32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Spesialis Pembobol Rumah Disergap Polisi

MEDAN-Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan kembali menangkap 3 tersangka spesialis pembobol rumah kosong, Rabu (14/8). Masing-masing, M Yasir Nainggolan alias Yasir (29), M Iqbal Tawakal alias Gibol (39) dan Mulyadi (39). Mereka ditangkap di rumah tersangka Mulyadi di Jalan Letjend Suprapto saatpesta sabu-sabu.

Sementara barang-barang hasil curian berupa 1 unit laptop, 1 unit modem merk Prolink, 1 unit kamera Nikon D3000, 1 unit I-PAD dan 1 unit TV LCD 88 Inci, disita dari rumah penadah barang-barang curian itu, Selfina Nainggolan (26), di Jalan Medan Tenggara VII Kecamatan Medan Denai.

Aksi pencurian itu dilakukan para tersangka di Jalan Bajak IV Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Jumat (9/8) sore. Dari rumah milik Hermansyah itu, para tersangka berhasil menggondol 1 unit laptop, 1 unit kamera Nikon D3000, 1 unit I-PAD dan uang tunai Rp20 juta. Selanjutnya, para tersangka juga melancarkan aksinya di kantor PT PPI di Jalan Badur Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun pada hari yang sama, Jumat (9/8). Dari kantor itu, para tersangka berhasil menggondol 1 unit laptop dan 1 unit flasdisk.Para tersangka lalu menjual barang hasil curiannya ke seorang wanita bernama Selfina Nainggolan. Sementara korban yang sudah kehilangan harta bendanya, melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi menyebut kalau penangkapan terhadap tersangka berdasarkan tindak lanjut dari laporan 2 orang korban. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku. (mag-10)

MEDAN-Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan kembali menangkap 3 tersangka spesialis pembobol rumah kosong, Rabu (14/8). Masing-masing, M Yasir Nainggolan alias Yasir (29), M Iqbal Tawakal alias Gibol (39) dan Mulyadi (39). Mereka ditangkap di rumah tersangka Mulyadi di Jalan Letjend Suprapto saatpesta sabu-sabu.

Sementara barang-barang hasil curian berupa 1 unit laptop, 1 unit modem merk Prolink, 1 unit kamera Nikon D3000, 1 unit I-PAD dan 1 unit TV LCD 88 Inci, disita dari rumah penadah barang-barang curian itu, Selfina Nainggolan (26), di Jalan Medan Tenggara VII Kecamatan Medan Denai.

Aksi pencurian itu dilakukan para tersangka di Jalan Bajak IV Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Jumat (9/8) sore. Dari rumah milik Hermansyah itu, para tersangka berhasil menggondol 1 unit laptop, 1 unit kamera Nikon D3000, 1 unit I-PAD dan uang tunai Rp20 juta. Selanjutnya, para tersangka juga melancarkan aksinya di kantor PT PPI di Jalan Badur Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun pada hari yang sama, Jumat (9/8). Dari kantor itu, para tersangka berhasil menggondol 1 unit laptop dan 1 unit flasdisk.Para tersangka lalu menjual barang hasil curiannya ke seorang wanita bernama Selfina Nainggolan. Sementara korban yang sudah kehilangan harta bendanya, melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi menyebut kalau penangkapan terhadap tersangka berdasarkan tindak lanjut dari laporan 2 orang korban. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/