30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Pengungsi Rohingya Kembali Diadili

Perkara pembunuhan delapan nelayan warga Myanmar kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8). Dari 14 pengungsi Rohingya yang di dudukkan di kursi pesakitan, dua terdakwa di antaranya Muhammad Safiq (18) dan Muhammad Shofi Alom (23) baru menjalani sidang perdana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan mendakwa mereka sebagai orang yang turut menganiaya nelayan Myanmar hingga tewas di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan itu, 12 orang terdakwa lainnya juga menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena dakwaan terhadap mereka sudah dibacakan pada Rabu (31/7) lalu. Ke-12 pengungsi Rohingya yang juga diadili yaitu Shokat Ali, Usman Goni, Muhammad Zabar, Sahmsul Alom, Abdul Hafis, Zait Hushon, Ali Huson, Nur Muhammad, Aji Burhahman, Ruhom Mudden, Ismail Kamal Husen, Nur Hasim

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyebutkan, terdakwa Muhammad Safiq dan Muhammad Shofi Alom dengan sengaja melakukan, atau turut serta melakukan, penganiayaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan ini dilakukan di lantai 2 Rudenim Belawan pada Jumat 5 April 2013 sekitar pukul 01.30 WIB.

Perbuatan ke-14 terdakwa berawal dari pelecehan terhadap dua wanita Rohingya yang sering dilakukan sejumlah nelayan Myanmar yang juga ditahan di Rudenim Belawan. Pembicaraan pengungsi Rohingya yang membahas pelecehan itu ternyata didengar nelayan Myanmar. Mereka kemudian menantang pengungsi Rohingya berkelahi. Salah seorang di antara mereka bahkan menghunus sebilah pisau.

Pengungsi Rohingya terpancing dan baku hantam dengan kedelapan nelayan Myanmar. Kedelapannya, yaitu Aye Win, Myo Oo, Min Min, Aung Than, Aung Thu Win, Saw Min, Min Thun pun tewas di tempat. JPU menyatakan, perbuatan ke-14 terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU terhadap Muhammad Safiq dan Muhammad Shofi Alom, majelis hakim menunda persidangan. Tak lama berselang, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dibantu seorang penerjemah bahasa Myanmar. (far)

Perkara pembunuhan delapan nelayan warga Myanmar kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8). Dari 14 pengungsi Rohingya yang di dudukkan di kursi pesakitan, dua terdakwa di antaranya Muhammad Safiq (18) dan Muhammad Shofi Alom (23) baru menjalani sidang perdana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan mendakwa mereka sebagai orang yang turut menganiaya nelayan Myanmar hingga tewas di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan itu, 12 orang terdakwa lainnya juga menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena dakwaan terhadap mereka sudah dibacakan pada Rabu (31/7) lalu. Ke-12 pengungsi Rohingya yang juga diadili yaitu Shokat Ali, Usman Goni, Muhammad Zabar, Sahmsul Alom, Abdul Hafis, Zait Hushon, Ali Huson, Nur Muhammad, Aji Burhahman, Ruhom Mudden, Ismail Kamal Husen, Nur Hasim

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyebutkan, terdakwa Muhammad Safiq dan Muhammad Shofi Alom dengan sengaja melakukan, atau turut serta melakukan, penganiayaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan ini dilakukan di lantai 2 Rudenim Belawan pada Jumat 5 April 2013 sekitar pukul 01.30 WIB.

Perbuatan ke-14 terdakwa berawal dari pelecehan terhadap dua wanita Rohingya yang sering dilakukan sejumlah nelayan Myanmar yang juga ditahan di Rudenim Belawan. Pembicaraan pengungsi Rohingya yang membahas pelecehan itu ternyata didengar nelayan Myanmar. Mereka kemudian menantang pengungsi Rohingya berkelahi. Salah seorang di antara mereka bahkan menghunus sebilah pisau.

Pengungsi Rohingya terpancing dan baku hantam dengan kedelapan nelayan Myanmar. Kedelapannya, yaitu Aye Win, Myo Oo, Min Min, Aung Than, Aung Thu Win, Saw Min, Min Thun pun tewas di tempat. JPU menyatakan, perbuatan ke-14 terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU terhadap Muhammad Safiq dan Muhammad Shofi Alom, majelis hakim menunda persidangan. Tak lama berselang, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dibantu seorang penerjemah bahasa Myanmar. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/