25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dewan Ributi Status Syaiful

TANDA TANGAN: Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri menandatangani berita acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (14/9).
TANDA TANGAN:
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri menandatangani berita acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (14/9).

SUMUTPOS.CO- Sejumlah anggota DPRD Medan meributi status Syaiful Bahri saat mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (14/9).

Pasalnya, Syaiful Bahri yang diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, tiba-tiba berubah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

Hal ini mendapat respon miring dari sejumlah anggota dewan. Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Salman Alfarisi mempertanyakan kapasitas Syaiful Bahri.

“Secara pribadi saya tidak keberatan ketika Plh Wali Kota mengesahkan ranperda, tapi ketika Plh dirubah menjadi Plt ini yang menjadi polemik dan perlu adanya penjelasan secara hukum dari Pemko Medan,”kata politisi PKS itu.

Penasehat Fraksi Partai Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu juga mempertanyakan peralihan jabatan Syaiful Bahri dari Plh ke Plt Wali Kota Medan. Pergantian Plh ke Plt, diakuinya membuat bingung banyak pihak. “Selama ini pengganti Wali Kota yang berakhir masa jabatannya itu Plh Wali Kota, tapi kenapa ketika hendak pengesahan ranperda berubah menjadi Plt,” tanya Sabar.

Maka dari itu, ia meminta agar pimpinan dewan melakukan klarifikasi kepada Plt Gubsu, Tengku Ery Nuradi perihal status Syaiful Bahri.

“Sudah cukup masalah di Kota Medan ini dengan kekosongan posisi atau jabatan Pj Wali Kota. Jangan lagi berpolemik dengan status Plh atau Plt, kasihan rakyat melihat ini semua, bisa bingung rakyat melihat ini,” sebutnya.

Kata dia, kegaduhan ini tidak terlepas dari kurangnya komunikasi antara pihak eksekutif maupun legislatif. Dimana, DPRD Medan tidak diberikan tembusan tentang radiogram maupun surat dari gubernur tentang pengangkatan Plh Wali Kota.

“Kalau dari awal komunikasi yang terjalan cukup baik, masalahnya tidak akan seperti ini,” cetusnya.

Menanggapi ini, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2014 disebutkan, Plh diperkenankan untuk menandatangani Ranperda. “Jadi untuk ranperda sudah clear tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Mengenai tertundanya agenda pengesahan P-APBD 2015 sampai tiga kali, Politisi PDIP itu berjanji akan mengagendakan jadwal rapat pembahasan antara pimpinan dewan serta pimpinan fraksi mengenai pengesahan P-APBD 2015.

“Secepatkan akan diatur waktu untuk pembahasan bersama, apakah Plt atau Plh diperbolehkan menandatangani P-APBD,” imbuhnya.

Syaiful Bahri sendiri mengakui, jabatannya saat ini ialah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan. Disebutkannya, Keputusan Mendagri yang dituangkan di dalam radiogram mengatakan, sesuai PP 48 tahun 2009 bahwa dirinya ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari Wali Kota yang telah berakhir masa jabatannya pada 26 Juli 2015 kemarin.

Berhubungan dengan itu, apabila Wali Kota atau Wakil Wali Kota berakhir masa jabatannya, maka Sekda yang akan melaksanakan tugas sehari-hari dalam rangka mengisi kekosongan tersebut.

“Di dalam PP 49 tahun 2008 tidak mengatur bahwa kebijakan yang diambil harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan gubernur, mungkin itu pandai mereka saja membuat aturan tersebut,” jelasnya.

Apa yang dilakukannya saat ini hanyalah semata-mata untuk kepentingan orang banyak. Sebab, sudah berapa lama pengesahan Ranperda dan P-APBD 2015 tertunda akibat ketiadaan Pj Wali Kota. “Yang saya lakukan ini untuk kepentingan masyarakat umum,” sebut Syaiful yang disambut tepuk tangan dari seluruh anggota dewan yang menghadiri sidang paripurna tersebut.

Sekretaris DPRD Medan, Azwarlin Nasution menambahkan bahwa surat keputusan tentang pengesahan dua ranperda dilakukan atas nama Plt Wali Kota Medan. (dik/adz)

TANDA TANGAN: Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri menandatangani berita acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (14/9).
TANDA TANGAN:
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri menandatangani berita acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (14/9).

