MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak enam kecamatan di Kota Medan belum memiliki Bank Sampah. Padahal sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah memerintahkan setiap wilayah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan, hingga BUMD-BUMD milik Pemko Medan untuk membentuk Bank Sampah di wilayah unit kerjanya masing-masing.
 Perintah itu tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.658.1/1986 Tentang Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2022. Surat tersebut ditandatangi Wali Kota Medan, Bobby Nasution per tanggal 02 Maret 2022. Namun sayang, meski sudah lima bulan lebih berlalu, masih ada 6 dari 21 kecamatan di lingkungan Pemko Medan yang belum mengindahkan SE tersebut dengan mendirikan Bank Sampah.
“Masih ada 6 kecamatan yang belum punya bank sampah,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra ST M.Eng kepada Sumut Pos, Senin (15/8/2022).
 Adapun ke-6 kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Medan Area, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Perjuangan, dan Medan Timur. Padahal dalam membentuk Bank Sampah, pihak kecamatan dapat bekerjasama dengan para stakeholder yang ada du kecamatan tersebut.
 Dikatakan Zulfansyah, pihaknya telah mensosialisasikan adanya SE tersebut ke setiap satuan unit kerja di lingkungan Pemko Medan, termasuk kecamatan dan kelurahan agar segera membentuk Bank Sampah sesuai perintah Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam SE No.658.1/1986 tersebut. “Tapi sepertinya kurang direspon, baik oleh kecamatan dan kelurahan. Sudah dua kali kita surati, tapi kurang respon juga,” ujarnya.
 Padahal, kata Zulfansyah, Bank Sampah sangat bermanfaat dalam mengurangi volume sampah yang menjadi salah satu dari lima program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dengan adanya Bank Sampah, diharapkan bisa berdampak baik bagi kelestarian lingkungan hidup.”Selain itu Bank Sampah juga membuat sampah memiliki nilai ekonomis, sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.
 Untuk itu, Zulfansyah kembali mengimbau kepada setiap OPD Kecamatan hingga kelurahan di lingkungan Pemko Medan agar segera membentuk Bank Sampah seperti yang diperintahkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam SE No.658.1/1986.
 “Apalagi masalah sampah ini merupakan salah satu dari lima program prioritas pak wali. Saya berharap kita semua bisa bersama-sama mengatasi masalah persampahan di Kota Medan, salah satunya dimulai dengan membentuk Bank Sampah ini,” pungkasnya.
 Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe alias Bayek, meminta kepada setiap kecamatan yang belum memiliki Bank Sampah agar segera membentuk Bank Sampah di wilayahnya masing-masing. “Kan sudah ada SE nya dari Wali Kota Medan, ya patuhi lah, buatlah Bank Sampah yang diperintahkan pak wali. Kalau tidak dibuat juga, itu kan pembangkangan namanya,” ucap Bayek kepada Sumut Pos, Senin (15/8/2022).
 Dikatakan Bayek yang duduk di Komisi I DPRD Medan itu, setiap kecamatan seharusnya mendukung penuh setiap program Wali Kota Medan. Apalagi, masalah sampah menjadi salah satu dari lima program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
 “Kalau membuat Bank Sampah saja tidak bisa, itu namanya tidak mendukung kinerja wali kota sebagai pimpinannya. Padahal pak wali sudah serius mengatasi masalah sampah ini, harusnya keseriusan ini ditindaklanjuti oleh jajaran di kecamatan hingga kelurahan. Saya minta hal ini harus menjadi perhatian setiap kecamatan, khususnya yang belum punya Bank Sampah,” tuturnya.
 Ditegaskan Bayek, Bank Sampah dan budidaya ulat magot telah berkali-kali digaungkan Wali Kota Medan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi volume sampah menuju TPA. Selain itu, keberadaan Bank Sampah juga dapat meningkatkan nilai ekonomis sampah sehingga mampu mengangkat perekonomian keluarga.
 “Kami di DPRD saat sosper sebisa mungkin selalu mensosialisasikan agar dibuat Bank Sampah, kita dukung pak wali untuk mengatasi masalah persampahan. Harapan kita, tidak ada lagi kecamatan yang tidak punya bank sampah,” pungkasnya. (rel)