SUMUTPOS.CO – Rekomendasi inspektorat kepada Dinas Pendidikan tentang langkah menyikapi persoalan keberadaan siswa siluman, telah berpedoman pada aturan yang ada sehingga tidak mungkin dicabut.
Jika hal itu dipaksakan untuk dilakukan (mencabut rekomendasi), artinya keberadaan ratusan siswa siluman tidak sesuai aturan dan sistem yang ada atau ilegal. Sebab sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berlangsung secara online tidak memungkinkan ada siswa yang masuk dari jalur lain (manual). Begitu juga payung hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53/2017.
“Rekomendasi itu kan berdasarkan peraturan yang ada. Tidak mungkin kita cabut, karena apa yang dilakukan itu (jalur siluman) kan di luar sistem,” ujar Hendry kepada Sumut Pos, Kamis (14/9).
Hendry menyampaikan, bahwa tuntutan untuk mencabut rekomendasi langkah menyikapi siswa siluman akan merugikan peserta didik itu sendiri. Sebab, namanya tidak akan terdaftar dalam data di pusat. Khususnya pada saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tiga tahun kemudian. Sehingga dirinya menyatakan bahwa langkah yang terbaik adalah memindahkan siswa siluman ke sekolah swasta.”Ya bagaimanapun beratnya, kita hadir konsisten dengan aturan yang dibuat. Apalagi Pak Gubernur juga sering sampaikan, tidak bisa lagi ada siswa yang ‘titipan’. Walaupun berat, tetapi memang harus kita ikuti,” tegasnya.
Jika ingin dipaksakan mencabut rekomendasi (inspektorat), maka Pergubnya harus dicabut. “Inikan sistem yang sudah dibuat. Tidak bisa kita masukkan begitu saja siswanya, harus melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, orang tua siswa ‘siluman’ atau siswa yang masuk ke SMA Negeri di Medan tak melalui jalur resmi, menentang hasil keputusan Inspektorat Pemprov Sumut. Hasil keputusan yang menetapkan siswa harus dikeluarkan dan kepala sekolah dipecat, dinilai sebagai kejahatan pendidikan.
“Rekomendasi Inspektorat itu ada dua yaitu mengeluarkan anak-anak dari sekolah dan pecat kepala sekolah. Namun, hasil itu yakni mengeluarkan siswa merupakan kejahatan pendidikan. Inilah kita anggap semena-mena dan kita akan tantang Inspektorat. Bahkan, bila perlu kita akan menemui Gubernur Sumut, Presiden hingga akan melakukan gugatan ke PTUN,” kata salah satu orang tua siswa Eddiyanto, yang merupakan anggota dari Kontras.
Dia menyebutkan, Kontras meminta tegas agar Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB Online pada SMA dan SMK Negeri dirubah. Tujuannya, supaya mengakomodir anak-anak yang tinggal di sekitar zona sekolah.
“Menteri menyatakan tidak boleh ada anak yang tidak masuk dengan zona ini (sekitar sekolah). Artinya, anak harus sekolah. Namun, kenapa di daerah lain tidak terjadi seperti ini. Karenanya, Kepala Disdik Sumut tidak memahami tentang pendidikan,” kata Eddiyanto. (bal/ila)