SUMUTPOS.CO- Sejumlah anggota DPRD Medan meributi status Syaiful Bahri saat mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (14/9).

Pasalnya, Syaiful Bahri yang diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, tiba-tiba berubah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

Hal ini mendapat respon miring dari sejumlah anggota dewan. Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Salman Alfarisi mempertanyakan kapasitas Syaiful Bahri.

“Secara pribadi saya tidak keberatan ketika Plh Wali Kota mengesahkan ranperda, tapi ketika Plh dirubah menjadi Plt ini yang menjadi polemik dan perlu adanya penjelasan secara hukum dari Pemko Medan,”kata politisi PKS itu.

Penasehat Fraksi Partai Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu juga mempertanyakan peralihan jabatan Syaiful Bahri dari Plh ke Plt Wali Kota Medan. Pergantian Plh ke Plt, diakuinya membuat bingung banyak pihak. “Selama ini pengganti Wali Kota yang berakhir masa jabatannya itu Plh Wali Kota, tapi kenapa ketika hendak pengesahan ranperda berubah menjadi Plt,” tanya Sabar.

Maka dari itu, ia meminta agar pimpinan dewan melakukan klarifikasi kepada Plt Gubsu, Tengku Ery Nuradi perihal status Syaiful Bahri.

“Sudah cukup masalah di Kota Medan ini dengan kekosongan posisi atau jabatan Pj Wali Kota. Jangan lagi berpolemik dengan status Plh atau Plt, kasihan rakyat melihat ini semua, bisa bingung rakyat melihat ini,” sebutnya.

Kata dia, kegaduhan ini tidak terlepas dari kurangnya komunikasi antara pihak eksekutif maupun legislatif. Dimana, DPRD Medan tidak diberikan tembusan tentang radiogram maupun surat dari gubernur tentang pengangkatan Plh Wali Kota.

“Kalau dari awal komunikasi yang terjalan cukup baik, masalahnya tidak akan seperti ini,” cetusnya.

Menanggapi ini, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2014 disebutkan, Plh diperkenankan untuk menandatangani Ranperda. “Jadi untuk ranperda sudah clear tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Mengenai tertundanya agenda pengesahan P-APBD 2015 sampai tiga kali, Politisi PDIP itu berjanji akan mengagendakan jadwal rapat pembahasan antara pimpinan dewan serta pimpinan fraksi mengenai pengesahan P-APBD 2015.

“Secepatkan akan diatur waktu untuk pembahasan bersama, apakah Plt atau Plh diperbolehkan menandatangani P-APBD,” imbuhnya.

Syaiful Bahri sendiri mengakui, jabatannya saat ini ialah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan. Disebutkannya, Keputusan Mendagri yang dituangkan di dalam radiogram mengatakan, sesuai PP 48 tahun 2009 bahwa dirinya ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari Wali Kota yang telah berakhir masa jabatannya pada 26 Juli 2015 kemarin.

Berhubungan dengan itu, apabila Wali Kota atau Wakil Wali Kota berakhir masa jabatannya, maka Sekda yang akan melaksanakan tugas sehari-hari dalam rangka mengisi kekosongan tersebut.

“Di dalam PP 49 tahun 2008 tidak mengatur bahwa kebijakan yang diambil harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan gubernur, mungkin itu pandai mereka saja membuat aturan tersebut,” jelasnya.

Apa yang dilakukannya saat ini hanyalah semata-mata untuk kepentingan orang banyak. Sebab, sudah berapa lama pengesahan Ranperda dan P-APBD 2015 tertunda akibat ketiadaan Pj Wali Kota. “Yang saya lakukan ini untuk kepentingan masyarakat umum,” sebut Syaiful yang disambut tepuk tangan dari seluruh anggota dewan yang menghadiri sidang paripurna tersebut.

Sekretaris DPRD Medan, Azwarlin Nasution menambahkan bahwa surat keputusan tentang pengesahan dua ranperda dilakukan atas nama Plt Wali Kota Medan. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/