31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pembunuh Elia Ditangkap di Batubara

Nekat Membunuh karena Sakit Hati

MEDAN- Satreskrim Polresta Medan meringkus Muhammad Ari Akbar (31), warga Jalan Alumunium I, Gang M Nur, Medan Deli, tersangka pembunuh Elia Kartika Dewi yang ditemukan tewas di kamar nomor 319 Hotel Ardina, Jalan Karkatau Medan. Ari diringkus saat tidur di rumah keluarganya di kawasan Simpang Gabus, Kabupaten Batubara, Jumat (14/10) dini hari pukul 03.38 WIB.

Menurut pengakuan Ari, dia nekat membunuh Elia karena sakit hati. “Aku tega membunuh dia karena sakit hati.
Dia sering mencaci keluargaku. Malam itu, Elia marah-marah sambil mengejek keluargaku dengan menyebutkan kalau keluargaku tidak tahu diuntung,” ujar Ari.

Ari mengungkapkan, dia berkenalan dengan Elia di sebuah kafe di kawasan Marelan, empat bulan lalu. Perkenalan itu terjadi setelah suami Elia, Briptu Ardi Sumanjaya yang bertugas di Polda Sumut meninggal dunia.

Ari juga mengakui, sebelum membunuh Elia, dia sempat mengkonsumsi sabu-sabu. “Aku sempat mengisap sabu-sabu, plastik sisa sabu ku buang ke toilet dan bongnya ku simpang di bawah kasur hotel,” bebernya.

Selanjutnya, Ari juga sempat mengajak Elia duduk di lobi hotel dan memesan mie instan. Setelah menyantap mie instan, mereka kembali ke kamar hotel. Sambil tidur-tiduran di kasur, mereka terlibat perbincangan. Nah, saat itulah Ari mengaku sakit hati dengan ucapan Elia yang dinilainya menghina keluarganya.

Spontan Ari menimpa korban dean mencekiknya. Elia berusaha meronta dan meminta maaf kepada Ari. “Ampun sayang, tidak mengulangi lagi,” ucap Elia. Kemudian Ari sempat melepaskan cekikannya dan Elia terjatuh dari kasur.

Tak sampai di situ, Ari turun dari kasur dan kembali mencekik korban selama 30 menit. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil charger handpone dan kembali melilitkan kambel charger tersebut ke leher korban. Ternyata kabel charger itu putus, pelaku kembali mengambil sarung guling dan kembali melilitkannya ke leher korban hingga korban tewas.

Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan keluar dari hotel dengan menumpang becak motor. Dia kembali ke rumahnya untuk mengambil pakaian dan melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di kawasan Tajung Morawa. Selanjutnya melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Batubara.

Sementara itu, petugas mengamankan barang bukti berupa charger HP, HP milik korban, sarung guling milik hotel, dua pakaian, alat hisap sabu-sabu dan KTP.
Sementara Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman 5 tahun penjara.(mag-7)

Nekat Membunuh karena Sakit Hati

MEDAN- Satreskrim Polresta Medan meringkus Muhammad Ari Akbar (31), warga Jalan Alumunium I, Gang M Nur, Medan Deli, tersangka pembunuh Elia Kartika Dewi yang ditemukan tewas di kamar nomor 319 Hotel Ardina, Jalan Karkatau Medan. Ari diringkus saat tidur di rumah keluarganya di kawasan Simpang Gabus, Kabupaten Batubara, Jumat (14/10) dini hari pukul 03.38 WIB.

Menurut pengakuan Ari, dia nekat membunuh Elia karena sakit hati. “Aku tega membunuh dia karena sakit hati.
Dia sering mencaci keluargaku. Malam itu, Elia marah-marah sambil mengejek keluargaku dengan menyebutkan kalau keluargaku tidak tahu diuntung,” ujar Ari.

Ari mengungkapkan, dia berkenalan dengan Elia di sebuah kafe di kawasan Marelan, empat bulan lalu. Perkenalan itu terjadi setelah suami Elia, Briptu Ardi Sumanjaya yang bertugas di Polda Sumut meninggal dunia.

Ari juga mengakui, sebelum membunuh Elia, dia sempat mengkonsumsi sabu-sabu. “Aku sempat mengisap sabu-sabu, plastik sisa sabu ku buang ke toilet dan bongnya ku simpang di bawah kasur hotel,” bebernya.

Selanjutnya, Ari juga sempat mengajak Elia duduk di lobi hotel dan memesan mie instan. Setelah menyantap mie instan, mereka kembali ke kamar hotel. Sambil tidur-tiduran di kasur, mereka terlibat perbincangan. Nah, saat itulah Ari mengaku sakit hati dengan ucapan Elia yang dinilainya menghina keluarganya.

Spontan Ari menimpa korban dean mencekiknya. Elia berusaha meronta dan meminta maaf kepada Ari. “Ampun sayang, tidak mengulangi lagi,” ucap Elia. Kemudian Ari sempat melepaskan cekikannya dan Elia terjatuh dari kasur.

Tak sampai di situ, Ari turun dari kasur dan kembali mencekik korban selama 30 menit. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil charger handpone dan kembali melilitkan kambel charger tersebut ke leher korban. Ternyata kabel charger itu putus, pelaku kembali mengambil sarung guling dan kembali melilitkannya ke leher korban hingga korban tewas.

Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan keluar dari hotel dengan menumpang becak motor. Dia kembali ke rumahnya untuk mengambil pakaian dan melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di kawasan Tajung Morawa. Selanjutnya melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Batubara.

Sementara itu, petugas mengamankan barang bukti berupa charger HP, HP milik korban, sarung guling milik hotel, dua pakaian, alat hisap sabu-sabu dan KTP.
Sementara Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman 5 tahun penjara.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/