28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

530 Goni Bawang Merah Diserahkan Ke BC Kualanamu

imagesMEDAN- Sebanyak 530 goni  Bawang Merah berasal dari Tanjung Balai yang diamankan Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Medan yang diamankan dari kawasan Jalan Rela Kecamatan Medan Perjuangan hampir 1 bulan yang lalu, rencananya akan diserahkan ke Karantina Bea Cukai (BC) Bandara Kuala Namu.

“Akan kita serahkan ke Karantina Bea Cukai Kuala Namu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol J Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi dan Panit Ekonomi Iptu Oscar S Setjo, Jumat (24/08) di Mapolresta Medan.

Dijelaskan Calvijn penyitaan ini berawal saat pihaknya berhasil menangkap satu unit mobil Colt L 300 BK 8155 BU yang dikemudikan Markus Sani Siregar yang membawa 265 goni bawang merah tanpa dokumen di Jalan Rela Medan Perjuangan. Berdasarkan keterangan Markus, kalau bawang tersebut diambilnya dari Mobil Colt Diesel BL 8523 G yang terperosok diparit dikawasan Jalan Mulia Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Awalnya kita tangkap satu mobil yang membawa bawang merah tanpa dokumen di Jalan Rela Medan,” jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menuju Jalan Mulia Lau Dendang, saat dilokasi ditemukan satu unit mobil Colt Diesel dengan 3 orang Muhammad Zeid sebagai kernek, dan Saiful Effendi serta Fadli yang merupakan pekerja bongkar muat. Namun supir truk yang diketahui bernama Tanjung tak ada dilokasi. Untuk pengembangan lebih lanjut dua mobil yang berisi bawang merah serta supir dan kernetnya dan pekerja bongkar muat di boyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pengembangan penyelidikan barang bukti dan para saksi kita boyong ke Mapolresta Medan,” tegasnya.

Ditambahkan Calvijn saat ini pihaknya masih memburu pemilik dari 530 goni  bawang merah ini. Dan untuk pasal yang dikenakan, mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan pasal yang disangka kan adalah pasal 31 Subsider Pasal 5 UU RI NO 16 Tahun 1999 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 Tahun Penjara.(kl/eza)

imagesMEDAN- Sebanyak 530 goni  Bawang Merah berasal dari Tanjung Balai yang diamankan Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Medan yang diamankan dari kawasan Jalan Rela Kecamatan Medan Perjuangan hampir 1 bulan yang lalu, rencananya akan diserahkan ke Karantina Bea Cukai (BC) Bandara Kuala Namu.

“Akan kita serahkan ke Karantina Bea Cukai Kuala Namu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol J Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi dan Panit Ekonomi Iptu Oscar S Setjo, Jumat (24/08) di Mapolresta Medan.

Dijelaskan Calvijn penyitaan ini berawal saat pihaknya berhasil menangkap satu unit mobil Colt L 300 BK 8155 BU yang dikemudikan Markus Sani Siregar yang membawa 265 goni bawang merah tanpa dokumen di Jalan Rela Medan Perjuangan. Berdasarkan keterangan Markus, kalau bawang tersebut diambilnya dari Mobil Colt Diesel BL 8523 G yang terperosok diparit dikawasan Jalan Mulia Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Awalnya kita tangkap satu mobil yang membawa bawang merah tanpa dokumen di Jalan Rela Medan,” jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menuju Jalan Mulia Lau Dendang, saat dilokasi ditemukan satu unit mobil Colt Diesel dengan 3 orang Muhammad Zeid sebagai kernek, dan Saiful Effendi serta Fadli yang merupakan pekerja bongkar muat. Namun supir truk yang diketahui bernama Tanjung tak ada dilokasi. Untuk pengembangan lebih lanjut dua mobil yang berisi bawang merah serta supir dan kernetnya dan pekerja bongkar muat di boyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pengembangan penyelidikan barang bukti dan para saksi kita boyong ke Mapolresta Medan,” tegasnya.

Ditambahkan Calvijn saat ini pihaknya masih memburu pemilik dari 530 goni  bawang merah ini. Dan untuk pasal yang dikenakan, mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan pasal yang disangka kan adalah pasal 31 Subsider Pasal 5 UU RI NO 16 Tahun 1999 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 Tahun Penjara.(kl/eza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/