Kejatisu Incar Tersangka Baru
MEDAN- Saat ini dua pejabat BNI 46 Rusdianto dan Titin Indriyani yang telah dijadikan tersangka belum juga ditahan Kejatisu. Alasan Kejatisu, kedua tersangka tidak ditahan karena Kepala Wilayah BNI46 Cabang Pemuda Medan dan pejabat Relationchip Manager ini dianggap masih kooperatif dalam membantu penyidikan dalam mengungkap kasus pemberian kredit tanpa SOP senilai Rp129 miliar pada PT Bahari Dwi Kencana Lestari.
“Kedua tersangka belum perlu kita tahan. Karena kita menganggap mereka masih koorperatip dan masih bertugas di BNI. Selain itu, kita juga belum mengeluarkan surat penetapan tersangka pada Titin Indriyani. Kita juga akan memberikan laporan dan gelar ekspos hasil penyidikan pada Kejagung,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH MH, Rabu (14/9).
Jufri juga mengatakan, pihaknya masih mencari tersangka baru yang terkait langsung atas kucuran kredit tersebut, baik dari pihak si pemberi kredit (bank) atau pun dari debitur (penerima kredit). “Tidak tertutup kemungkinan masih adalah calon tersangka lainnya. Dan ini masih kita dalami satu per satu berdasarkan pengakuan saksi dan barang bukti yang kita peroleh,” tegas Jufri.
Jufri juga mengaku, penyidikan yang mereka lakukan masih bergulir terus. Pihaknya masih terus menelusuri soal kredit tanpa SOP, baik pada PT Bahari Dwi Kencana Lestari ataupun pada perusahaan-perusahaan lainnya.
“Tidak tertutup kemungkinan kredit tanpa SOP ini juga dikucurkan pada perusahaan-perusahaan lainnya, untuk memenuhi target bahwa BNI harus mencapai target dalam menyalurkan kredit Rp200 miliar per tahun,” tegas Jufri.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih mengembangkan perkara kredit tanpa SOP yang dilakukan BNI 46. Kejatisu masih terus bekerja menelusuri, apakah pengucuran kredit yang serupa dikucurkan pada perusahaan lainnya. Seperti diberitakan Sumut Pos sebelumnya, Titin Indriyani sebagai ujung tombak BNI dalam mencari nasabah untuk disalurkan. (rud)