26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Sah, Lapangan Merdeka jadi Cagar Budaya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan akirnya memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Wali Kota Medan atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan. Hal itu diketahui Sumut Pos melalui sistem e-Court yang disiarkan PN Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7).

CAGAR BUDAYA: Sejumlah warga di depan pintu masuk Lapangan Merdeka Medan yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai cagar budaya.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan itu.

Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000. “Berdasarkan putusan tersebut, maka Wali Kota Medan selaku Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya,” kata Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.

Sebagai pemimpin di Kota Medan, lanjut Redyanto, wali kota sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” terangnya.

Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat. Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut. “Saya bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut. Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court,” imbuh Redyanto.

LBH Humaniora diamanahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan. Mereka akhirnya membentuk Tim yang diberi nama; Tim 7 Medan Menggugat dalam tuntutannya, Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011 2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai CB.

Siapkan Relokasi Merdeka Walk

Sementara, Pemko Medan telah menyiapkan opsi dan siap memfasilitasi, jika Merdeka Walk harus dipindah. Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Kesawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan tentang opsi pemindahan Merdeka Walk ke Kesawan. “Bukan berandai-andai ya. Tapi kalau memang Merdeka Walk dipindahkan, kita sudah siapkan opsinya, salah satunya merelokasi ke Kesawan,” ucap Aulia saat ditemui Sumut Pos, Rabu (14/7).

Dikatakan Aulia, kawasan Kesawan, khususnya kawasan gedung Heritage Warenhuis dan sekitarnya dinilai layak sebagai tempat relokasi Merdeka Walk. “Saat ini, ya itulah relokasi yang paling tepat, nanti akan ditata lagi kalau memang jadi dipindahkan. Ke depannya, kawasan Kesawan memang akan kita tata semaksimal mungkin,” ujarnya.

Diterangkannya, sesuai arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kesawan bukan hanya menjadi kawasan kota tua, tetapi juga akan menjadi salah pusat kuliner di Kota Medan. “Tapi tentunya semua harus kita tata dengan baik, ini sedang dibahas terus, termasuk opsi-opsi kalau Merdeka Walk memang jadi dipindahkan,” katanya.

Dijelaskan Aulia, terkhusus Lapangan Merdeka Kota Medan bila jadi dipindahkan, memang akan dijadikan lapangan murni. Nantinya masyarakat akan diberikan sejumlah fasilitas yang mendukung untuk beraktifitas disana, termasuk fasilitas olahraga maupun seni budaya. “Lapangan Merdeka jadi lapangan murni, jadi RTH. Nanti masyarakat bisa berolahraga disana, diberi fasilitas yang lebih baik. Nanti ada untuk literasi nya juga disana,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Medan Benny Iskandar, mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan apakah memang Merdeka Walk jadi dipindahkan dari Lapangan Merdeka atau tidak. “Putusan pengadilan belum ada. Kalaupun nanti sudah ada, kita kan harus baca dulu apa-apa saja yang tertulis dalam putusan itu untuk kita laksanakan. ‘Memerdekakan Lapangan Merdeka’ itu dalam artian apa? Apa yang harus dilakukan atas putusan itu,” kata Benny saat ditemui Sumut Pos, Rabu (14/7).

Benny menuturkan, bukan tidak mungkin Merdeka Walk dipindahkan ke kawasan Gedung Warenhuis. Akan tetapi, hal itu membutuhkan waktu dan biaya, sebab pemindahan Merdeka Walk dari Lapangan Merdeka ke gedung Warenhuis hanya bisa dilakukan apabila gedung Warenhuis sudah selesai direvitalisasi. “Ya tunggu revitalisasi dulu Warenhuisnya, saat ini anggarannya belum ada tapi memang sudah diajukan,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku punya rencana besar untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka kepada fungsi awalnya, yakni fungsi lapangan murni dan RTH. “Rencana besar kita, memang Lapangan Merdeka ini sudah selayaknya kembali seperti dulu nya kala, menjadi lapangan, menjadi RTH,” jawab Bobby kepada Sumut Pos, Senin (12/7).

