25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kapoldasu Harus Panggil Penyidik

Lakukan Upaya Hukum

Seeprti diberitakan, bukti kepemilikan tanah yang belum jelas dan penolakan atas lahan yang sekarang ditempati Centre Point, menjadi alas an Kantor Pertanahan Medan tidak menerbitkan sertifikat HGB terhadap lahan yang kini dikuasai PT Arga Citra Karisma (ACK) itu.

Kasi Sengketa Konfik dan Perkara BPN Medan, Aswin Tampubolon yang ditemui Sumut Pos di kantornya, Jumat (10/10) mengatakan, sulit bagi pihaknya menerbitkan sertifikat karena masih ada pihak-pihak yang saling mengklaim.

Dia menjelaskan, prosedural terbitnya HGB diatas Hak Pelepasan Lahan (HPL) harus melalui surat pengantar dari pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah Pemko Medan. Mengenai alas hak putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipakai ACK sebagai dasar mendirikan bangunan megah tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut. “Kalau itu ya pengadilan lah. Karena memang diputusannya itu ya menurut mereka (ACK), sudah bisa,” ujar Aswin.

Pihaknya beranggapan karena masih ada peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut, kemudian masih ada perlawanan gugatan perlawanan terhadap eksekusi dari PT KAI dan Kementerian BUMN, makanya surat HGB itu tak kunjung diterbitkan Kakan Pertanahan Medan. “Itulah versi kita, artinya pimpinan kita juga sudah berkonsutasi dengan Kanwil dan BPN Pusat sebelum mengambil kebijakan tersebut. Sebab ini menyangkut institusi, jadi bukan pendapat pribadi beliau,” jelasnya.

Terkait persoalan HGB yang tidak sinkron di mana BPN hanya mengeluarkannya untuk di Jalan Timor, tapi nyatanya yang ditempati Centre Point berada di Jalan Jawa, lanjut Aswin, sebagian itu sudah diserahkan ke Pemko Medan. Lalu terbit HPL nomor satu, dua, dan tiga. Kemudian Pemko bekerja sama dengan PT ACK. “Nah yang di Jalan Jawa itulah sedang proses berkala sekarang. Itulah yang ditolak BPN,” katanya.

Aswin menyatakan HGB itu memang berada di Jalan Timor dengan posisi di atas HPL. Sedangkan di Jalan Jawa sama sekali belum terbit sertifikat. “Karena proses hukum ini sudah berjalan kita tak bisa kasih komentar lagi,” ujarnya.

Pihaknya kata Aswin akan menerbitkan HGB jika status lahan bebas dari masalah (alas hak). Karena tidak mungkin diterbitkan bila masih ada PK, perlawanan terhadap eksekusi dan lain sebagainya.

Selain itu bukti kepemilikan sebagai sarat permohonan penerbitan HGB.

Dia menduga lantaran ACK beranggapan hal itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka Kakan Pertanahan Medan wajib mengeluarkan sertifikat. “Berdasarkan pertimbangan kita, di mana BPN ikut serta di dalam perlawanan itu dan proses PK oleh PT KAI, makanya pendapat pimpinan kita seperti itu,” sebutnya.

Atas dasar putusan tersebut ungkap Aswin, maka ACK membuat laporan ke Poldasu. Di satu pihak mereka merasa atas dasar putusan sampai MA dan eksekusinya.

Lakukan Upaya Hukum

Seeprti diberitakan, bukti kepemilikan tanah yang belum jelas dan penolakan atas lahan yang sekarang ditempati Centre Point, menjadi alas an Kantor Pertanahan Medan tidak menerbitkan sertifikat HGB terhadap lahan yang kini dikuasai PT Arga Citra Karisma (ACK) itu.

Kasi Sengketa Konfik dan Perkara BPN Medan, Aswin Tampubolon yang ditemui Sumut Pos di kantornya, Jumat (10/10) mengatakan, sulit bagi pihaknya menerbitkan sertifikat karena masih ada pihak-pihak yang saling mengklaim.

Dia menjelaskan, prosedural terbitnya HGB diatas Hak Pelepasan Lahan (HPL) harus melalui surat pengantar dari pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah Pemko Medan. Mengenai alas hak putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipakai ACK sebagai dasar mendirikan bangunan megah tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut. “Kalau itu ya pengadilan lah. Karena memang diputusannya itu ya menurut mereka (ACK), sudah bisa,” ujar Aswin.

Pihaknya beranggapan karena masih ada peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut, kemudian masih ada perlawanan gugatan perlawanan terhadap eksekusi dari PT KAI dan Kementerian BUMN, makanya surat HGB itu tak kunjung diterbitkan Kakan Pertanahan Medan. “Itulah versi kita, artinya pimpinan kita juga sudah berkonsutasi dengan Kanwil dan BPN Pusat sebelum mengambil kebijakan tersebut. Sebab ini menyangkut institusi, jadi bukan pendapat pribadi beliau,” jelasnya.

Terkait persoalan HGB yang tidak sinkron di mana BPN hanya mengeluarkannya untuk di Jalan Timor, tapi nyatanya yang ditempati Centre Point berada di Jalan Jawa, lanjut Aswin, sebagian itu sudah diserahkan ke Pemko Medan. Lalu terbit HPL nomor satu, dua, dan tiga. Kemudian Pemko bekerja sama dengan PT ACK. “Nah yang di Jalan Jawa itulah sedang proses berkala sekarang. Itulah yang ditolak BPN,” katanya.

Aswin menyatakan HGB itu memang berada di Jalan Timor dengan posisi di atas HPL. Sedangkan di Jalan Jawa sama sekali belum terbit sertifikat. “Karena proses hukum ini sudah berjalan kita tak bisa kasih komentar lagi,” ujarnya.

Pihaknya kata Aswin akan menerbitkan HGB jika status lahan bebas dari masalah (alas hak). Karena tidak mungkin diterbitkan bila masih ada PK, perlawanan terhadap eksekusi dan lain sebagainya.

Selain itu bukti kepemilikan sebagai sarat permohonan penerbitan HGB.

Dia menduga lantaran ACK beranggapan hal itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka Kakan Pertanahan Medan wajib mengeluarkan sertifikat. “Berdasarkan pertimbangan kita, di mana BPN ikut serta di dalam perlawanan itu dan proses PK oleh PT KAI, makanya pendapat pimpinan kita seperti itu,” sebutnya.

Atas dasar putusan tersebut ungkap Aswin, maka ACK membuat laporan ke Poldasu. Di satu pihak mereka merasa atas dasar putusan sampai MA dan eksekusinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/