31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tarif Parkir Sun Plaza Menyalahi Perda

MEDAN – Parkir kenderaan bermotor pribadi baik roda dua maupun roda empat di pusat perbelanjaan maupun mall di Kota Medan menjadi sorotan khusus dari DPRD Kota Medan. DPRD Medan menyesalkan parkir di sejumlah pusat perbelanjaan yang tidak mengikuti atau sesuai perda. Salah satu yang disoroti adalah parkir di Sun Plaza di Jalan Zainul Arifin Medan. DPRD Medan menilai pengelola parkir di plaza ini menerapkan tarif parkir sesuka hati tanpa mengikuti Perda yang berlaku.

GEDUNG: Gedung Sun Plaza Jalan Zainul Arifin Medan.  Tarif parkir  gedung ini menjadi sorotan DPRD Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
GEDUNG: Gedung Sun Plaza Jalan Zainul Arifin Medan. Tarif parkir di gedung ini menjadi sorotan DPRD Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Bahkan, pihak manajemen PT Securindo Packtama Indonesia (SPI) selaku pengelola parkir tersebut dituding melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih jasa parkir. Untuk itu tim penegak Perda Pemko Medan seperti Satpol PP diminta melakukan tindakan tegas karena telah merugikan pengguna jasa parkir.
Penegasan ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnaen Hutajulu saat meninjau lokasi parkir di Sun Plaza. Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie, didampingi Sekretaris Hasyim dan anggota Kuat Surbakti, F Nasution, Jumat (12/10) lalu.

Dikatakan Herri, pihak PT SPI menetapkan pajak parkir tidak mengikuti Perda parkir No 10 Tahun 2011 kendati sudah satu tahun ditetapkan. Seperti pada pasal 7 ayat 2, untuk parkir roda empat tarif maksimal Rp 2.000. Dan parkir progresif tarif dasar Rp2.000 untuk lima jam pertama dan penambahan Rp1000 per satu jam berikutnya serta tidak membedakan tarif pada hari hari tertentu. Namun pihak PT SPI melanggar ketentuan dimaksud. Seperti tarif progresif melakukan penambahan Rp2.000 per satu jam berikutnya dan membedakan tarif parkir pada hari tertentu. “Untuk itu, kita minta pihak SPI agar menjalankan Perda No 10 Tahun 2011 mulai hari ini juga”, desak Herri.

Ketua Komisi C A Hie menekankan, tidak ada alasan bagi pengelola parkir untuk tidak menjalankan Perda. “Apapun alasannya, jalankan dulu Perda, itu merupakan produk hukum, harus dituruti. Jika memang Perda dimaksud dirasa kurang tepat, silahkan menyampaikan lewat prosedur hukum. Buat surat resmi ke legislatif dan eksekutif pasti akan direspon”, tegas A Hie.

Sementara itu, pihak pengelola PT SPI bernama Joni yang menerima kunjungan Komisi C DPRD Kota tidak banyak berkomentar. Sama halnya, ketika dewan meminta data pembayaran pajak parkir ke Dinas Pendapatan Kota Medan, Joni tak bersedia. Joni berkilah data dimaksud ada di kantor pusat Jakarta dan kalau diperlukan baru bisa diserahkan satu minggu ke depan.

Joni mengaku, selain di Sun Plaza Medan, pihaknya (PT SPI-red) ada mengelola lokasi parkir di Kota Medan seperti di Uniland, Thamrin Plaza, Capital Bilding. Disebutkan keseluruhannya menerapkan sistem tarif parkir sama dengan di Sun Plaza.  Alasan Joni, Perda dimaksud sangat memberatkan pengusaha dan mohon ditinjau kembali.

Kunjungan Komisi C DPRD Kota Medan ini untuk mengawasi pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2011 dan juga menyahuti banyaknya pengaduan konsumen terhadap tingginya tarif parkir di Sun Plaza. Selain itu, Komisi C juga menindaklanjuti surat Dispenda Medan yang telah memberikan Surat Peringatan kepada pihak PT SPI karena tidak menjalankan Perda yang berlaku.

Sebelumnya, komisi C DPRD Medan juga meninjau pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair. PT Indomarking selaku pengelola parkir disana juga belum sepenuhnya menjalankan ketentuan penetapan tarif parkir sesuai Perda.

General Manager PT Indomarking, Budi didampingi operasional Madya Kusuma kepada komisi C mengaku belum sepenuhnya menjalankan Perda. Namun pihaknya tetap berupaya berpedoman kepada aturan dan mengedepankan kenyamanan pengguna jasa parkir.