Namun, kata Bobby, Pemko Medan tidak mau investasi di Kota Medan menjadi terganggu karena hal itu. Sebab bila lapangan merdeka memang harus ‘disterilkan’ dalam waktu dekat, maka Pemko Medan harus mempersiapkan lokasi yang sama baiknya atau lebih baik untuk para investor di Merdeka Walk. “Namun kita juga tak mau investasi di Kota Medan ini, orang ragu, ini kami investasi hari ini besok bagaimana nasib kami? Nah ini yang perlu kami pikirkan, karena di situ tempat berinvestasi,” ucapnya.

Untuk itu, terang Bobby, saat ini Pemko Medan juga akan mempersiapkan lokasi yang terbaik untuk para pelaku usaha di Merdeka Walk, atau memindahkan Merdeka Walk ke lokasi lain bila nantinya Merdeka Walk memang harus segera dipindahkan. “Akan kami siapkan tempatnya juga, walaupun masa kontraknya sebenarnya hampir habis 4 tahun lagi. Namun ini harus kita fikirkan, karena orang investasi itu butuh kepastian. Ini akan kami fikirkan,” ujarnya.

Bobby pun mengaku, pihaknya telah memiliki berbagai opsi apabila Merdeka Walk harus segera dipindahkan sebelum masa kontraknya habis. Termasuk, merencanakan untuk memindahkan Merdeka Walk ke Kawasan Kesawan. “Opsi-opsi sudah ada. Apakah nanti bisa kita pindahkan di Kawasan Kesawan, di Warenhuis. Itu sudah kita canangkan sebagai opsi, karena hari ini Pak Wakil Wali Kota menjadi Ketua Badan Pengelola kawasan Kesawan. Kemarin pak Wakil juga menyarankan, memberi masukan, kalau bangunan Warenhuis itu dijadikan tempat pemindahan dari lapangan merdeka ke situ. Tapi itu salah satu solusi, masih ada titik-titik lain yang bisa kita jadikan alternatif,” pungkasnya. (prn/man/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan akirnya memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Wali Kota Medan atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan. Hal itu diketahui Sumut Pos melalui sistem e-Court yang disiarkan PN Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7).

CAGAR BUDAYA: Sejumlah warga di depan pintu masuk Lapangan Merdeka Medan yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai cagar budaya.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan itu.

Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000. “Berdasarkan putusan tersebut, maka Wali Kota Medan selaku Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya,” kata Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.

Sebagai pemimpin di Kota Medan, lanjut Redyanto, wali kota sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” terangnya.

Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat. Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut. “Saya bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut. Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court,” imbuh Redyanto.

LBH Humaniora diamanahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan. Mereka akhirnya membentuk Tim yang diberi nama; Tim 7 Medan Menggugat dalam tuntutannya, Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011 2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai CB.

Siapkan Relokasi Merdeka Walk

Sementara, Pemko Medan telah menyiapkan opsi dan siap memfasilitasi, jika Merdeka Walk harus dipindah. Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Kesawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan tentang opsi pemindahan Merdeka Walk ke Kesawan. “Bukan berandai-andai ya. Tapi kalau memang Merdeka Walk dipindahkan, kita sudah siapkan opsinya, salah satunya merelokasi ke Kesawan,” ucap Aulia saat ditemui Sumut Pos, Rabu (14/7).

Dikatakan Aulia, kawasan Kesawan, khususnya kawasan gedung Heritage Warenhuis dan sekitarnya dinilai layak sebagai tempat relokasi Merdeka Walk. “Saat ini, ya itulah relokasi yang paling tepat, nanti akan ditata lagi kalau memang jadi dipindahkan. Ke depannya, kawasan Kesawan memang akan kita tata semaksimal mungkin,” ujarnya.

Diterangkannya, sesuai arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kesawan bukan hanya menjadi kawasan kota tua, tetapi juga akan menjadi salah pusat kuliner di Kota Medan. “Tapi tentunya semua harus kita tata dengan baik, ini sedang dibahas terus, termasuk opsi-opsi kalau Merdeka Walk memang jadi dipindahkan,” katanya.

