25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kadis Perkim-PR Kirim SP3 ke Sekda Medan

 MEDAN, SUMUTPOS.CO – Revitalisasi Pasar Timah masih berlanjut. Selain adanya gugatan dari pedagang, beredar pula surat peringatan (SP) dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Samporno Pohan kepada Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri selaku penanggung jawab bangunan pasar itu. Tak tanggung-tanggung, SP tersebut merupakan yang ketiga kalinya tertanggal 4 Juli 2018.

Informasi diperoleh, dalam SP III tersebut Dinas Perkim-PR memerintahkan Sekda Kota Medan untuk membongkar bangunan pasar yang dinilai menyalahi aturan. Bangunan pasar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Perkim-PR telah rampung kurang lebih 30 persen dan menyalahi aturan karena berada di atas lahan PT KAI dan melebihi luar yang diizinkan.

Oleh karenanya, diperintahkan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri dalam tenggang waktu 7×24 jam kerja sejak surat ini diterima.

Sebelum SP III, telah dilayangkan SP I dan SP II masing-masing pada 25 Mei dan 5 Juni. Perintahnya sama, yakni menghentikan proses pembangunan dan membongkar sendiri bagunan pasar yang terlanjur dibangun.

Lantaran sanksi administrasi tersebut tak dijalankan Sekda, Dinas Perkim-PR lantas menyurati Satpol PP Kota Medan pada 9 Juli untuk membongkar bangunan pasar.

Namun sayang, Kadis Perkim-PR Medan Samporno Pohan yang coba dikonfirmasi terkait surat peringatan tersebut belum member keterangan.

Sementara, Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah menerima surat tersebut hingga sekarang. “Tak tahu saya ada surat itu, enggak ada saya terima suratnya,” akunya saat ditemui wartawan di Balai Kota Medan.

Lantaran tidak pernah melihat atau menerima surat tersebut, Syaiful enggan berkomentar lebih jauh. “Tanyakan saja sama yang buat surat,” tukasnya. (ris/azw)

 

 MEDAN, SUMUTPOS.CO – Revitalisasi Pasar Timah masih berlanjut. Selain adanya gugatan dari pedagang, beredar pula surat peringatan (SP) dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Samporno Pohan kepada Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri selaku penanggung jawab bangunan pasar itu. Tak tanggung-tanggung, SP tersebut merupakan yang ketiga kalinya tertanggal 4 Juli 2018.

Informasi diperoleh, dalam SP III tersebut Dinas Perkim-PR memerintahkan Sekda Kota Medan untuk membongkar bangunan pasar yang dinilai menyalahi aturan. Bangunan pasar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Perkim-PR telah rampung kurang lebih 30 persen dan menyalahi aturan karena berada di atas lahan PT KAI dan melebihi luar yang diizinkan.

Oleh karenanya, diperintahkan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri dalam tenggang waktu 7×24 jam kerja sejak surat ini diterima.

Sebelum SP III, telah dilayangkan SP I dan SP II masing-masing pada 25 Mei dan 5 Juni. Perintahnya sama, yakni menghentikan proses pembangunan dan membongkar sendiri bagunan pasar yang terlanjur dibangun.

Lantaran sanksi administrasi tersebut tak dijalankan Sekda, Dinas Perkim-PR lantas menyurati Satpol PP Kota Medan pada 9 Juli untuk membongkar bangunan pasar.

Namun sayang, Kadis Perkim-PR Medan Samporno Pohan yang coba dikonfirmasi terkait surat peringatan tersebut belum member keterangan.

Sementara, Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah menerima surat tersebut hingga sekarang. “Tak tahu saya ada surat itu, enggak ada saya terima suratnya,” akunya saat ditemui wartawan di Balai Kota Medan.

Lantaran tidak pernah melihat atau menerima surat tersebut, Syaiful enggan berkomentar lebih jauh. “Tanyakan saja sama yang buat surat,” tukasnya. (ris/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/