi kantor imigrasi dikarenakan alasan medis atau sedang dalam perawatan di rumah sakit, pasti akan kita bantu dan berikan kemudahan dengan pelayanan paspor mobile ke rumah sakit”, paparnya.
Sigit melanjutkan, untuk mendapatkan layanan ini, pemohon cukup membuat surat permohonan dan melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit dilengkapi dengan dokumen persyaratan paspor. Bila dokumen dinyatakan sah dan lengkap, maka petugas kami akan segera datang dengan mobile unit untuk melakukan pengambilan foto dan data biometrik pemohon di rumah sakit.
Sigit juga menegaskan bahwa layanan ini tidak dikenai tambahan biaya apapun selain membayar biaya paspor sesuai dengan tarif PNBP yaitu Rp350 ribu untuk jenis paspor biasa atau 650 ribu rupiah untuk Paspor Elektronik.
Kepada pihak Kantor Imigrasi Polonia, salah seorang pihak keluarga pemohon memberikan apresiasi terhadap layanan ini. “Terima kasih atas pelayanan yang kami dapatkan ini, kami merasa sudah sangat terbantu dan mudah-mudahan kedepannya layanan Imigrasi Polonia semakin baik lagi,” pungkasnya. (map/ila)