Dijelaskan Aulia, terkhusus Lapangan Merdeka Kota Medan bila jadi dipindahkan, memang akan dijadikan lapangan murni. Nantinya masyarakat akan diberikan sejumlah fasilitas yang mendukung untuk beraktifitas disana, termasuk fasilitas olahraga maupun seni budaya. “Lapangan Merdeka jadi lapangan murni, jadi RTH. Nanti masyarakat bisa berolahraga disana, diberi fasilitas yang lebih baik. Nanti ada untuk literasi nya juga disana,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Medan Benny Iskandar, mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan apakah memang Merdeka Walk jadi dipindahkan dari Lapangan Merdeka atau tidak. “Putusan pengadilan belum ada. Kalaupun nanti sudah ada, kita kan harus baca dulu apa-apa saja yang tertulis dalam putusan itu untuk kita laksanakan. ‘Memerdekakan Lapangan Merdeka’ itu dalam artian apa? Apa yang harus dilakukan atas putusan itu,” kata Benny saat ditemui Sumut Pos, Rabu (14/7).

Benny menuturkan, bukan tidak mungkin Merdeka Walk dipindahkan ke kawasan Gedung Warenhuis. Akan tetapi, hal itu membutuhkan waktu dan biaya, sebab pemindahan Merdeka Walk dari Lapangan Merdeka ke gedung Warenhuis hanya bisa dilakukan apabila gedung Warenhuis sudah selesai direvitalisasi. “Ya tunggu revitalisasi dulu Warenhuisnya, saat ini anggarannya belum ada tapi memang sudah diajukan,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku punya rencana besar untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka kepada fungsi awalnya, yakni fungsi lapangan murni dan RTH. “Rencana besar kita, memang Lapangan Merdeka ini sudah selayaknya kembali seperti dulu nya kala, menjadi lapangan, menjadi RTH,” jawab Bobby kepada Sumut Pos, Senin (12/7).

Namun, kata Bobby, Pemko Medan tidak mau investasi di Kota Medan menjadi terganggu karena hal itu. Sebab bila lapangan merdeka memang harus ‘disterilkan’ dalam waktu dekat, maka Pemko Medan harus mempersiapkan lokasi yang sama baiknya atau lebih baik untuk para investor di Merdeka Walk. “Namun kita juga tak mau investasi di Kota Medan ini, orang ragu, ini kami investasi hari ini besok bagaimana nasib kami? Nah ini yang perlu kami pikirkan, karena di situ tempat berinvestasi,” ucapnya.

Untuk itu, terang Bobby, saat ini Pemko Medan juga akan mempersiapkan lokasi yang terbaik untuk para pelaku usaha di Merdeka Walk, atau memindahkan Merdeka Walk ke lokasi lain bila nantinya Merdeka Walk memang harus segera dipindahkan. “Akan kami siapkan tempatnya juga, walaupun masa kontraknya sebenarnya hampir habis 4 tahun lagi. Namun ini harus kita fikirkan, karena orang investasi itu butuh kepastian. Ini akan kami fikirkan,” ujarnya.

Bobby pun mengaku, pihaknya telah memiliki berbagai opsi apabila Merdeka Walk harus segera dipindahkan sebelum masa kontraknya habis. Termasuk, merencanakan untuk memindahkan Merdeka Walk ke Kawasan Kesawan. “Opsi-opsi sudah ada. Apakah nanti bisa kita pindahkan di Kawasan Kesawan, di Warenhuis. Itu sudah kita canangkan sebagai opsi, karena hari ini Pak Wakil Wali Kota menjadi Ketua Badan Pengelola kawasan Kesawan. Kemarin pak Wakil juga menyarankan, memberi masukan, kalau bangunan Warenhuis itu dijadikan tempat pemindahan dari lapangan merdeka ke situ. Tapi itu salah satu solusi, masih ada titik-titik lain yang bisa kita jadikan alternatif,” pungkasnya. (prn/man/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru