25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Imigrasi Medan Razia WN Asing, Hasilnya…

Foto: Bagus/Sumut Pos Razia Warga Negara Asing dilakukan Kantor Imigrasi Kota Medan di Community House Wisma Keluarga di Jalan Raya Binjai Km 12,5, Kamis (14/7). Hasinya, ditemukan sejumlah barang yang terlarang bagi WNA.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Razia Warga Negara Asing dilakukan Kantor Imigrasi Kota Medan di Community House Wisma Keluarga di Jalan Raya Binjai Km 12,5, Kamis (14/7). Hasinya, ditemukan sejumlah barang yang terlarang bagi WNA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi kelas I Khusus Medan melakukan razia warga negara asing di Community House Wisma Keluarga di Jalan Raya Binjai Km 12,5, Kamis (14/7).

Selain melihat kondisi dari pengungsi ilegal tersebut. Tujuan razia untuk mengantisipasi penggunaan narkoba dan minuman keras di kalangan pengungsi ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, menjelaskan razia yang dilakukan petugas di lapangan razia rutin terkait dengan fungsi pengawasan imigrasi. Selain itu, razia juga dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari informasi keresahan masyarakat.

“Sasaran utama razia sebenarnya penggunaan narkoba dan minuman keras di kalangan pengungsi. Tetapi saat razia tidak ada ditemukan,” ungkap Lilik.

Hanya saja, kata mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah itu, petugas menemukam sejumlah barang terlarang yang dimiliki pengungsi. Di antaranya, empat unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 2 parang, 5 mata pisau, dan beberapa jenis petasan.

“Untuk sepeda motor, kita menduga mereka sudah lama memilikinya. Ada satu unit ditemukan di tempat penampungan, namun sepeda motor lainnya disembunyikan di rumah warga sekitar. Penyitaan terhadap barang-barang pengungsi ini dilakukan karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Semisal, mereka tidak boleh memiliki dan mengendarai kendaraan sendiri, kecuali sepeda biasa. Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir pergerakan mereka secara bebas,” imbuhnya.

Lilik menyatakan, lokasi penampungan tersebut dihuni sebanyak 178 orang. Mereka terdiri dari 136 warga negara Srilanka dan 42 warga negara Somalia.

Sejauh ini, ia menuturkan belum mengamankan para WNA itu. Lilik mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut terkait hal ini.”Masih kita kembangkan untuk seluruh temuan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh memastikan razia serupa akan terus digelar di tempat penampungan lainnya sesuai dengan perintah Kakanim.

Sedangkan untuk penyelidikan sementara, pemilik sepeda motor dan sepeda listrik yang diamankan, akan dipanggil ke Kanim Kelas I Khusus Medan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para pengungsi yang memiliki kendaraan yang disita, tergantung petunjuk Kakanim. Apakah dilakukan penahanan atau tidak sebagai sanksi pembinaan,” tandasnya.(gus/ije)

Foto: Bagus/Sumut Pos Razia Warga Negara Asing dilakukan Kantor Imigrasi Kota Medan di Community House Wisma Keluarga di Jalan Raya Binjai Km 12,5, Kamis (14/7). Hasinya, ditemukan sejumlah barang yang terlarang bagi WNA.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Razia Warga Negara Asing dilakukan Kantor Imigrasi Kota Medan di Community House Wisma Keluarga di Jalan Raya Binjai Km 12,5, Kamis (14/7). Hasinya, ditemukan sejumlah barang yang terlarang bagi WNA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi kelas I Khusus Medan melakukan razia warga negara asing di Community House Wisma Keluarga di Jalan Raya Binjai Km 12,5, Kamis (14/7).

Selain melihat kondisi dari pengungsi ilegal tersebut. Tujuan razia untuk mengantisipasi penggunaan narkoba dan minuman keras di kalangan pengungsi ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, menjelaskan razia yang dilakukan petugas di lapangan razia rutin terkait dengan fungsi pengawasan imigrasi. Selain itu, razia juga dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari informasi keresahan masyarakat.

“Sasaran utama razia sebenarnya penggunaan narkoba dan minuman keras di kalangan pengungsi. Tetapi saat razia tidak ada ditemukan,” ungkap Lilik.

Hanya saja, kata mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah itu, petugas menemukam sejumlah barang terlarang yang dimiliki pengungsi. Di antaranya, empat unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 2 parang, 5 mata pisau, dan beberapa jenis petasan.

“Untuk sepeda motor, kita menduga mereka sudah lama memilikinya. Ada satu unit ditemukan di tempat penampungan, namun sepeda motor lainnya disembunyikan di rumah warga sekitar. Penyitaan terhadap barang-barang pengungsi ini dilakukan karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Semisal, mereka tidak boleh memiliki dan mengendarai kendaraan sendiri, kecuali sepeda biasa. Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir pergerakan mereka secara bebas,” imbuhnya.

Lilik menyatakan, lokasi penampungan tersebut dihuni sebanyak 178 orang. Mereka terdiri dari 136 warga negara Srilanka dan 42 warga negara Somalia.

Sejauh ini, ia menuturkan belum mengamankan para WNA itu. Lilik mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut terkait hal ini.”Masih kita kembangkan untuk seluruh temuan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh memastikan razia serupa akan terus digelar di tempat penampungan lainnya sesuai dengan perintah Kakanim.

Sedangkan untuk penyelidikan sementara, pemilik sepeda motor dan sepeda listrik yang diamankan, akan dipanggil ke Kanim Kelas I Khusus Medan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para pengungsi yang memiliki kendaraan yang disita, tergantung petunjuk Kakanim. Apakah dilakukan penahanan atau tidak sebagai sanksi pembinaan,” tandasnya.(gus/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/