Pihaknya juga akan membuat surat  kepada Pemko Medan dan DPRD  agar  Perda No 10 tahun 2011 dapat ditinjau  guna menseimbangkan kepentingan konsumen dan pengelo parkir .  (gus)

MEDAN – Parkir kenderaan bermotor pribadi baik roda dua maupun roda empat di pusat perbelanjaan maupun mall di Kota Medan menjadi sorotan khusus dari DPRD Kota Medan. DPRD Medan menyesalkan parkir di sejumlah pusat perbelanjaan yang tidak mengikuti atau sesuai perda. Salah satu yang disoroti adalah parkir di Sun Plaza di Jalan Zainul Arifin Medan. DPRD Medan menilai pengelola parkir di plaza ini menerapkan tarif parkir sesuka hati tanpa mengikuti Perda yang berlaku.

GEDUNG: Gedung Sun Plaza Jalan Zainul Arifin Medan.  Tarif parkir  gedung ini menjadi sorotan DPRD Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
GEDUNG: Gedung Sun Plaza Jalan Zainul Arifin Medan. Tarif parkir di gedung ini menjadi sorotan DPRD Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Bahkan, pihak manajemen PT Securindo Packtama Indonesia (SPI) selaku pengelola parkir tersebut dituding melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih jasa parkir. Untuk itu tim penegak Perda Pemko Medan seperti Satpol PP diminta melakukan tindakan tegas karena telah merugikan pengguna jasa parkir.
Penegasan ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnaen Hutajulu saat meninjau lokasi parkir di Sun Plaza. Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie, didampingi Sekretaris Hasyim dan anggota Kuat Surbakti, F Nasution, Jumat (12/10) lalu.

Dikatakan Herri, pihak PT SPI menetapkan pajak parkir tidak mengikuti Perda parkir No 10 Tahun 2011 kendati sudah satu tahun ditetapkan. Seperti pada pasal 7 ayat 2, untuk parkir roda empat tarif maksimal Rp 2.000. Dan parkir progresif tarif dasar Rp2.000 untuk lima jam pertama dan penambahan Rp1000 per satu jam berikutnya serta tidak membedakan tarif pada hari hari tertentu. Namun pihak PT SPI melanggar ketentuan dimaksud. Seperti tarif progresif melakukan penambahan Rp2.000 per satu jam berikutnya dan membedakan tarif parkir pada hari tertentu. “Untuk itu, kita minta pihak SPI agar menjalankan Perda No 10 Tahun 2011 mulai hari ini juga”, desak Herri.

Ketua Komisi C A Hie menekankan, tidak ada alasan bagi pengelola parkir untuk tidak menjalankan Perda. “Apapun alasannya, jalankan dulu Perda, itu merupakan produk hukum, harus dituruti. Jika memang Perda dimaksud dirasa kurang tepat, silahkan menyampaikan lewat prosedur hukum. Buat surat resmi ke legislatif dan eksekutif pasti akan direspon”, tegas A Hie.

Sementara itu, pihak pengelola PT SPI bernama Joni yang menerima kunjungan Komisi C DPRD Kota tidak banyak berkomentar. Sama halnya, ketika dewan meminta data pembayaran pajak parkir ke Dinas Pendapatan Kota Medan, Joni tak bersedia. Joni berkilah data dimaksud ada di kantor pusat Jakarta dan kalau diperlukan baru bisa diserahkan satu minggu ke depan.

Joni mengaku, selain di Sun Plaza Medan, pihaknya (PT SPI-red) ada mengelola lokasi parkir di Kota Medan seperti di Uniland, Thamrin Plaza, Capital Bilding. Disebutkan keseluruhannya menerapkan sistem tarif parkir sama dengan di Sun Plaza.  Alasan Joni, Perda dimaksud sangat memberatkan pengusaha dan mohon ditinjau kembali.

Kunjungan Komisi C DPRD Kota Medan ini untuk mengawasi pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2011 dan juga menyahuti banyaknya pengaduan konsumen terhadap tingginya tarif parkir di Sun Plaza. Selain itu, Komisi C juga menindaklanjuti surat Dispenda Medan yang telah memberikan Surat Peringatan kepada pihak PT SPI karena tidak menjalankan Perda yang berlaku.

Sebelumnya, komisi C DPRD Medan juga meninjau pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair. PT Indomarking selaku pengelola parkir disana juga belum sepenuhnya menjalankan ketentuan penetapan tarif parkir sesuai Perda.

General Manager PT Indomarking, Budi didampingi operasional Madya Kusuma kepada komisi C mengaku belum sepenuhnya menjalankan Perda. Namun pihaknya tetap berupaya berpedoman kepada aturan dan mengedepankan kenyamanan pengguna jasa parkir.

Pihaknya juga akan membuat surat  kepada Pemko Medan dan DPRD  agar  Perda No 10 tahun 2011 dapat ditinjau  guna menseimbangkan kepentingan konsumen dan pengelo parkir .  (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/