25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Giliran PT TLJ akan Kirim Somasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-
Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengelola Pasar Tradisional Pringgan, PT Triwira Loka Jaya (TLJ) terkesan tidak mengindahkan surat peringatan (SP) ketiga dari Pemerintah Kota Medan. PT TLJ masih kukuh bersikap untuk tidak angkat kaki dari pasar tersebut. Bahkan mereka siap mengirimkan somasi atas cara Pemko Medan, pada hari ini.

“Gak ada masalah sama kami, mau berapa kali pun masuk surat Pemko itu. Yang penting besok pagi pukul 08.00 WIB, sudah masuk juga surat somasi kami sama mereka,” kata Humas PT TLJ, Efin Romulo Naibaho saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (14/9).

Menurutnya ada tahapan yang mesti dilalui dan idak bisa serta menyerta ‘mengusir’ PT TLJ begitu saja, apalagi melalui sepucuk surat. “Menurut saya, mereka (Pemko) ini yang tidak tahu aturan. Apakah mereka tidak membaca aturan dan ketentuan dalam perjanjian. Kita inikan negara hukum,” katanya.

Efin menyarankan Pemko membaca klausul kontrak dengan pihaknya. Di mana kalau tidak ada kesepakatan perpanjangan kontrak, akan diputuskan di Pengadilan. “Kamikan bukan menyewa di situ. Makanya kami akan kirimkan somasi agar Pemko membaca isi perjanjian tersebut,” katanya.

Pihaknya masih berharap ada perundingan terkait perpanjangan kontrak ini. Namun kalau Pemko kukuh ingin ‘menggusur’ mereka, upaya hukum akan menjadi solusi terbaik. “Kami tetap berharap duduk satu meja dengan Pemko. Tapi kalau tidak mau juga, ya apa boleh buat. Padahal sudah jelas dalam klausul disebutkan, bahwa kami pihak prioritas mendapat perpanjangan kontrak,” katanya.

Ia menambahkan, investasi Rp157 miliar (kurs rupiah sekarang) yang sudah mereka gelontorkan, jika mau diputuskan sepihak oleh Pemko tidak menjadi persoalan. “Itukan hak mereka, dan kami hargai juga. Tetapi itu harus diputuskan di Pengadilan. Kan kita negara hukum. Kami tidak ciut sedikit pun dengan personel yang akan diturunkan Pemko nantinya,” tegasnya.

Pihaknya menduga kontrak PT Antar Maju Bangsa (AMB) selaku pengelola Ramayana Pringgan, akan diperpanjang oleh Pemko meski sejak awal pihaknya yang mengelola lokasi tersebut. “Tapi kenapa kami saja yang seperti mau diusir dari sini? Ini ada apa? Peristiwa beginilah yang membuat investor itu takut berinvestasi di Medan,” kata Efin.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima arahan dari Pemko sekaitan penggusuran terhadap pengelola Pasar Pringgan. “Iya, belum ada. Kita masih menunggu Pemko,” katanya.

Diberitakan, Pemko Medan juga meminta pengelola Ramayana angkat kaki dari tempat tersebut. Sebab kontrak hak pengelolaan Pasar Pringgan yakni PT TLJ sudah berakhir. Langkah terakhir yang bakal diambil Pemko Medan, akan memaksa kedua pengelola untuk mengosongkan lokasi tersebut. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-
Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengelola Pasar Tradisional Pringgan, PT Triwira Loka Jaya (TLJ) terkesan tidak mengindahkan surat peringatan (SP) ketiga dari Pemerintah Kota Medan. PT TLJ masih kukuh bersikap untuk tidak angkat kaki dari pasar tersebut. Bahkan mereka siap mengirimkan somasi atas cara Pemko Medan, pada hari ini.

“Gak ada masalah sama kami, mau berapa kali pun masuk surat Pemko itu. Yang penting besok pagi pukul 08.00 WIB, sudah masuk juga surat somasi kami sama mereka,” kata Humas PT TLJ, Efin Romulo Naibaho saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (14/9).

Menurutnya ada tahapan yang mesti dilalui dan idak bisa serta menyerta ‘mengusir’ PT TLJ begitu saja, apalagi melalui sepucuk surat. “Menurut saya, mereka (Pemko) ini yang tidak tahu aturan. Apakah mereka tidak membaca aturan dan ketentuan dalam perjanjian. Kita inikan negara hukum,” katanya.

Efin menyarankan Pemko membaca klausul kontrak dengan pihaknya. Di mana kalau tidak ada kesepakatan perpanjangan kontrak, akan diputuskan di Pengadilan. “Kamikan bukan menyewa di situ. Makanya kami akan kirimkan somasi agar Pemko membaca isi perjanjian tersebut,” katanya.

Pihaknya masih berharap ada perundingan terkait perpanjangan kontrak ini. Namun kalau Pemko kukuh ingin ‘menggusur’ mereka, upaya hukum akan menjadi solusi terbaik. “Kami tetap berharap duduk satu meja dengan Pemko. Tapi kalau tidak mau juga, ya apa boleh buat. Padahal sudah jelas dalam klausul disebutkan, bahwa kami pihak prioritas mendapat perpanjangan kontrak,” katanya.

Ia menambahkan, investasi Rp157 miliar (kurs rupiah sekarang) yang sudah mereka gelontorkan, jika mau diputuskan sepihak oleh Pemko tidak menjadi persoalan. “Itukan hak mereka, dan kami hargai juga. Tetapi itu harus diputuskan di Pengadilan. Kan kita negara hukum. Kami tidak ciut sedikit pun dengan personel yang akan diturunkan Pemko nantinya,” tegasnya.

Pihaknya menduga kontrak PT Antar Maju Bangsa (AMB) selaku pengelola Ramayana Pringgan, akan diperpanjang oleh Pemko meski sejak awal pihaknya yang mengelola lokasi tersebut. “Tapi kenapa kami saja yang seperti mau diusir dari sini? Ini ada apa? Peristiwa beginilah yang membuat investor itu takut berinvestasi di Medan,” kata Efin.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima arahan dari Pemko sekaitan penggusuran terhadap pengelola Pasar Pringgan. “Iya, belum ada. Kita masih menunggu Pemko,” katanya.

Diberitakan, Pemko Medan juga meminta pengelola Ramayana angkat kaki dari tempat tersebut. Sebab kontrak hak pengelolaan Pasar Pringgan yakni PT TLJ sudah berakhir. Langkah terakhir yang bakal diambil Pemko Medan, akan memaksa kedua pengelola untuk mengosongkan lokasi tersebut. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/