32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Marasutan Bungkam soal Izin Biro Jasa MSDC

Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar.
Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar, bungkam saat disinggung mengenai izin operasional Biro Jasa Medan Safety Driving Centre (MSDC).

Usai menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) di hadapan Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Medan, Rabu (14/9) kemarin, Marasutan yang ditanya wartawan perihal dimaksud, justru terkesan ‘buang badan’ kepada bawahannya yang membidangi Pendidikan Non Formal Informal (PNFI), Sri. “Kalian tanya aja sama stafku (soal MSDC) itu,” katanya.

Kepala Bidang PNFI Disdik Kota Medan, Sri, yang turut mendampingi Marasutan, juga terlihat menghindar dari awak media. Mereka tampak buru-buru turun dari lift lantai 2 gedung DPRD Medan.

Terpisah, Sekretaris Disdik Kota Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (14/9), membenarkan bahwa pihaknya ada menerbitkan izin operasional Biro Jasa MSDC. “Ada kok Adinda. Tapi itu izin kursus mengemudi dasar, bukan izin sekolah mengemudi,” katanya.

Pernyataan Ramlan ini berbanding terbalik dengan jawaban dia sebelumnya. Di mana saat itu ia mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk MSDC.

“Kemarin itu kan saya bilang mau tanya ke Bu Sri (Kabid PNFI, Red). Rupaya beliau bilang ada, tapi izin kursus mengemudi dasar saja,” kilah Ramlan.

Ironisnya, jawaban Ramlan saat dikonfirmasi sebelumnya sudah dia tanya ke Sri selaku Kabid PNFI. Bahkan saat dihubungi Ramlan terdengar berkomunikasi dengan Sri, guna memastikan ada atau tidak izin yang dikeluarkan untuk MSDC. “Ada kok izinnya setelah saya tanya lagi sama Bu Sri,” ujarnya lagi.

Diketahui, Komisi A DPRD Medan telah mengeluarkan surat rekomendasi tutup MSDC setelah rapat dengar pendapat (RDP) kemarin. Alasan tutup sementara lembaga yang berlokasi di Jalan Bilal Ujung itu, dikarenakan mereka tidak mampu menunujukkan legalitas perizinan, baik dari Lemdikpol, Kemendikbud dan ketentuan lainnya.

RDP dipimpin Ketua Komisi A Roby Barus, didampingi Wakil Ketua Andi Lumban Gaol (PKPI), Sekretaris Hamidah (PPP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Zulkarnaen Yusuf (PAN), Waginto, Umi Kalsum (PDIP), Asmui Lubis (PKS), dan Herri Zulkarnain (Demokrat). Sedangkan dari pihak MSDC, Romson Purba selaku Pelaksana Tugas Kepala Cabang dan Dodi Budiono selaku General Manajer.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol, mendesak instansi penegak hukum supaya membongkar praktik sindikat mafia pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Medan. Pasalnya, sarat untuk mendapatkan SIM harus terlebih dahulu mengurus sertifikat yang dimonopoli MSDC.

“Bongkar mafia SIM di Satlantas Medan, bukan sekedar tutup MSDC. Tapi kasus masa lalu sejak tahun 2011 harus diusut. Kemana aliran dana patut dipertanyakan,” tegas Andi kepada wartawan, Rabu (14/9).

Pihaknya, sebut dia, siap membentuk posko pengaduan masyarakat korban pengurusan sertifikat MSDC. “Kita siap menerima pengaduan masyarakat korban MSDC,” tutur Andi yang diamini anggota Komisi A lainnya Waginto.

Sementara itu, Staf Ahli Komisi A DPRD Medan Parlindungan Sipahutar, mengatakan pihaknya sedang memelajari pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pengurusan SIM ini. “Sedang kita pelajari untuk membentuk pansus. Inisiatornya Komisi A DPRD Medan,” ujar Parlindungan. (prn/ije)

Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar.
Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar, bungkam saat disinggung mengenai izin operasional Biro Jasa Medan Safety Driving Centre (MSDC).

Usai menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) di hadapan Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Medan, Rabu (14/9) kemarin, Marasutan yang ditanya wartawan perihal dimaksud, justru terkesan ‘buang badan’ kepada bawahannya yang membidangi Pendidikan Non Formal Informal (PNFI), Sri. “Kalian tanya aja sama stafku (soal MSDC) itu,” katanya.

Kepala Bidang PNFI Disdik Kota Medan, Sri, yang turut mendampingi Marasutan, juga terlihat menghindar dari awak media. Mereka tampak buru-buru turun dari lift lantai 2 gedung DPRD Medan.

Terpisah, Sekretaris Disdik Kota Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (14/9), membenarkan bahwa pihaknya ada menerbitkan izin operasional Biro Jasa MSDC. “Ada kok Adinda. Tapi itu izin kursus mengemudi dasar, bukan izin sekolah mengemudi,” katanya.

Pernyataan Ramlan ini berbanding terbalik dengan jawaban dia sebelumnya. Di mana saat itu ia mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk MSDC.

“Kemarin itu kan saya bilang mau tanya ke Bu Sri (Kabid PNFI, Red). Rupaya beliau bilang ada, tapi izin kursus mengemudi dasar saja,” kilah Ramlan.

Ironisnya, jawaban Ramlan saat dikonfirmasi sebelumnya sudah dia tanya ke Sri selaku Kabid PNFI. Bahkan saat dihubungi Ramlan terdengar berkomunikasi dengan Sri, guna memastikan ada atau tidak izin yang dikeluarkan untuk MSDC. “Ada kok izinnya setelah saya tanya lagi sama Bu Sri,” ujarnya lagi.

Diketahui, Komisi A DPRD Medan telah mengeluarkan surat rekomendasi tutup MSDC setelah rapat dengar pendapat (RDP) kemarin. Alasan tutup sementara lembaga yang berlokasi di Jalan Bilal Ujung itu, dikarenakan mereka tidak mampu menunujukkan legalitas perizinan, baik dari Lemdikpol, Kemendikbud dan ketentuan lainnya.

RDP dipimpin Ketua Komisi A Roby Barus, didampingi Wakil Ketua Andi Lumban Gaol (PKPI), Sekretaris Hamidah (PPP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Zulkarnaen Yusuf (PAN), Waginto, Umi Kalsum (PDIP), Asmui Lubis (PKS), dan Herri Zulkarnain (Demokrat). Sedangkan dari pihak MSDC, Romson Purba selaku Pelaksana Tugas Kepala Cabang dan Dodi Budiono selaku General Manajer.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol, mendesak instansi penegak hukum supaya membongkar praktik sindikat mafia pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Medan. Pasalnya, sarat untuk mendapatkan SIM harus terlebih dahulu mengurus sertifikat yang dimonopoli MSDC.

“Bongkar mafia SIM di Satlantas Medan, bukan sekedar tutup MSDC. Tapi kasus masa lalu sejak tahun 2011 harus diusut. Kemana aliran dana patut dipertanyakan,” tegas Andi kepada wartawan, Rabu (14/9).

Pihaknya, sebut dia, siap membentuk posko pengaduan masyarakat korban pengurusan sertifikat MSDC. “Kita siap menerima pengaduan masyarakat korban MSDC,” tutur Andi yang diamini anggota Komisi A lainnya Waginto.

Sementara itu, Staf Ahli Komisi A DPRD Medan Parlindungan Sipahutar, mengatakan pihaknya sedang memelajari pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pengurusan SIM ini. “Sedang kita pelajari untuk membentuk pansus. Inisiatornya Komisi A DPRD Medan,” ujar Parlindungan. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/