28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kurir Sabu 41,8 Kg Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum maksimal Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto (20). Warga Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, divonis pidana mati, karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 41,8 kilogram (41.835 gram).

VONIS MATI: Majelis hakim membacakan putusan Tantra Surya Dewangga, terdakwa kurir sabu asal Tuban, Rabu (14/7).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/7), terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar Safril.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Terdakwa merupakan jariangan internasional. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikawan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Menara Keadilan maupun JPU Nurhayati Ulfia untuk menyatakan terima atau banding. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus bermula terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Mendapat tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dan Joni langsung membelikan terdakwa hp agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) pemilik sabu.

Lalu pada 4 September 2020, terdakwa telah dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan dan terdakwa yang tinggal di Tuban, Jawa Timur berangkat ke Kota Medan Sumatera Utara. Sesampainya di Medan, sesuai arahan Pablo langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.

Keesokan harinya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman Masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo. Setelah sampai di lokasi, seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Subiyantoro menerima 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu.

Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper.

Namun, setelah membeli koper, Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi. Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya kedalam tas koper untuk di simpan di Hotel Cordela.

Selanjutnya, terdakwa kembali ke hotel Swiss Belinn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela. Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa petugas anggota Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Setelah anggota kepolisian bersama dengan petugas Hotel melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela, telah menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah milik Pablo yang telah terdakwa bawa sebelumnya.

Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 hotel Swiss Bell Inn dan ditemukan kembali 17 bungkus sabu. Atas perbuatan terdakwa, petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan sebanyak 40 bungkus sabu seberat 41.835 gram ke kantor polis untuk proses hukum lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum maksimal Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto (20). Warga Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, divonis pidana mati, karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 41,8 kilogram (41.835 gram).

VONIS MATI: Majelis hakim membacakan putusan Tantra Surya Dewangga, terdakwa kurir sabu asal Tuban, Rabu (14/7).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/7), terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar Safril.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Terdakwa merupakan jariangan internasional. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikawan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Menara Keadilan maupun JPU Nurhayati Ulfia untuk menyatakan terima atau banding. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus bermula terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Mendapat tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dan Joni langsung membelikan terdakwa hp agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) pemilik sabu.

Lalu pada 4 September 2020, terdakwa telah dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan dan terdakwa yang tinggal di Tuban, Jawa Timur berangkat ke Kota Medan Sumatera Utara. Sesampainya di Medan, sesuai arahan Pablo langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.

Keesokan harinya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman Masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo. Setelah sampai di lokasi, seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Subiyantoro menerima 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu.

Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper.

Namun, setelah membeli koper, Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi. Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya kedalam tas koper untuk di simpan di Hotel Cordela.

Selanjutnya, terdakwa kembali ke hotel Swiss Belinn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela. Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa petugas anggota Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Setelah anggota kepolisian bersama dengan petugas Hotel melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela, telah menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah milik Pablo yang telah terdakwa bawa sebelumnya.

Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 hotel Swiss Bell Inn dan ditemukan kembali 17 bungkus sabu. Atas perbuatan terdakwa, petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan sebanyak 40 bungkus sabu seberat 41.835 gram ke kantor polis untuk proses hukum lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/