MEDAN- Dalam waktu dekat tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan pemeliharaan rutin kantor Dispora Sumut yang bersumber dari APBD Sumut TA 2008. Kasus ini diduga melibatkan Ardjoni Munir, yang saat itu menjabat Kadispora Sumut.
“Dalam waktu dekat ini akan segera kita lakukan gelar perkaranya. Tapi kapan pastinya, tergantung kesiapan Wassidik (Pengawas Penyidik) yang juga akan hadir saat gelar nanti,” terangan Dir Reskrmsus Poldasu Kombes Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/9).
Selain itu, Kombes Sadono juga membantah adanya pernyataan yang menyebutkan Arjoni Munir sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. “Belum ada penetapan, sampai sekarang masih saksi. Makanya, kita akan adakan gelar perkara dulu guna mengetahui secara jelas keterlibatannya. Kalau memang kuat, baru ditetapkan tersangka,” ungkap Sadono.
Sementara itu, Kasubbid Pegelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku saksi ahli.
“Sudah dilakukan audit fisik dan penyitaan barang bukti. Kita terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan-keterangan yang diperlukan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dalam penyidikan kasus ini, 30 orang saksi yang telah dimintai keterangannya antara lain Ardjoni Munir, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.
Selain mengmpulkan keterangan para saksi tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP.(mag-5)