30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kapoldasu Harus Panggil Penyidik

Dia berpendapat penetapan dua tersangka dari pihaknya tidak mereka duga sedikit pun. Ia pun berpendapat, pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda selama ini dirasa hanya sekadar meminta keterangan saja dan tidak mengarah ke tersangka. “Sama sekali gak menduga ini bisa berproses seperti ini. Kami pikir pemeriksaan-pemeriksaan biasa saja. Kita sebenarnya keget dengan penetapan dan pemberitaan hari ini. Banyak yang menelepon saya dan mereka kaget dengan penetapan tersangka seperti ini,” ujar Aswin.

Aswin mengaku sudah berkoordinasi dengan atasannya yakni Kakan Pertanahan Medan agar jangan dahulu memberikan keterangan. Kata Aswin, pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di penyidik. “Kita tidak bisa campuri, karena proses hukum berjalan. Biarlah berjalan sesuai proses hukum yang ada,” terangnya.

Aswin tak menampik bahwa akan melakukan upaya hukum terhadap pimpinan mereka yang sudah menjadi tersangka. “Pasti ada lah upaya ke sana. Kita akan koordinasikan hal ini dulu ke pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegafmenjelaskan penetapan tersangka itu berdasar dari tidak dilaksanakannya poin ke-12 dalam putusan Mahkama Agung (MA) Nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012. “Pada poin 12 pada putusan MA itu dijelaskan kalau Penerbitan Hak Milik bisa diberikan, tanpa harus menunggu putusan kasasi, banding ataupun PK. Itu perintah undang-undang. Kalau putusan MA sebagai Pengadilan Tertinggi saja tidak diindahkan, mau pengadilan mana lagi mau diikuti,” ungkap Helfi.

Dikatakan Helfi, kedua tersangka tidak dapat memberi jawaban kuat dan tetap bertahan pada alasan awal yaitu objek dimohonkan penerbitan HGB-nya, masih dalam proses perkara perdata. Sementara ketika kembali ditegaskan, kalau keduanya tidak melaksanakan putusan MA, disebut Helfi kalau kedua tersangka tidak dapat menjawab.

“Seorang pejabat profesional bertahun di situ. Masa ada yang tidak benar diikuti. Dalam pengajuan penerbitan HGB itu, copy putusan MA itu juga dilampirkan kok. Oleh karena itu, kita jerat Hafizunsyah dengan pasal 55 dan 56 yaitu ikut serta, ” sambung Helfi.(prn/dik/ain/rbb)

Dia berpendapat penetapan dua tersangka dari pihaknya tidak mereka duga sedikit pun. Ia pun berpendapat, pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda selama ini dirasa hanya sekadar meminta keterangan saja dan tidak mengarah ke tersangka. “Sama sekali gak menduga ini bisa berproses seperti ini. Kami pikir pemeriksaan-pemeriksaan biasa saja. Kita sebenarnya keget dengan penetapan dan pemberitaan hari ini. Banyak yang menelepon saya dan mereka kaget dengan penetapan tersangka seperti ini,” ujar Aswin.

Aswin mengaku sudah berkoordinasi dengan atasannya yakni Kakan Pertanahan Medan agar jangan dahulu memberikan keterangan. Kata Aswin, pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di penyidik. “Kita tidak bisa campuri, karena proses hukum berjalan. Biarlah berjalan sesuai proses hukum yang ada,” terangnya.

Aswin tak menampik bahwa akan melakukan upaya hukum terhadap pimpinan mereka yang sudah menjadi tersangka. “Pasti ada lah upaya ke sana. Kita akan koordinasikan hal ini dulu ke pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegafmenjelaskan penetapan tersangka itu berdasar dari tidak dilaksanakannya poin ke-12 dalam putusan Mahkama Agung (MA) Nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012. “Pada poin 12 pada putusan MA itu dijelaskan kalau Penerbitan Hak Milik bisa diberikan, tanpa harus menunggu putusan kasasi, banding ataupun PK. Itu perintah undang-undang. Kalau putusan MA sebagai Pengadilan Tertinggi saja tidak diindahkan, mau pengadilan mana lagi mau diikuti,” ungkap Helfi.

Dikatakan Helfi, kedua tersangka tidak dapat memberi jawaban kuat dan tetap bertahan pada alasan awal yaitu objek dimohonkan penerbitan HGB-nya, masih dalam proses perkara perdata. Sementara ketika kembali ditegaskan, kalau keduanya tidak melaksanakan putusan MA, disebut Helfi kalau kedua tersangka tidak dapat menjawab.

“Seorang pejabat profesional bertahun di situ. Masa ada yang tidak benar diikuti. Dalam pengajuan penerbitan HGB itu, copy putusan MA itu juga dilampirkan kok. Oleh karena itu, kita jerat Hafizunsyah dengan pasal 55 dan 56 yaitu ikut serta, ” sambung Helfi.(prn/dik/ain/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/